Dasar-Dasar Hukum Waris Islam

Dasar-Dasar Hukum Waris Islam – Sumber hukum waris islam yang utama adalah Al Quran, lalu Hadist, kemudian ijma’ para ulama dan sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.

Maka dari itu marilah kita membahas mengenai dasar dari hukum waris islam ini secara lebih dalam dan terperinci lagi. dan semoga juga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua yang membacanya. Dan berikut dibawah ini adalah penjelasan atau bahasan lengkap mengenai dasar hukum waris islam.

a. Al Quran

Dalam Islam saling mewarisi antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan Al Quran dan hadist rasulullah. Diantaranya firman Allah swt dalam Q.S. An-Nisa/4:7 :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnyam baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.Selain itu ada banyak ayat-ayat lain tentang ilmu waris ini, diantara lain di dalam surat :

  • Q.S An-Nisa/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176
  • Q.S An Nahl/16:75
  • Q.S Al Ahzab/133:ayat 4

Dan permasalahan yang muncul dalam ilmu waris ini, banyak diterangkan dalam hadist dan sebagain lagi merupakan hasil ijma’ dan ijtihad.

b. As-Sunnah/Hadist

Dari ibnu mas’ud, katanya : Bersabda Rasullullah saw :: “Pelajarilah Al Quran dan ajarkanlah ia kepada manusia dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya, maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (H.R. Ahmad)

Hadist dari Abdullah bin ‘Amr bahwa nabi bersabda :

“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain tiga macam itu sebagai tambahan saja, ayat muhkamat, sunnah yang datang dari nabi dan faraidh yang adil”. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dengan mengetahui berbagai macam dasar yang menajdi hukum waris islam maka semoag saja pengetahuan dan wawasan kita mengenai hak waris ini bisa bermanfaat hingga kelak jika suatu saat kita akan membagikan harta warisan atau pun ada anak kita yang bertanya maka kita bisa menjawabnya dengan benar dan memberikan pemahaman yang seharusnya kepada anak kita. Hukum waris dalam islam sudah diatur dengan sangat terperinci dan jelas, memang terlihat rumit dalam perhitungan dan pembagiannya, namun jika kita bersungguh sungguh maka pastilah akan bisa kita kuasai maka dari itu jangan pernah menyerah dan terus lah belajar hingga kita benar benar menguasai mengenai hukum waris ini.Dan itulah bahasan mengenai materi kali ini yaitu mengenai Dasar-Dasar Hukum Waris Islam.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Mawaris dan Kewarisan

Related Posts