Kewajiban Terhadap Jenazah

Kewajiban Terhadap Jenazah – Sebagai seorang muslim apabila ada tetangga atau saudara kita yang meninggal maka kita memiliki kewajiban untuk memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkannya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan jenazah ada dibawah ini :

Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah

Memandikan Jenazah

    1. Jika jenazah laki-laki, maka yang memandikannya harus laki-laki dan jika perempuan maka yang memandikannya juga perempuan kecuali bagi suami atau istri
    2. Tempat mandi harus tertutup
    3. Siapkan air yang bersih dan suci, sabun mandi dan wangi-wangian yang harum
    4. Pertama-tama bersihkan dulu segala kotoran dan najis yang mungkin melekat pada anggota tubuh jenazah
    5. Ratakan air ke seluruh anggota badan jenazah , tiga kali atau lebih
    6. Siraman pertama dengan air sabun, dilanjutkan dengan air bersih dan siraman terakhir dicampur dengan wangi-wangian, misalnya kapur barus
    7. Terakhir jenazah di wudhu kan

Mengkafani Jenazah

  1. Kain kafan hendaklah yang berwarna putih dan bersih
  2. Kain kafan sekurang-kurangnya satu lembar yang dapat menutup seluruh badan si jenazah
  3. Kedua tangan jenazah diletakkan diatas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri (disedekapkan)
  4. Bagi jenazah laki-laki sebaiknya terdiri dari tiga lapis kain, masing masing dapat menutupi seluruh tubuh jenazah
  5. bagi jenazah perempuan sebaiknya terdiri dari lima lapis, yang dapat menutupi seluruh badannya

Menshalatkan Jenazah

  1. Syarat shalat jenazah sama seperti shalat lain, yaitu menutup aurat, suci dari hadas kecil dan besar, suci badan, suci pakaian dan tempat serta mengahadap kiblat
  2. Jenazah orang islam yang sudah dimandikan dan dikafani
  3. Jenazah diletakkan di depan orang yang menshalatkan, kecuali shalat yang dilakukan secara ghaib

Menguburkan Jenazah

  1. Liang kubur sekurang-kurangnya diperkirakan bau jenazah tidak akan sampai tercium keluar atau jangan sampai dibongkar oleh binatang buas
  2. Dianjurkan dengan memakain liang lahat, yakni dibagian bawah arah kiblat digali kira-kira cukup untuk jenazah
  3. Jenazah dimiringkan diatas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat
  4. Muka dan ujung kaki jenazah dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat menyentuh tanah
  5. Kemudian liang lahat ditutup dengan kayu dan sejenisnya
  6. Selanjutnya liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dan dipadatkan, bagian atas sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimunjungkan tetapi didatarkan

Ta’ziyah

Ta’ziyah ialah melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut menyatakan berduka cita atau berbela sungkawa, ta’ziyah kepada keluarga si jenazah hukumnya sunnah yaitu sejak meninggalnya si jenazah hingga sampai tiga hari setelah kematiannya.

Begitulah demikian Kewajiban Terhadap Jenazah. semoga apa yang ada di blog ini bisa bermanfaat untuk semua pembaca sekalian,

Artikel Lainnya :

  • Kehidupan Manusia Praaksara Di Indonesia

Related Posts