Pengertian Hukum Kekerabatan

Pengertian hukum kekerabatan dibagi menjadi dua. Pertama adalah pengertian keturunan tersebut. Keturunan adalah hubungan darah antara satu orang dengan yang lainnya. Dengan adanya keturunan ini, maka seorang individu memiliki hak dan kewajiban yang berhubungan denga keluarga atau silsilahnya. Ada beberapa hak dan kewajiban jika seseorang menjadi keturunan. Penggunaan nama keluarga, berhak menjadi ahli waris, saling menghargai, dan yang lainnya adalah hak dan kewajiban jika seseorang sudah menjadi anggota keluarga. Dengan masuknya seorang idnividu ke dalam keturunan, maka hak dan kewajiban tersebut wajib untuk dipenuhi. Artinya, seseorang tidak hanya meminta haknya saja tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dari kekerabatan tersebut. Ada dua sifat dari keturunan. Menurut pengertian hukum kekerabatan, ada dua sifat dari keturunan. Kedua sifat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sifat ini menunjukkan hubungan kekerabatan yang langsung. Dengan kata lain, seseorang menjadi keturunan langsung dari keturunan yang lainnya. Contohnya adalah anak dengan bapak. Selain itu juga ada adik, kaak, dengan bapak atau ibu. Itu adalah sifat lurus dari keturunan
  2. Menyimpang atau bercabang. Sifat ini berbeda dengan sifat yang sebelumnya. Menyimpang berarti tidak sesuai dengan jalur. Artinya, adalah bukan keturunan lurus dari individu lainnya. Misalnya adalah memiliki kakek atau nenek yang sama. Sifat ini bisa dikatakan sebagai bercabang dari keturunan.

Pengertian hukum kekerabatan yang kedua adalah hubungan ank dengan orang tua. Ada beberapa jenis hubungan anak dengan orang tua sebagai berikut:

  1. Anak kandung. Anak kandung adalah anak yang dihasilkan dari pernikahan melalui proses biologis. Anak kandung mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dalam hukum kekerabatan, biasanya. Anak kandung biasanya menjadi ahli wari dari keluarga tersebut
  2. Anak tiri. Anak tiri adalah anak bawaan dari pernikahan sebelumnya. Contohnya adalah ketika ibu menikah dengan pria yang sudah memiliki anak, maka ank tersebut adalah anak tiri dari ibu tersebut
  3. Anak angkat. Anak angkat adalah anak yang diakui sebagai anak sesuai dengan huklum dan adat yang berlaku.

Sistem kekerabatan di Indonesia dibagi menjadi tiga. Pertama dalah sitem patrilineal. Sistem ini menganut kepercayaan bahwa kekerabatan pada pihak ayah jauh lebih erat. Artinya, hubungan kekerabatan dari pihak ayah lebih penting dari kekerabatan pada pihak ibu.

Selain itu, dianggapnya bahwa keluarga dari bapak lebih tinggi derajadnya. Kedua adalah matrilineal. Sistem ini adalah kebalikan dari patrilineal.

Sistem ini lebih mementingkan hubungan kekerabatan dari pihak ibu. Yang terakhir adalah bilateral. Hubungan kekerabatan ini memiliki kedudukan yang sama. Artinya, pengertian hukum kekerabatan ini tidak mementingkan hubungan kekerabatan pada satu pohak saja. Hubungan kekerabatan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu) sama pentingnya.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Kekerabatan Menurut Antropologi dan Biologi

Related Posts