Pengertian Kliring Bank

Pengertian kliring berasal dari bahasa Inggris yaitu clearing yang berarti penyelesaian masalah hutang piutang antar bank peserta kliring yang bentuknya terdapat di dalam surat-surat berharga. Kliring merupakan suatu istilah di dalam dunia keuangan dan perbankan yang menunjukkan sebuah aktivitas yang berlangsung sejak saat terjadinya kesepakatan untuk membentuk suatu transaksi hingga sampai selesainya pelaksaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan di dalam dunia keuangan sebab kecepatan di dalam sistem perdagangan jauh lebih cepat daripada masa yang dibutuhkan guna untuk melengkapi pelaksanaan dalam aset transaksi.

Pengertian kliring  yang dimaksud melibatkan sistem manajemen dari paska perdagangan dan pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang yang dilakukan dapat terselesaikan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pasar, walaupun penjual maupun pembeli menjadi tidak dapat melaksanakan penyelesaian dari kesepakatannya. Proses kliring termasuk marjin risiko, pemantauan, netting transaksi dagang yang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan serta penanganan kegagalan. Sistem kliring yang diberlakukan oleh Bank Indonesia saat ini sudah dapat dilakukan secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Artinya, proses sistem kliring baik itu kliring kliring debet ataupun kliring kredit yang hasil akhirnya dilakukan secara sistem nasional. Ruang lingkup kegiatan kliring dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Melaksanakan proses kliring atas semua transaksi bursa untuk mendapatkan produk ekuitas, obligasi, dan derivatif pada sistem bursa efek di Indonesia.
  • Melaksanakan proses kegiatan penentuan hak serta kewajiban anggota kliring yang ada pada transaksi bursa.

Sistem kliring yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu sistem kliring manual dan sistem kliring elektronik. Pengertian kliring dengan sistem manual adalah proses penyelenggaraan kliring lokal yang pada masa pelaksanaan pembuatan Bilyet Saldo Kliring, pemilihan warkat, serta perhitungannya dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses sistem manual, perhitungan proses kliring akan dilakukan berdasarkan pada warkat yang akan dikliringkan oleh peserta kliring. Pada masa ini, sistem pengaturan mengenai kliring secara manual dicantumkan di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7DSAP tertanggal 24 Februari 2000 mengenai Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem kliring secara manual, fungsi dan pelaksanaan kliring seluruhnya dilakukan dengan sistem manual. Yang kedua adalah sistem kliring elektronik. Sistem ini merupakan kliring lokal yang dalam proses perhitungan dan pembuatannya berdasarkan data-data elektronik dan disertai dengan penyerahan warkat bank oleh peserta kliring kepada Bank Indonesia (dalam hal ini adalah penyelenggara kliring) untuk kemudian diteruskan kepada bank penerima.

Untuk mendukung keefektifitasan dari implementasi kebijakan moneter serta untuk mempercepat pemulihan dari industri perbankan, kebijakan proses sistem pembayaran diarahkan untuk mempercepat implementasi dan pengembangan suatu sistem pembayaran yang cukup akurat, efisien, konsisten, dan aman melalui peningkatan kualitas dari suatu sistem layanan.

Artikel Lainnya :

  • Definisi dan Pengertian Tabungan Lengkap

Related Posts