Pengertian Pinjam Meminjam Menurut Islam

Pengertian Pinjam Meminjam Menurut Islam – Pinjam meminjam lazim dilakukan apalagi jika dalam kondisi kepepet, meminjam bisa kepada teman, keluarga, ke kantor bahkan ke bank. Tapi sudahkah anda tahu mengenai pengertian dari pinjam meminjam dalam islam? Pasti sebagian besar belum mengetahuinya, begitu juga dengan hukum pinjam meminjam atau rukun dalam pinjam meminjam. Mari kita lanjutkan pembahasan mengenai pinjam meminjam ini dibawah.

Adapun istilah pinjam meminjam di dalam bahasa arab disebut Al- Aariyah. Sedangkan yang dimaksud dengan Al-Aariyah (pinjam meminjam) adalah memberikan sesuatu benda atau barang kepada si peminjam, dimana sipeminjam boleh mengambil manfaatnya dengan tidak merusak benda itu, agar barang itu dapat dikembalikan kepada si pemberi pinjaman dengan kondisi baik dan utuh.

Setiap benda atau barang yang dapat diambil manfaatnya dengan tanpa merusak zatnya, maka benda itu boleh dipinjam atau dipinjamkan,. Barang yang boleh dipinjam itu harus barang yang bersifat tetap, tidak mudah berubah dan tidak pula mudah berubah.

Pada asalnya hukum pinjam meminjam adalah mubah (boleh) atau dapat juga disebut sunnah. Namun demikian dapat menjadi wajib, bila misalnya meminjamkan kendaraan untuk mengangkut orang yang kecelakaan atau orang yang sakit keras ke rumah sakit atau dapat menjadi haram, apabila sesuatu yang dipinjamkan itu untuk berbuat maksiat. Seperti meminjamkan senjata api untuk menodong atau meminjamkan golok untuk digunakan membegal.

Pengertian Pinjam Meminjam Menurut Islam – Nabi Muhammad saw bersabda mengenai pinjam meminjam sebagai berikut : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Rukun Pinjam Meminjam

a. Mu’iir, yaitu orang yang meminjamkan

b. Musta’iir, yaitu orang yang meminjam

c. Musta’ar, yaitu barang atau benda yang dipinjamkan

d. Lafad ijab dan qabul

Ketentuan Pinjam Meminjam

a. hak dan kewajiban pemberi pinjaman

  • Pemberi pinjaman hendaklah meminjamkan dengan ikhlas
  • Barang yang dipinjamkan itu harus bersifat tetap dan tidak mudah rusak
  • Tidak berbuat riba atau menarik keuntungan atau bunga yang memberatkan si peminjam

Hukum Pinjam Meminjam
b. hak dan kewajiban si peminjam

  • Harus memelihara brang yang dipinjam itu dengan baik agar tidak sampai rusak apalagi sampai hilang
  • Mengembalikan barang pinjaman itu sesuai dengan perjanjian
  • Jika dalam akad ‘Aariyah memerlukan biaya maka pihak peminjam harus membayarnya
  • Selama barang pinjaman ada di tangan peminjam, maka barang itu menjadi tanggung jawab peminjam

Diatas adalah penjelasan mengenai Pengertian Pinjam Meminjam Menurut Islam dan juga hukum pinjam meminjam, rukun pinjam meminjam serta ketentuan dalam pinjam meminjam. Semoga saja ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat dan membuat kita lebih paham mengenai bagaimana cara melakukan pinjam meminjam yang sesuai dengan syariat islam.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Riba dan Macam-Macam Riba Dalam Islam

Related Posts