Syarat-Syarat Mendapatkan Harta Warisan

Syarat-Syarat Mendapatkan Harta Warisan – Dalam islam untuk mendapatkan warisan, maka harus ada beberapa persyaratan. Dalam membagi warisan, utamanya dengan yang sesuai dengan ketentuan islam, kita tidak bisa asal-asalan atau semau kita saja dalam pembagiannya namun juga harus sesuai dengan kaidah pembagian yang benar, yang sesuai dengan hukum islam.

Karena pembagian harta waris dalam islam sudah diatur dengan sangan mendetail dan jelas, adapun syarat-syaratnya adalah seperti berikut ini. Syarat-Syarat Mendapatkan Harta Warisan – Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Kematian orang yang diwarisi, meski kematian tersebut berdasar vonis pengadilan. Contoh : Hakim memutuskan orang yang hilang itu dianggap telah meninggal.

b. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.

c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya telah terjadi.
Diatas adalah penjelasan mengenai ketiga syarat dalam mendapatkan warisan. Semoga bisa di pahami oleh para pembaca sekalian. harta warisan kadang menjadi rebutan bagi orang-orang, bahkan sampai ada yang tadinya bersaudara hanya gara gara berebut harta warisan akhirnya jadi bermusuhan. Semoga saja kita dijauhkan dari kjadian seperti itu. karena memutuskan persaudaraan di dalam islam sangat lah tidak boleh dan dilarang. Sudah banyak sekali contoh dari perebutan harta warisan ini, bahkan hingga sampai di blow up ke media, bahkan tidak jarang hingga memutuskan tali persaudaraan. Bisa kita lihat di berita-berita bagaimana antara adik-kakak yang bertengkar karena perebutan harta warisan yang jumlah nya memang sangat besar karena harta warisan dari orang tuanya berupa tanah dan rumah yang berada di kota besar, yang tentunya nilai nya sangat besar sekali, maka dari itu perlu pemahaman sejak dari sekarang bahwa kita hidup di dunia ini hanyalah sementara, jangan sampai karena berebut harta menyebabkan kita kehilangan saudara karena itu tidak baik dan sangat dibenci oleh allah swt, di dalam islam bila 2 orang muslim bertengkar maka tidak boleh melebihi 3 hari, karena dua-dua nya akan jadi berdosa, apalagi sampai memutuskan tali persaudaraan apalgi dikarenakan hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik-baik, putusnya tali persaudaraan karena berebut warisan adalah hal yang tidak perlu dan bisa dihindari, maka memiliki pemahaman mengenai ketentuan hukum waris haruslah kita pahami dan kita mengerti secara mendalam, agar kasus atau kejadian seperti diatas bisa dihindari.

Demikian itu penjelasannya mengenai Syarat-Syarat Mendapatkan Harta Warisan, semoga bermanfaat

Artikel Lainnya :

  • Ketentuan Ahli Waris Dalam Islam

Related Posts