Kelas polis yang berbeda digunakan dalam asuransi kelautan.
- Kebijakan Pelayaran :
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencakup pelayaran tertentu dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dan dari satu tempat ke tempat lain. Polis tersebut menyebutkan pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan tujuan, di mana risiko umumnya ditanggung.
Polis ini tidak cocok untuk asuransi lambung kapal karena kapal biasanya tidak beroperasi hanya pada rute tertentu.
Namun, kebijakan ini dapat mencakup faktor waktu juga dari Bombay ke London selama satu tahun. Dalam hal ini risiko dapat ditanggung dari satu tempat ke tempat lain dengan jangka waktu satu tahun.
Polis ini digunakan sebagian besar dalam kasus asuransi kargo. Barang tetap ditanggung bahkan ketika kapal berhenti di pelabuhan perantara.
Risiko di pelabuhan pemberangkatan dan di pelabuhan tujuan dapat ditanggung dengan memasukkan klausul yang sesuai dalam polis. Tanggung jawab penanggung berlanjut selama pendaratan dan pengiriman kembali barang.
- Kebijakan Waktu:
Berdasarkan polis ini, obyek diasuransikan untuk jangka waktu tertentu, misalnya, dari pukul 06:00 tanggal 1 Januari 1976 sampai pukul 06:00 tanggal 1 Januari 1977.
Polis umumnya diambil untuk satu tahun meskipun mungkin kurang dari satu tahun. Polis ini umumnya lebih banyak digunakan untuk asuransi lambung kapal daripada asuransi kargo.
Polis dapat mencakup, selama navigasi kapal atau selama konstruksi. Risiko yang tercakup dalam konstruksi selama lebih dari 12 bulan.
Ada klausul standar terkait pengangkutan, premi, bunga, dll., yang ditambahkan ke polis ini. Kebijakan waktu dapat diambil dalam hal barang dan kapal bergerak lainnya.
- Kebijakan Pelayaran dan Waktu atau Kebijakan campuran:
Dalam kebijakan ini, unsur-unsur kebijakan pelayaran dan kebijakan waktu digabungkan di bawah kebijakan ini. Acuan tersebut dibuat pada periode tertentu setelah selesainya pelayaran. Misalnya, 24 jam setelah kedatangan. Ini mungkin bermanfaat untuk lambung serta asuransi kargo.
- Kebijakan yang Dihargai :
Berdasarkan polis ini, nilai kerugian yang akan dikompensasikan adalah tetap dan tetap konstan sepanjang risiko kecuali jika terdapat penipuan dan penilaian berlebihan yang berlebihan. Nilai dari subyek tersebut disepakati antara penanggung dan tertanggung pada saat mengambil asuransi.
Ini juga disebut nilai yang diasuransikan atau nilai yang disepakati. Ini membentuk ukuran ganti rugi pada saat kerugian. Nilai pertanggungan belum tentu merupakan nilai sebenarnya.
Mungkin jumlah tagihan, misalnya, biaya barang, pengiriman; biaya pengiriman, asuransi dan persentase margin tertentu (umumnya 10 persen) untuk menutupi keuntungan yang diharapkan.
- Kebijakan yang tidak dihargai :
Ketika nilai polis tidak ditentukan pada saat dimulainya risiko tetapi dibiarkan dinilai ketika kerugian terjadi. Nilai yang tersisa untuk diputuskan kemudian disebut nilai yang dapat diasuransikan atau polis yang tidak dinilai atau berharga.
Dalam menentukan nilai, biaya faktur, pengiriman, biaya pengiriman dan asuransi disertakan dan tidak ada margin untuk keuntungan yang diharapkan ditambahkan.
Biasanya polis yang tidak dihargai tidak umum dalam asuransi kelautan karena evaluasi kerugian pada saat kerusakan menimbulkan masalah yang sulit. Sangat sulit ketika konsinyasi mendekati pelabuhan tujuan.
Dalam asuransi lambung kapal, nilai yang dapat diasuransikan ditentukan dengan mempertimbangkan nilai kapal pada permulaan risiko termasuk provisi dan, perbekalan untuk perwira dan awak kapal ditambah biaya asuransi.
Dalam asuransi pengangkutan baik yang dibayar di muka atau dengan cara lain, nilai yang dapat diasuransikan adalah jumlah bruto pengangkutan ditambah biaya asuransi. Demikian pula, dalam asuransi kargo, biaya barang ditambah pengeluaran dan biaya asuransi.
Pembatasan nilai yang dapat diasuransikan diinginkan tidak hanya untuk memperbaiki ukuran ganti rugi di bawah polis yang tidak dinilai, tetapi juga untuk memberikan dasar perkiraan untuk perhitungan nilai dalam polis yang dinilai.
- Kebijakan Mengambang :
Kebijakan ini menjelaskan persyaratan umum dan membiarkan jumlah setiap pengiriman dan rincian lainnya diumumkan kemudian. Deklarasi dibuat dalam urutan pengiriman pengiriman.
Polis diambil untuk jumlah bulat besar yang ditentukan pada setiap deklarasi dan dilampirkan pada setiap pengiriman. Dengan setiap pernyataan, jumlah akan dikurangi sampai habis ketika jumlah pertanggungan dikatakan ‘ditutup’ dan polis ‘dinyatakan sepenuhnya’ atau, ‘kabur.
Bentuk kontrak yang paling populer adalah ‘Buka Sampul’. Adalah perjanjian antara tertanggung dan penanggung dimana tertanggung di pihaknya setuju untuk menyatakannya, dan penanggung di pihaknya setuju untuk menerima semua kiriman yang termasuk dalam ruang lingkup ‘penutup terbuka’ yang hanya berupa kapal asli’ .
Ini bukan kontrak hukum asuransi kelautan dan menderita cacat hukum yang sama dengan ‘kapal’ asli. Namun tertanggung dan penanggung terikat kehormatan. Untuk memberikan ‘Perlindungan Terbuka’ suatu bentuk hukum, sebuah polis dikeluarkan untuk tujuan tersebut.
Polis terpisah tidak dikeluarkan untuk setiap pengapalan tetapi hanya satu polis yang diterbitkan pada saat masuk ke dalam kontrak.
Semua deklarasi ditulis di belakang” kebijakan. Klausul klasifikasi biasanya disisipkan dalam ‘pertanggungan terbuka’ untuk memberikan tingkat premi yang disepakati. Demikian pula, klausul penilaian juga disisipkan untuk memberikan dasar penilaian jika terjadi kerugian.
Kebijakan ini cocok untuk pemilik kargo yang melakukan pengiriman kargo secara reguler. Semua pengirimannya secara otomatis tercakup segera setelah deklarasi dibuat. Kebijakan mengambang banyak digunakan di era perdagangan raksasa.
- Kebijakan Selimut :
Polis diambil untuk menutup kerugian dalam waktu dan tempat tertentu. Polis diambil untuk jumlah tertentu dan premi dibayarkan secara keseluruhan pada awal polis dan disesuaikan kembali pada akhir polis sesuai dengan jumlah risiko yang sebenarnya.
Jika pertanggungan risiko aktual kurang dari jumlah total asuransi, premi yang terkait dengan kelebihan jumlah dikembalikan kepada tertanggung.
Di sisi lain, jika jumlah kiriman lebih besar dari nilai pertanggungan, premi tambahan dikenakan atas kelebihan perlindungan.
- Kebijakan bernama :
Di bawah polis ini, disebutkan nama kapal dan jumlah kargo yang diasuransikan. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan khusus.
- Kebijakan Kapal dan Armada Tunggal :
Sebuah kapal atau armada kapal diasuransikan dalam satu polis. Ketika satu polis dijamin, itu disebut polis kapal tunggal dan ketika armada kapal diasuransikan dalam polis tunggal, itu disebut polis asuransi armada.
Keuntungan dari polis armada adalah kapal tua dan lemah pun diasuransikan. Asuransi ini memfasilitasi fungsi manfaat asuransi dengan mudah dan lancar.
- Blokir Kebijakan :
Polis ini juga mengasuransikan risiko insidental di darat, bersama dengan bahaya laut. Misalnya, kapas diasuransikan sejak saat pemrosesan hingga saat dikirim ke tempat tujuan.
- Kebijakan Mata Uang :
Polis yang diterbitkan dalam valuta asing disebut polis mata uang, dimana uang pertanggungan dinyatakan dalam valuta asing.
Polis ini menghindari fluktuasi mata uang asing karena jumlah klaim ditentukan dalam mata uang asing dan fluktuasi nilai tukar mata uang dalam dan luar negeri selama periode polis tidak ada artinya.
- Kebijakan PPI :
Polis diterbitkan untuk menghindari komplikasi dari prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Ini disebut ‘Bukti Kepentingan Polis’ dan dihormati oleh perusahaan asuransi meskipun tidak ada kepentingan yang dapat diasuransikan.
Kebijakan ini didasarkan pada saling pengertian, sehingga disebut kebijakan terhormat. Ini juga disebut polis taruhan karena kepentingan yang dapat diasuransikan tidak diperlukan; akibatnya tidak dapat ditegakkan secara hukum.
- Kebijakan Deklarasi Khusus :
Kebijakan deklarasi khusus (SDP) adalah bentuk kebijakan mengambang yang dikeluarkan untuk klien yang memiliki omset besar dengan pengiriman barang yang banyak dan sering.
Estimasi pengiriman tahunan minimum adalah Rs. 3 Crore untuk masing-masing perusahaan yang bersangkutan. Dilarang menerbitkan salah satu SDP kepada operator/agen angkutan atau forwarder.
Polis tidak boleh diterbitkan atas nama bersama. Namun, keuangan dalam tes massal atau lembaga keuangan dapat dicatat dalam polis. Kebijakan deklarasi khusus tidak dapat dialihkan atau dialihkan. Uang pertanggungan harus berdasarkan omzet tahun sebelumnya.
Kenaikan jangka menengah dalam nilai pertanggungan hanya diperbolehkan satu kali selama mata uang polis. Asuransi selanjutnya dapat diperbarui dengan jumlah yang tidak kurang dari jumlah omset tahun yang berakhir.
Perputaran anil berarti total nilai barang yang diasuransikan dalam perjalanan. Itu banyak mencakup semua kiriman masuk dan keluar yang terdiri dari barang modal, bahan baku, toko, produk jadi dan setengah jadi.
Nilai total barang harus diumumkan pada interval berkala tetapi setidaknya sekali setelah penyelesaian setiap kuartal dalam bentuk pernyataan resmi.
- Kebijakan Tahunan:
Polis Tahunan diasuransikan untuk jangka waktu 12 bulan untuk menjamin barang-barang milik tertanggung atau yang dititipkan oleh tertanggung. Kebijakan tidak dapat dialihkan atau dialihkan. Kebijakan tersebut tidak boleh diberikan kepada operator angkutan/kontraktor, agen kliring, ekspedisi dan komisi atau kepada perusahaan ekspedisi.
Kebijakan ini juga tidak dapat diterbitkan dalam Nama Bersama. Harga pertanggungan adalah nilai taksiran maksimum agregat pada kereta api/jalan pada satu waktu dari semua barang yang diasuransikan sehubungan dengan transit tertentu.
Polis tunduk pada ketentuan yang menetapkan secara rata-rata bahwa jika pada saat terjadi kerusakan kerugian, nilai total barang dalam perjalanan lebih dari jumlah pertanggungan sehubungan dengan transit yang ditentukan tersebut, tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri. untuk selisihnya dan akan menanggung suatu proporsi yang dapat diterima dari kerugian yang sesuai.
Uang pertanggungan berdasarkan Polis Tahunan akan berlaku; dipulihkan kembali terhitung sejak terjadinya suatu peristiwa yang menimbulkan suatu klaim yang sah dan tertanggung tetap bertanggung jawab atas premi tambahan pro-rata untuk sisa jangka waktu polis sebesar jumlah pemulihan yang berlanjut sejak tanggal kerugian.
- Kebijakan Kargo Transit Darat:
Kebijakan Transit Darat mencakup semua risiko transit darat untuk kereta api di jalan raya. Ini mungkin hanya mencakup beberapa risiko seperti kebakaran atau pencurian atau pemogokan, kerusuhan, huru-hara.
Pertanggungan dapat diperpanjang hingga 7 hari setelah kedatangan di tempat tujuan. Ini dapat diperpanjang per minggu premi tambahan untuk subjek tidak melebihi 8 minggu. Perpanjangan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang berada di dalam lingkungan kereta api atau pengangkut barang atau di gudang agen kliring dan ekspedisi di gudang berikat di tempat tujuan.
- Kebijakan Kapal Darat:
Kebijakan kapal darat mencakup semua kargo yang diangkut di sungai, kanal atau perairan lancar lainnya termasuk pengapalan FOB. Pengorbanan rata-rata umum dan pembuangan tidak termasuk dalam risiko yang ditanggung. Tarif premi didasarkan pada usia, angina yang digerakkan, baja, kapal kayu, dll.
- Kebijakan Pelabuhan Pantai India:
Kebijakan ini mencakup kargo pada pelayaran pantai, ditanggung oleh kapal self propelled konstruksi besi atau baja yang berusia tidak lebih dari 15 tahun dan tidak di bawah 450 ton GRT/Tarif tergantung pada Pelayaran antara berbagai kategori pelabuhan.
Untuk kayu yang disimpan di geladak, asuransi akan terbatas pada perlindungan rata-rata (FA A) dan Institute Cargo Clauses (ICC) termasuk pembuangan dan pencucian di atas kapal.
- Kebijakan Pesawat Gratis:
Kebijakan tersebut diatur oleh pembeli di luar negeri untuk kepentingan dan tanggung jawabnya sendiri. Risiko berdasarkan kebijakan pembeli dimulai pada pemuatan kargo di kapal luar negeri, karena pada saat transit itulah risiko beralih dari penjual ke pembeli.
Penutup mulai dari saat kargo meninggalkan gudang sampai barang tersebut dimuat di kapal. Polis juga menanggung kerugian/kerusakan yang secara wajar disebabkan oleh kapal, rakit atau korek api yang terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik.
- Kebijakan Kapal Layar:
Kapal layar termasuk country craft total dan/atau kerugian total konstruktif dari objek yang diasuransikan yang disebabkan oleh kebakaran atau penyusutan atau kandas. Kerugian/Kerusakan juga ditanggung atas obyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pembuangan karena tekanan cuaca yang terdampar, tenggelam atau terbakar atau tabrakan di laut.
- Kebijakan Paket:
Kebijakan ini telah dirancang di bawah tarif untuk memenuhi persyaratan khusus dari kategori usaha tertentu seperti perkebunan teh perkebunan kopi dan Promosi Ekspor di bawah Skema Pembebasan Bea.