Ketentuan Premi Asuransi
Pembayaran Premi :
Tarif premi dihitung setiap tahun, tetapi untuk kenyamanan tertanggung, dapat dibayarkan setengah tahunan, triwulanan atau bahkan bulanan. Perlu diingat bahwa premi ini bukan hanya bagian dari premi tahunan karena penanggung kehilangan bunga atas premi yang belum dibayar selama satu tahun dan biaya yang terlibat untuk perhitungan premi yang sering.
Ketika premi tidak tahunan tetapi fraksional dan jika kematian terjadi sebelum semua premi jatuh tempo untuk tahun polis berjalan, korporasi memotong cicilan yang belum dibayar dari tahun polis, korporasi memotong cicilan yang belum dibayar dari jumlah yang dijamin pada saat pelunasan klaim.
Waktu penundaan :
Premi dibayarkan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo. Tetapi untuk kenyamanan pemegang polis, periode tambahan tertentu yang disebut hari tenggang, diperbolehkan untuk membayar premi.
Tertanggung dapat membayar premi dalam masa tenggang dan polis tidak akan berakhir sampai hari tenggang. Namun, polis akan hangus jika premi yang jatuh tempo tidak dibayar bahkan dalam masa tenggang.
Satu bulan kalender tetapi tidak kurang dari 30 hari tenggang diperbolehkan untuk pembayaran premi tahunan, setengah tahunan dan triwulanan, dan lima belas hari untuk pembayaran premi bulanan. Hari tenggang harus dihitung tidak termasuk tanggal jatuh tempo premi.
Ketika hari-hari tenggang berakhir pada hari Minggu atau hari libur yang diamati oleh kantor penanggung di mana premi dibayarkan, premi harus dibayar pada hari kerja berikutnya untuk menjaga agar polis tetap berlaku. Penanggung tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman uang yang disebabkan melalui kantor pos atau lainnya.
Pemberitahuan Premi :
Agar pemegang polis tidak kehilangan manfaat polisnya, pemberitahuan tentang premi yang jatuh tempo akan dikirimkan kepadanya secara teratur kecuali dalam hal polis di mana cara pembayaran premi adalah bulanan di mana pemberitahuan semacam itu tidak diperlukan, penanggung tidak terikat untuk memberikan pemberitahuan tersebut dan keinginan itu tidak dapat diterima sebagai alasan untuk tidak membayar premi yang jatuh tempo pada waktunya.