Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Menurut Hukum Internasional

Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Menurut Hukum Internasional – HAM ( Hak Asasi Manusia ) merupakan hak yang telah ada pada setiap diri manusia sejak ia lahir. Pentingnya HAM bagi semua umat manusia menjadikannya diatur dalam suatu tatanan hukum internasional yang dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara.

Hal ini termasuk kedalam sistem hukum internasional agar terhindar dari pelanggaran dan penyelewengan hak asasi manusia.

Peranan penting yang dimiliki negara dalam membentuk sistem hukum biasanya melalui perjanjian internasional, perjanjian kebiasaan internasional atau bentuk lainnya. Dengan dibentuknya suatu deklarasi otentik sebagai bukti bahwa HAM din junjung oleh seluruh belahan dunia. Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia disetujui oleh Majelis Umum PBB No. 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948.

Didalamnya terdapat pasal-pasal yang menjabarkan hak-hak yang tidak boleh dilanggar atas manusia.
Hak-hak tersebut sebagai berikut :

1). Dibidang Politik

a) Pengakuan yang sama pada saat mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat dan terlibat dengan urusan pemerintah. ( Pasal 10, 19, 20, dan 21 ).
b) Kemerdekaan untuk memilih kewarganegaraan ( pasal 15).
c) Pengakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang (pasal 6,7,8,11 dan 12 ).

2). Dibidang sosial

a) Menjalankan kepercayaannya ( pasal 2 dan 18 ).
b) Meneruskan keturunannya ( pasal 16 ).
c) Kebebasan dari penganiayaan ( pasal 5, 9 dan 12 0.
d) Mendapatkan pengajaran dan pendidikan (pasal 25, 26 dan 27 ).

3). Dibidang Ekonomi

a) Hak untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya (pasal 22, 23 dan 25 ).

Badan PBB yang bersangkutan dengan Pembentukan standar HAM Internasional dan Penegakan Hukum :

1. Majelis Umum PBB ( United Nations General Assembly ) adalah salah satu organ yang utama dari PBB yang dimana setiap negara anggo PBB terwakili didalamnya. Majelis Umum PBB memiliki wewenang membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi yang menghasilkan Resolusi A/RES/217 tentang Deklarasi Universal HAM, kewenangan untuk membuat organ tambahan yang nantinya akan membentuk Dewan HAM melalui Resolusi A/RES/60/251.

2. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB ( United Nations Economic and Social Council )Dewan Ekonomi dan Sosial PBB juga merupakan organ utama dari PBB. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB memiliki tugas untuk membantu Majelis Umum PBB agar dapat meningkatkan kerjasama dalam bidang sosialn dan ekonomi. Badan yang berada di bawah Dewan Ekonomi dan Sosia yaitu Komisi HAM PBB yang nantinya akan digantikan oleh Dewan HAM PBB.

Sumber Hukum Internasional HAM

A. Hukum Perjanjian Internasional, merupakan perjanjian yang dibuat anggota masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yantg bertujuan untuk membentuk hukum.

B. Hukum Kebiasaan Internasional merupakan internasional antar negara didunia yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.

C. Prinsip Hukum Umum merupakan asas hukum yang berlaku dalam hukum nasional negara-negara didunia.

D. Putusan Hakim merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum utama yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa.
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM Internasional :

1. Kejahatan Genosida.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
3. Kejahatan perang dan kejahatan agresi.
4. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya yang dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya.
5. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Habitat dan Contohnya

Related Posts