Dapatkan informasi lengkap tentang Organisasi Lloyd’s

Korporasi Lloyd’s adalah entitas korporat, yang dibiayai terutama oleh langganan dari anggota penjamin emisi. Langganan membantu menyediakan tempat, staf administrasi, dan layanan yang memungkinkan anggota penjamin emisi untuk bertransaksi bisnis asuransi.

Korporasi sendiri tidak menerima asuransi atau bertanggung jawab atas bisnis yang ditransaksikan oleh anggota penjamin emisinya. Pasar asuransi kelautan dunia utama ini berawal dari kedai kopi kecil Edward Lloyd di Tower Street, London pada tahun 1680-an.

Karena kedai kopi adalah tempat pertemuan bagi mereka yang tertarik dengan pelayaran, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa Lloyd’s sebagai pasar asuransi laut berawal di sana, Undang-Undang Lloyd tahun 1871 memberi Lloyd’s status hukum. Undang-undang tersebut memasukkan anggota Lloyd’s dan pada saat yang sama, undang-undang tersebut menyediakan komite anggota untuk mengelola urusan Perhimpunan.

Undang-Undang Lloyd tahun 1982 membentuk Dewan Lloyd untuk mengelola dan mengatur urusan Perhimpunan. Dewan memiliki 28 anggota yang 16 dipilih dari dan oleh anggota kerja Lloyd’s dan 8 dari dan oleh anggota eksternal Lloyd’s.

4 anggota lainnya (yang tidak boleh menjadi anggota Lloyd’s) ditunjuk oleh Gubernur Bank of England. Setiap tahun dewan memilih dari antara anggota kerjanya seorang Ketua dan dua Wakil Ketua Lloyd’s. Dewan bertanggung jawab secara luas atas manajemen dan pengawasan urusan Lloyd’s.

Anggota penjamin emisi melalui agen penjamin emisi mereka, membentuk kelompok yang disebut “Sindikat”. Para anggota disebut “Nama”. Setiap Sindikat akan memiliki penjamin emisi yang ditunjuk untuk menerima bisnis atas nama anggota. Anggota, dalam banyak kasus, tidak mengambil bagian aktif dari hari ke hari

Untuk studi detail lihat manajemen pemasaran Asuransi dengan bukti penerbitan MN Mishra oleh RSBA, Jaipur menjalankan Sindikat. Meskipun dalam Sindikat, anggota penjamin emisi melakukan transaksi bisnis atas namanya sendiri dan bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan keterlibatannya berdasarkan kebijakan Lloyd sesuai kemampuannya.

Sebagian besar pekerjaan non-penjaminan, seperti penandatanganan polis dan penyelesaian klaim, telah didelegasikan ke departemen khusus. Kantor Penandatangan Polis Lloyd (LPSO) memeriksa dan melaksanakan semua polis Lloyd atas nama penjamin emisi langganan.

Kebijakan disiapkan oleh broker yang menempatkan risiko dan mereka memasukkan kebijakan, bersama dengan “slip” dan dokumen akuntansi yang relevan, dengan LSPO Juga LSPO memulai prosedur akuntansi premi dan penyesuaian kebijakan.

Kantor Klaim dan Pemulihan Lloyd’s Underwriters (LUCRO) menangani penyelesaian klaim, melakukan konversi ulang dari pihak ketiga dan menangani penyelesaian sehubungan dengan rata-rata umum dan penyelamatan.

Lloyd’s juga telah membakukan berbagai bentuk yang digunakan secara internasional, misalnya, Bentuk Standar Lloyd’s Salvage Agreement (juga disebut “Lloyd’s Open Form”) dan Lloyd’s Average Bond.

Pialang Lloyd:

Pialang asuransi dapat dipilih untuk menjadi anggota dan diberi wewenang untuk menunjuk diri mereka sendiri sebagai pialang Lloyd”. Pialang asuransi, agar memenuhi syarat untuk pemilihan, harus memuaskan Komite Lloyds sehubungan dengan integritas dan status keuangan mereka.

Selama melanjutkan sebagai anggota, mereka harus setiap tahun memenuhi Komite mengenai solvabilitas mereka. Mereka juga diwajibkan untuk meyakinkan Komite bahwa mereka berada dalam posisi untuk memasukkan portofolio bisnis Lloyd’s yang wajar dan dalam perilaku mereka, mereka diharapkan untuk mematuhi tradisi tinggi Lloyd’s.

Anggota penjamin emisi dapat ditemukan di Lloyd’s di ruang penjamin emisi (biasanya disebut “The Room”). Masyarakat umum tidak diberi akses ke Kamar dan penjamin emisi Lloyd hanya akan bertransaksi bisnis melalui broker Lloyd yang diakui.

Pialang Lloyd, oleh karena itu, adalah orang yang sangat bertanggung jawab karena merupakan tugasnya untuk bergerak di antara penjamin emisi di Kamar, mendapatkan persyaratan terbaik untuk kliennya.

Saat diminta untuk menempatkan asuransi di Lloyd’s, broker akan menyiapkan “Slip” yang berisi rincian singkat tentang risiko yang akan ditempatkan. Dia kemudian akan mendekati penjamin emisi yang berspesialisasi dalam kelas bisnis tersebut dengan maksud untuk mendapatkan satu atau mereka sebagai “Pemimpin” dari “Penjamin Pelaksana Emisi Utama”.

Penjamin emisi seperti itu memimpin dengan mengutip tingkat premi yang sesuai dan menerima persentase atau proporsi risiko tertentu. Pialang kemudian akan mendekati penjamin emisi lain hingga 100% dari asuransi ditempatkan.

Pialang tunduk pada hukum keagenan biasa dan juga hukum kelalaian profesional dan kegagalan di pihaknya untuk melakukan perawatan dan keterampilan yang wajar dalam menjalankan asuransi sesuai dengan instruksi kliennya dapat membuat dia terkena tindakan ganti rugi, jika klien tersebut berprasangka buruk oleh penyimpangannya.

Pialang memiliki kewajiban untuk mengungkapkan sepenuhnya semua fakta material kepada perusahaan asuransi dan mematuhi prinsip “uberrima fides” dalam segala hal.

Penjamin emisi bertanggung jawab langsung kepada tertanggung untuk klaim dan pengembalian premi. Mereka tidak dapat menetapkan premi yang tidak dibayarkan kepada mereka oleh broker. Pialang telah menggadaikan polis dan dapat mempertahankannya sampai tertanggung membayar premi.

Bagian khusus ini yang menangani kebijakan yang dipengaruhi oleh perantara dihilangkan dari Undang-Undang Asuransi Kelautan India tahun 1963 karena bisnis datang langsung ke Perusahaan di India atau melalui agen biasa.

Agen Lloyd:

Dengan Undang-Undang Parlemen pada tahun 1871 di Inggris Lloyd’s didirikan dan diberi kuasa untuk menunjuk Agen di belahan dunia lain, jika diizinkan oleh negara yang bersangkutan. Agen Lloyd ditemukan di sebagian besar pelabuhan utama dan di banyak kota di dunia.

Tugas utama agen adalah menyimpan informasi Lloyd tentang pergerakan pelayaran, korban jiwa, dan hal-hal lain yang menarik bagi komunitas maritim. Agen Lloyd mensurvei kerusakan pada kapal atau kargo dan menerbitkan Laporan Survei untuk digunakan dalam klaim terhadap perusahaan asuransi.

Selain itu, jika sertifikat polis membuat ketentuan penyelesaian klaim di luar negeri, Agen Lloyd menyesuaikan dan menyelesaikan klaim tersebut. Penghasilan mereka terdiri dari biaya survei yang dibebankan berdasarkan waktu dan masalah untuk survei dan komisi penyelesaian untuk penyesuaian klaim. Agen Lloyd bukanlah agen penjamin emisi.

Layanan mereka digunakan oleh semua penjamin emisi, perusahaan, di seluruh dunia dan juga oleh Lloyd’s. Biasanya Lloyd’s Agent terhubung dengan perusahaan pelayaran terkemuka di tempat tersebut.

Departemen Agensi Lloyd bertanggung jawab atas penunjukan dan kontrol Agen Lloyd dan mencakup tim Inspektur yang secara rutin mengunjungi dan menganalisis Agen dan pekerjaan mereka secara cermat.

Lloyd’s Underwriters Association Didirikan pada tahun 1909, ini adalah badan yang sebanding dengan Institute of London Underwriters. Semua penjamin emisi kelautan di Lloyd’s adalah anggota Asosiasi. Tujuannya adalah untuk menangani hal-hal yang secara umum memengaruhi bisnis penjaminan emisi kelautan di Lloyd’s.

Asosiasi mengelola perjanjian pasar dan menjalin hubungan dengan ILU dan Lloyd’s. Panitia Pialang Asuransi. Asosiasi ini dikelola oleh sebuah komite beranggotakan 15 orang yang dipilih setiap tahun dengan Ketua dan Ketua Dy Lloyd’s sebagai anggota ex-officio.

Related Posts