Definisi dan Pengertian Tabungan Lengkap

Menurut UU no. 10 tahun 1998, pengertian tabungan adalah sebagai simpanan masyarakat yang tempo waktu penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh si penabung pada saat yang dikehendaki dan menuruti syarat-syarat tertentu yang telah diberlakukan oleh bank penyelenggara. Tetapi, alat penarikan yang dimaksud tidak bisa digantikan dengan bilyet giro, cek, dan atau alat lainnya yang memiliki persamaan dengan itu.

Syarat-syarat yang dimaksud di dalam pengertian tabungan di atas adalah sebagai berikut: (1)Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan melalui kantor bank atau alat-alat lainnya yang disediakan untuk memenuhi keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro, cek, dan berbagai surat perintah pembayaran yang mirip dengan itu.

(2)Penarikan tabungan yang dilakukan tidak boleh melebihi jumlah saldo tertentu yang menyebabkan slado tabungan menjadi lebih kecil dari saldo minimum yang ditetapkan oleh bank, kecuali penabung sudah pasti tidak akan melanjutkan tabungannya.

Sementara itu, ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi bank di dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • Tabungan yang sudah pasti dijamin oleh Bank Indonesia saat ini terbatas hanya pada tabungan jenis Taska dan Tabanas.
  • Dalam brosur tentang penyelenggaraan tabungan yang disahkan oleh masing-masing bank, disarankan harus mencantumkan dengan jelas ketentuan-ketentuan mengenai masing-masing tabungan yang diselenggarakannya, termasuk tentang Taska dan Tabanas.

Pengertian tabungan yang dimaksudkan oleh bank-bank besar saat ini berbeda dengan Tabanas (Tabungan Pembangunan Nasional) beberapa tahun yang lalu. Produk-produk tabungan saat ini dijual oleh bank-bank yang memiliki suku bunga yang lumayan cukup tinggi sebagai refleksi yang riil terhadap persaingan ketat dalam pengumpulan dana masyarakat. Tabungan merupakan jenis sistem yang diimajinasikan seperti hutang dari bank kepada masyarakat, dalam hal ini adalah mereka yang memiliki tabungan, dikelompokkan menjadi hutang jangka pendek dalam neraca. Tidka adanya batas jangka waktu tertentu untuk tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan kapan pun menyebabkan tabungan harus dimasukkan ke dalam golongan hutang jangka pendek.

Setiap bank mempunyai jenis tabungan yang berbeda. Tata cara menabung, tata cara mengambilnya, perhitungan suku bunga, dan pemberian hadiahnya juga berbeda untuk setiap bank. Produk tabungan yang berbeda seperti ini dapat dijadikan sebagai alat promosi bagi bank yang menawarkannya. Promosi tabungan tersebut dapat disalurkan ke dalam kemudahan fasilias, bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, dan lain sebagainya. Bank pada umumnya akan memberikan buku tabungan yang berfungsi sebagai sarana informasi dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh si pemilik tabungan dan kartu ATM beserta nomor pribadinya (PIN). Beberapa keuntungan yang akan didapatkan dari menabung di bank antara lain:

  • Uang yang disimpan di dalam bank tidak akan mudah untuk dicuri dan tercecer.
  • Menabung di bank telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
  • Bank akan memberikan sejumlah suku bunga yang dihitung berdasarkan jumlah saldo tabungan.
  • Dan lain sebagainya.

Demikianlah definisi dan pengertian tabungan lengkap ini, semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Giro Lengkap

Related Posts