Hukum Acara Perdata – Sejarah hukum acara perdata di indonesia mengalami tiga reglement atau perundang-undangan.
1.Reglement Of De Burgerlijke Rechts vordering
Reglement of de burgerlijke rechts vordering ialah suatu perundang-undangan yang berlaku hanya bagi golongan atau kaum eropa. RBV ini dimaksudkan untuk melindungi golongan eropa.
2.Hiergiene In Landsch Reglement
Ialah perundang-undangan yang berlaku bagi golongan bumiputera dan timur asing di pulau jawa dan madura.
3.Recht reglement Voer De Buitengeweten
Ialah perundang-undangan yang berlaku bagi kaum bumiputera dan timur asing di luar pulau jawa dan madura.
Sumber Hukum Acara Perdata Di Indonesia
- UUD 1945 pasal 24a
- HIR (STB : Staatsblad/Lembaran Negara 194/no. 44 dan RBG : Staatsblad 1927/no. 227)
- Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung
- Undang Undang nomor 22 tahun 1986 tentang peradilan umum
- Undang Undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
Azas-Azas Pokok Hukum Acara Perdata
-
- Asas larangan untuk menjadi hakim sendiri (Verbod Van Eigenrechting)
- Azas mencari kebenaran formil (dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran materil/kebenaran yang hakiki/sejati)
- Hakim bersifat pasif artinya hakim hanya sekedar memfasilitasi serta membantu para pihak dalam mencari keadilan serta mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan-rintangan yang terjadi dalam persidangan
- Azas persidangan terbuka untuk umum sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 serta pasal 77 ayat 2 UU nomor 14 tahun 1970
- Azas kekuasaan yang merdeka
- Azas objektifitas atau azas tidak memihak sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 1970 pasal 5 ayat 1 jo pasal 28
- Azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (artinya bila biaya terlalu tinggi akan membuat banyak orang enggan berperkara perdata)
Artikel Lainnya :