Larangan Dalam Jual Beli Menurut Islam

Larangan Dalam Jual Beli Menurut Islam – Jual beli dalam islam memiliki rukun, hukum dan juga larangan-larangan yang tidak dibolehkan di dalam transaksi jual beli. Seperti apakah larangan jual beli dalam islam? Apakah anda sudah mengetahuinya?

Dalam islam tidak bisa sembarangan, semua hal baik itu yang berhubungan dengan sesama manusia atau pun dengan Allah swt telah diatur dan mempunyai hukum yang ditetapkan oleh Allah swt. Begitu juga dalam aktifitas jual beli ini juga, tidak semua barang atau hal bisa diperjual belikan. Ada larangan atau hal atau barang yang tidak boleh untuk diperjual belikan. Ada baiknya kita bahas bersama-sama mengenai larangan dalam jual beli menurut islam ini. Baiklah berikut adalah larangan dalam jual beli yang harus dihindari dan tidak dilakukan disaat bertransaksi :

– Jual beli yang dilakukan dengan cara menipu, baik itu menipu secara ukuran atau pun timbangan

– Usaha memperjual belikan barang-barang yang haram, atau syubhat seperti memperjualbelikan khamr, memperjual belikan wanita untuk dijadikan gundik, menjual anak kambing yang masih dalam kandungan dan berbagai contoh lainnya.

– Jual beli dengan sistem penimbunan barang, agar mendapatkan keuntungan yang sangat besar dan mekanisme pasar menjadi kacau. Contohnya seperti menimbun beras atau gas elpiji, agar harganya melambung tinggi dan kemudian setelah harganya naik tinggi, barang yang ditimbun tadi baru dijual.

– Jual beli dengan sistem kredit atau dua harga dalam satu barang

– Jual beli buah-buahan yang baru mulai berbuah atau belum matang, karena mengandung unsur spekulasi atau untung-untungngan.

Itu adalah beberapa larangan dalam jual beli menurut islam. Selanjutnya ada juga yang dimaksud dengan Khiyar, Pengertian Khiyar adalah kesempatan memilih salah satu diantara dua, yaitu antara meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

Adapun Khiyar itu terbagi atas tiga macam. Dan berikut adalah macam-macam atau jenis khiyar.

a. Khiyar Majlis

yaitu meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika kedua belah pihak masih ada dalam satu tempat transaksi.

b. Khiyar Syarat

yaitu meneruskan atau membatalkan akad jual beli dengan syarat-syarat tertentu, misalnya ucapan pembeli: “Saya beli barang ini dengan syarat selama satu minggu barang ini tidak rusak atau dengan syarat sesuai perjanjian kedua belah pihak.

c. Khiyar Aibi (Cacat)

yaitu pembeli boleh membatalkan atau mengembalikan barang yang telah dibelinya, jika ternyata barangnya terdapat cacat atau kerusakan yang dapat mengurangi nilai barang itu.

Demikian kiranya bahasan mengenai larangan dalam jual beli menurut islam dan juga pengertian serta macam-macam atau jenis khiyar. Apakah artikel ini membantu untuk anda?

Semoga saja bisa memberikan informasi yang berguna, umumnya bagi pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.

Artikel Lainnya :

  • Rukun Jual Beli Dalam Islam

Related Posts