Macam-Macam Jual Beli Dalam Islam

Macam-Macam Jual Beli Dalam Islam – Yang dimaksud jual beli ialah tukar menukar suatu barang, baik dilakukan dengan uang maupun dengan barang atau benda yang lain atas dasar suka sama suka diantara kedua belah pihak, yang baisa disebut dengan istilah an taraadhin, artinya atas dasar kerelaan kedua belah pihak, yakni pihak pembeli dan pihak penjual. Di zaman sekarang aktifitas jual beli sangat susah untuk dipisahkan karena dalam keadaan untuk melakukan pemenuhan atas kebutuhannya, manusia modern sangat membutuhkan bantuan atau barang yang dibutuhkannya dari orang lain. Berbeda dengan zaman dahulu yang dimana kebutuhan untuk hidup sehari-hari nya sangat sederhana, dan rata-rata juga memiliki sawah atau kebun dan ternak sendiri maka aktifitas jual beli ini di zaman dahulu tidak sesignifikan pada zaman sekarang.

Untuk melakukan aktifitas jual beli ini ada aturan-aturan yang harus diikuti dan disepakati. Terutama dalam jual beli yang sah dan tidak dilarang menurut islam.

Islam telah mengatur bagaimana caranya berdagang dan membuka usaha-usaha ekonomi yang benar sesuai dengan perintah Allah swt dan Rasul-nya. Sebagai dasar hukum jual beli itu, ada ddalam firman Allah swt :

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya nabi saw pernah ditanya : “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Nabi saw bersabda : “Seseorang yang bekerja dengan tanganya sendiri dan tiap tiap jual beli yang mabrur (yang dilakukan dengan cara yang baik).”

Macam-Macam Jual Beli Dalam Islam

1. Jual beli dengan kontan, yaitu barang yang dijual diserahkan kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan tunai

2. Jual beli dengan ondan, yaitu jual beli yang pembayarannya masih ditangguhkan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian, sedangkan barang telah diterima si pembeli.

3. Jual beli sistem kredit, yaitu jual beli yang cara pembayarannya dilakukan dengan cara kredit atau mencicil. Menurut waktu yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak. Sementara barang telah diberikan kepada si pembeli.

4. Jual beli dengan tukar menukar barang, yaitu membeli suatu barang dan pembayarannya dengan barang pula. Misalnya : membeli bahan baku dan pembayarannya dengan barang jadi.

5. Jual beli yang haram, yaitu jual beli yang dilakukan dengan sistem dua harga, dengan cara riba atau dengan cara-cara yang terlarang dan tidak dibenarkan dalam islam.

Dan itu adalah beberapa macam jual beli yang ada dalam islam. Selain jenis-jenis jual beli, islam juga mengatur bagaimana cara bertransaksi dalam proses jual beli. yaitu adalah rukun Jual Beli, untuk sekarang semoga post Macam-Macam Jual Beli Dalam Islam ini cukup membantu dan memberikan informasi bagi kita sekalian.

Artikel lainnya :

  • Pengertian Muamalah Dalam Islam

Related Posts