Objek Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Objek Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – Objek pajak PPN sesuai dengan pasal 4 undang undang no. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 18 tahun 2000. Adalah sebagai berikut ini :

  • Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat : (1) barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak. (2) penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean. (3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan barang kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat : (1) jasa yang diserahkan adalah jasa kena pajak. (2) penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah pabean. (3) penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

 

  • Objek PPN sesuai dengan pasal 16 C UU no. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 18 tahun 2000 yaitu : kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, oleh oran gpribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau pihak lain.
  • Objek PPN berdasar pasal 16 D UU no 8 tahun 1984 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya bisa dikreditkan.

Nah demikian itu lah bahasn mengenai Objek Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini.

Semoga dengan mempelajari mengenai objek pajak PPN ini maka kita menjadi semakin tahu dan semakin paham, akan barang atau jasa apa saja yang bisa atau wajib dikenai pajak atas nya.

Sehingga kita akan bisa mengetahui di saat kita berbisnis atau melakukan transaksi apapun bentuknya, maka kita akan paham mana transaksi atau kegiatan yang dikenai pajak dan yang tidak dikenai pajak. Sehingga kita akan bisa membayar pajak secara tepat waktu dan secara benar yang menjadikan kita sebagai wajib pajak yang patuh dan tepat saat membayar pajak.

Karena manfaat dari pajak ini sendiri pun akan kita sendiri yang menikmati nya, karena pembangunan berbagai macam fasilitas umum, sumbernya berasal dari penerimaan pajak ini. Bila kita ingin mendapat fasilitas umum yang baik dan bagus, misalnya jalan yang bagus, jembatan dan lain sebagainya maka kita harus patuh dan taat membayar pajak. Karena dari pajak lah jalanan dan jembatan yang ada bisa dibangun. Demikian bahasan kali ini mengenai Objek Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya :

  • Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Related Posts