Pengertian CV dan Cara Pembuatan CV

Pengertian CV dan Cara Pembuatan CV – Mungkin kata CV sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bagi para pembisnis yang ingin merintis karir dari bawah, maka sebaiknya sudah memiliki CV sendiri dari sekarang. Jika anda masih bertanya-tanya apakah arti dari CV itu, maka disini kami akan memberikan penjelasan pengertian CV secara lengkap dan jelas. Kata CV berasal dari Commanditaire Vennotschap atau bahasa indonesianya ialah persekutuan komanditer. Singkatnya, sebuah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang atau bahkan bisa seorang yang mempercayai uang atau barangnya kepada beberapa atau seorang yang nantinya akan mengoperasikan perusahaan dan memiliki peran sebagai pemimpin.

Setelah mengetahui apa itu pengertian CV, ada baiknya juga anda memahami pengertian tentang perusahaan. Berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 1997 pasal 1 (1), perusahaan ialah bentuk usaha yang memiliki serta melakukan kegiatan secara terus menerus dan tetap demi memperoleh keuntungan atau laba bersih. Perusahaan bisa diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang bisa berbentuk badan hukum atau sebaliknya. Berangkat dari situ, sekutu bisa dibedakan menjadi dua, yakni sekutu komplementer atau sekutu aktif. Berikutnya ada sekutu pasif atau sekutu komanditer. Setiap keperluan, rugi dan untung semuanya bergantung pada modal yang diberikan.

Berikut ini ialah jenis-jenis CV yang bisa anda pahami

  1. CV Murni

Persekutuan komanditer murni ialah merupakan bentuk dari persekutuan komanditer yang pertama. Dalam sebuah persekutuan hanya memiliki satu sekutu dari komplementer. Sedangkan untuk yang berikutnya ialah sekutu komanditer.

  1. CV campuran

Pengertian CV yang satu ini berasal dari bentuk firma yang membutuhkan bnyak modal. Sekutu firma mernjadi sekutu komplementer dan yang lainnya sekutu komanditer yang ditentukan.

  1. CV bersaham

Pengertian CV berikutnya ialah bentuk komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa di jualbelikan dan sekutu komplementer atau komanditer.

Jika anda tertarik dengan jenis CV, maka disini kami juga bisa berikan proses serta prosedur pendirian CV. Dalam KUH dagang, sebenarnya tidak memiliki aturan sebagaimana tentang pendirian, pendaftaran maupun pengumumannya. Sampai pada akhirnya, persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau hanya sepihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).

Dalam praktik nya sendiri, di Indonesia yang ingin membuat CV dibuatkan dengan akta pendirian berdasarkan dari akta notaries, kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang dan di umumkan dalam tambahan berita Negara RI.Dari berbagai penjelasan pengertian CV tadi, ada sudah bisa memahami seluk beluk dunia bisnis. Kelebihan dari persekutuan ini ialah mudah di proses, permasalahan modal tidak terlalu menjadi masalah utama, di segi kepemimpinan, CV memiliki gaya kepemimpinan yang lebih baik (ukuran relative). CV juga sering diartikan sebagai tempat menanam modal yang menjanjikan.

Artikel Lainnya :

  • Berbagai Macam Pengertian Cinta

Related Posts