Pengertian Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam

Pengertian Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam – Thalaq atau talak adalah pemutusan tali pernikahan dari seorang suami terhadap istri dengan alasan yang diterima secara syar’i. Talak merupakan perbuatan halal, namun dibenci oleh Allah swt. Oleh karena itu meski thalaq ini dibolehkan namun sebisa mungkin untuk dihindari, karena dalam pernikahan akan selalu ada yang namanya masalah. Tergantung bagaimana cara orang terikat dalam pernikahan itu untuk menyelesaikannya, apa dengan menggunakan kepala penuh emosi atau dengan kepa dingin. Talak itu dibagi menjadi dua macam, yaitu :

1. Thalaq Raj’iy : Yaitu thalaq yang masih memungkinkan bagi suami untuk merujuk kembali, sebab baru terjadi dua atau tiga kali.

2. Thalaq Ba’in
Yaitu Thalaq yang sudah jatuh tiga kali. Antara keduanya tidak dapat menjalin suami istri lagi, kecuali bila wanita itu telah menikah dengan orang lain dan telah bercerai.

Adapun pengungkapan lafal Thalaq itu, dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Sharih (Terang-terangan)

Yaitu suami menceraikan istrinya dengan kalimat yang jelas, walaupun tidak ada niat untuk menceraikan istrinya, maka tetap jatuh talak, seperti pernyataan suami : kamu saya ceraikan.

2. Kinayah (Sindiran)

Yaitu kalimat talak dengan tidak terang-terangan. Apabila suami menceraikan istrinya dengan sindiran tetapi tidak dibarengi niat maka talaknya tidak jatuh.

Diatas itu adalah Pengertian Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam. Dan akan dibahasa lagi mengenai hukum talak dan bilangan talak.

Tentang Hukum Talak, Ialah :

1. Makruh, ini merupakan asal hukum talak

2. Sunnah, apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkah) atau si perempuan tidak mau menjaga kehormatannya.

3. Wajib, apabila perselisihan antara suami istri, sementara hakim memandang perlu keduanya bercerai.

4. Haram, apabila menceraikan istri dalam keadaan haid atau menceraikan istri setelah mencampurinya.

Sedangkan Bilangan Talak, Ialah :

1. Talak Satu, suami telah menjatuhkan talak satu pada istrinya, talak pertama ini suami masih boleh kembali kepada istrinya (talak raj’iy).

2. Talak Dua, yaitu suami telah menjatuhkan talak dua kali pada si istri, talak ini juga disebut talak raj’iy dan suami masih boleh kembali kepada istrinya.

3. Talak Tiga, yaitu jika suami telah menjatuhkan tlak tiga kali pada istrinya. Talak ini disebut dengan talak ba’in. Jika suami telah menjatuhkan talak tiga, maka ia tidak boleh kembali kepada istrinya kecuali istrinya telah dinikahi orang lain dan telah diceraikannya hingga habis masa iddahnya.

Khulu’

Khulu’ (talak tebus) ialah talak yang diucapkan oleh suami atas permintaan istri dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak tebus ini boleh dilakukan, baik diwaktu istri dalam kondisi suci maupun haid, karena yang menghendaki perceraian adalah istri.

Permintaan talak tebus ini karena biasanya istri sudah tidak kuat lagi menahan penderitaan karena sikap suami yang semena-mena. Pengertian Dan Macam-Macam Talak Dalam Islam. Sebab terjadinya talak tebus ini, suami tidak dapat rujuk kembali kepada istrinya. Kecuali dengan menjalankan kembali akad nikah yang baru lagi dengan mantan istrinya itu.

Artikel lainnya :

  • Pengertian Perkawinan Dalam Islam

Related Posts