Pengertian Haji Dan Umroh

Pengertian Haji Dan Umroh – Haji adalah rukun islam yang kelima. Menunaikan ibadah haji hanya wajib bagi orangĀ  islam yang berkemampuan atau kaya. Sebagai dasar hukumnya adalah firman Allah SWT : ‘Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu (bagi) orang islam yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’ (QS. Ali Imran : 97) Haji adalah menyengaja ziarah ke baitullah (mekkah) untuk melaksanakan ibadah kepada Allah swt dengan syarat dan rukun tertentu.

Pengertian Haji Dan Umroh – Sedangkan umrah adalah ibadah haji kecil, artinya mengerjakan sebagian rukun haji. Umrah dapat dikerjakan terpisah dari waktu haji dan dapat pula bersamaan.

Macam – Macam Haji

  1. Haji Ifrad, yaitu mendahulukan haji daripada umrah
  2. Haji Tamattu’, yaitu mendahulukan umrah dariapda haji
  3. Haji Qiran, Yaitu mengerjakan haji bersama-sama dengan umrah

Bagi orang yang mengerjakan cara kedua dan ketiga, terkena denda (dam), yaitu menyembelih binatang ternak atau kambing.

Syarat Wajib Haji

Pengertian Haji Dan Umroh – Untuk mengetahui apakah seseorang sudah berkewajiban melaksanakan haji atau belum, perlu dipahami syarat wajib haji berikut ini :

  1. Beragama Islam, Orang yang tidak beragama islam tidak sah melakukan haji. begitu pula orang yang shalat, puasa dan zakatnya tidak dilaksanakan, maka hajinya kurang berarti
  2. Berakal Sehat, Tidak wajib bagi orang yang sakit jiwa, gila dan lain sebagainya
  3. Baligh, Maka hajinya anak kecil yang belum baligh belum terhitung telah melakukan haji
  4. Merdeka. dalam arti sempit, ialah budak atau orang yang diperbudak dan tidak memiliki keberdayaan. Sedang dalam arti luas ialah penduduk yang dalam penjajahan, apabila perjalanannya banyak mengalami kendala dan kesulitan maka tidak wajib melakukan haji atau umroh.
  5. Mampu. Mampu dari segi pembiayaan buat perjalanan dirinya ke mekkah dan kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawabnya selama ditinggal haji, terdapat kendaraan yang mengangkut dan keadaannya aman atau tidak dalam kondisi perang, badanya sehat, tidak sakit. Sementara bagi wanita ada muhrimnya baik suami atau famili yang menemani.

Artikel Lainnya :

  • 6 Hal Yang Membatalkan Puasa

 

Related Posts