Pengertian Konstitusi dan Tujuan Konstitusi

Pengertian konstitusi sendiri sebenarnya memiliki beberapa versi yang berbeda. Ada banyak ahli yang menyimpulkan tentang pengertian konsititusi sendiri. Dalam arti luas, pengertian konstitusi ialah keseluruhan dari seluruh ketentuan yang berasal dari suatu dasar hukum. Hal ini dikemukakan oleh Bolingbroke. Sedangkan dalam arti sempit, pengertian konstitusi memiliki arti, yakni Undang-Undang Dasar yang merupakan sebuah dokumen lengkap tentan peraturan dasar dari suatu negara. Contohnya antara lain, UUD 1945, Konstitusi Perancis 1789, Konstitusi Amerika 1787 serta Konferedasi Swiss 1848. Dalam arti lain, pengertian konstitusi dalam arti sempit ialah sebuah hukum dasar yang merupakan sebuah catatan atau dokumen yang telah ditulis lengkap. Hal ini merupakan sebuah pemikiran yang dikemukakan oleh Lord Bryce.

Selain pengertian konsititusi yang dikemukaan beberapa ahli di atas, kontitusi juga memiliki pengertian yang dijabaran menjadi jenis-jenis konstitusi. Yang pertama ialah jenis kontitusi tertulis (dokumentary constitution atau wrtten constitution), yakni suatu kebijakan atau peraturan yang dibuat dan dituangkan ke dalam suatu dokumen tertentu. Yang kedua ialah jenis konstitusi tidak tertulis (non documentar contitution) yakni suatu kebjakan atau peraturan yang tidak dibuat dan dituangkan ke dalam sebuah dokumen tertentu namun tetap terpelihara dalam sebuah ketatanegaraan negara.

Dalam segala hal yang diciptakan tentu memiliki sebuah tujuan. Begitu pula dengan konstitusi yang memiliki tujuan. Secara umum tujuan konstitusi sendiri ialah untuk membatasi hak dan kekuasaan semua penyelenggara negara agar tidak berbuat seenaknya yang dapat merugikan banyak pihak. Di samping itu, sebuah konstitusi yang baik juga akan menjamin seluruh hak-hak yang dimiliki oleh seluruh warga negara. Maksud dan tujuan dari kontitusi ini disebut dengan konstitualisme. Konstitualisme ialah sebuah gagasan atau ide yang menganggap pemerintah sebagai suatu kegiatan yang sengaja diselenggarakan oleh dan untuk rakyat. Kemudian, konsititusi juga bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Artinya, setiap individu juga memiliki hak yang tidak bisa diambil oleh penguasa sekalipun. Hak tersebut ialah hak perlindungan hukum. Di samping itu, konsititusi juga memiliki tujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Negara tentu tidak akan bisa berjalan atau berdiri kokoh tanpa adanya landasan atau pedoman. Dalam hal ini, konsititusi juga berpengaruh dalam berdirinya suatu negara.

Selain tujuan, konsitutusi juga memiliki beberapa nilai.

  1. Nilai Normatif yakni nilai yang membuat sebuah konstitusi diterima olah suatu bangsa dan berlaku pada seluruh masyarakat.
  2. Nilai Nominal yakni nilai yang membuat sebuah konstitusi yang menurut hukum berlaku pada sebuah negara.
  3. Nilai Sematik yakni nilai yang membuat konstitusi hanya berlaku untuk kalangan penyelenggara negara.

Demikianlah itu pembahasan mengenai pengertian konstitusi.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Dasar Negara Beserta Fungsinya

Related Posts