Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU No 4 Tahun 1982

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut UU No 4 Tahun 1982 – Berbicara mengenai lingkungan hidup sudah barang tentu hal ini berhubungan erat dengan kehidupan semua jenis makhluk hidup yang ada di dunia ini. baik itu manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan jenis makhluk hidup yang lainnya.

Apapun jenis makhluk hidup yang ada di dunia ini tentu saja tidak akan bisa hidup secara individu. Akan terjadi interaksi satu sama lain antar makhluk hidup tersebut. Hal ini karena untuk bertahan hidup, semua makhluk membutuhkan satu sama lain. Contohnya adalah manusia yang membutuhkan tumbuhan sebagai makanan pemenuh gizi mereka. Tanpa adanya tumbuhan yang bisa dimakan oleh manusia, maka manusia tersebut akan kekurangan gizi dan vitamin yang dapat diperoleh dari tumbuhan tersebut.

Nah lantas tahukah anda apa dan bagaimana pengertian lingkungan hidup menurut UU no 4 tahun 1982? Jika anda belum bisa memahami maka sangat tepat bagi anda menyimak ulasan mengenai definisi lingkungan hidup yang ada pada UU no 4 tahun 1982. Dari banyak sumber yang ada, definisi dari lingkungan hidup yang ada pada UU no 4 tahun 1982 ini merupakan siklus hidup yang berkaitan dengan unsur semua jenis benda, keadaan, daya, serta yang terpenting adalah makhluk hidup itu sendiri yang termasuk di dalamnya ada manusia.

Tidak hanya mengenai makhluk hidup itu sendiri akan tetapi juga mengenai perilaku dari makhluk hidup tersebut terhadap lingkungan yang ada disekitarnyan sehingga terjadi kelangsungan hidup yang sejahtera dari setiap jenis makhluk hidup yang terkait. Memang pada dasarnya memperlajari ruang lingkup lingkungan hidup ini maka kita akan berbicara mengenai banyak sekali hal-hal yang ada di dunia ini.

Sebagai salah satu contohnya adalah manusia dan perilakunya. Dalam bidang lingkungan hidup, manusia harus berperilaku dengan baik terhadap setiap jenis makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Jika perilaku manusia tidak dikendalikan dan tidak ada kesadaran dari manusia itu sendiri maka lingkungan hidup akan rusak. Dan lama kelamaan manusia itu sendiri yang akan merugi. Dengan menjalankan semua aturan hidup sesuai dengan kaidah berlingkungan hidup yang baik maka dapat dijamin kehidupan di dunia ini akan menjadi aman dan sejahtera.

Yang mana hal tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh manusia saja, akan tetapi juga akan dirasakan oleh semua kalangan jenis makhluk hidup yang lainnya. Nah dengan memahami pengertian lingkungan hidup menurut UU no 4 tahun 1982 tersebut maka diharapkan kita sebagai salah satu jenis makhluk yang hidup di dunia ini bisa melakukan interaksi yang baik dengan lingkungan yang ada di sekitar kita. Sehingga terciptalah hidup yang aman sejahtera.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Beberapa Ahli

Related Posts