Pengertian Pemilu dan Pilkada Menurut Para Ahli

Pengertian Pemilu dan Pilkada Menurut Para Ahli

Pengertian Pemilu dan Pilkada Menurut Para Ahli – Apa perbedaan antara pemilu dan pilkada? Pemilu atau yang dikenal dengan pemilihan umum dan Pilkada atau yang dikenal dengan Pemilihan kepala daerah adalah dua hal yang memiliki arti yang sama, namun memiliki kedudukan normative yng berbeda.

Untuk persamaan antara pemilu dan pilkada adalah dua hal sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat pada negara demokratis untuk memilih pemimpin pemimpin. Namun untuk perspektif normative  pilkada dan pemilu dipandang berbeda, perbedaannya adalah untuk pemilu hanya diperuntukkan DPR, DPD, DPRD, pemilu presiden dan wakil presiden. Sedangkan Pilkada adalah pemilihan kepada daerah, yang meliputi pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dan untuk anda yang ingin tahu pengertian pemilu dan pilkada menurut para ahli maka akan dijabarkan dibawah ini. Pemilu menurut Suryo Yntoro adalah merupakan suatu pemilihan yang dilakukan oleh seluruh warga Indonesia yang memiliki hak memilih, untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dbadan perwakilan rakyat, yaitu DPR, DPRD I dan DPRD II.sedangkan menurut Ramlan beliau mengatakan bahwa pemilu adalah mekanisme menyeleksi juga mendelegasi kedulatan rakyat kepada orang atau partai yang terpercaya.

Penting untuk diketahui bahwa asas pemilu terdiri dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan juga adil. Dan tujuan dari pemilu adalah memilih wakil rakyat Indonesia agar membentuk pemerintah dan negara yang demokratis. Sedangkan pilkada menurut Ali Moestopo adalah sarana yang disediakan untuk rakyat dalam menjalankan kedaulatannya. Sedangkan arti pilkada menurut Suryo Untoro adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia, yang sudah memenuhi syarat dan memiliki hak untuk memilih.

Namun ada juga pendapat yang memaknai pilkada sebagai, pertama pilkada dimaksudkan sebagai pemindahan konflik, pemindahan konflik atau masalah dari rakyat ke perwakilan politik agar terjamin integritas masyarakat. Tujuan kedua adalah perspektif tingkat perkembangan negara, yaitu sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa, dan untuk makna yang ketiga adalah sebagai bentuk demokrasi liberal, yaitu melibatkan rakyat untuk terlibat dalam politik.

Dengan melihat pengertian pemilu dan pilkada menurut para ahli diatas, maka sebenarnya dua hal ini cukup memiliki kesamaan yang banyak. dan untuk sistem pilkada di Indonesia memiliki tiga sistem, yaitu pertama adalah sistem distrik, yaitu sistem satu wilayah memilih satu wakil tunggalnya. Dan diangkat berdasarkan suara terbanyak. Untuk sistem yang kedua adalah sistem proporsional, yaitu sistem ini akan memilih beberapa wakil dalam satu wilayah. Untuk sistem ini lebih demokratis dan menggunakan asas one man one vote. Dan untuk sistem yang ketiga adalah sistem campuran antara distrik dan proporsional. Sistem ini menggabungkan antra dua sistem diatas, setengah parlemen akan dipilih sesui sistim ditrik, dan untuk setengahnya lagi menggunakan proporsional.

Artikel Lainnya :

  • 4 Tujuan Pilkada

Related Posts