Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli – Perjanjian Internasional berperan sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional di era globalisasi ini. Terjalinnya kerjasama dan terciptanya ketertiban antar negara adalah hasil dari terselenggaranya perjanjian internasional.
Secara umum pengertian Perjanjian Internasional ialah sebuah kesepakatan atau persetujuan oleh beberapa negara yang diselenggarakan berdasarkan hukum internasional. Contohnya ialah perjanjian yang dilakukan oleh negara India dengan Indonesia dalam kegiatan perdagangan beras.
Pada dasarnya, perjanjian internasional mencakup persetujuan dimana subjek perjanjian internasional adalah negara dan organisasi internasionalnya. Sedangkan objek dalam perjanjian internasional adalah semua hal yang bersangkutan dengan kepentingan masyarakat internasional. Dalam pengertian perjanjian internasional, terdapat sudut padang yang berbeda diantara para ahli hukum internasional. Perbedaan pandangan hidup dan ideologi menimbulkan perbedaan sudut pandang masing-masing ahli hukum tersebut. Berikut ini ulasan mengenai beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli:
- Schwarzenberger
Mengungkapkan bahwa perjanjian internasional ialah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional disertai dengan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Dapat berupa perjanjian bilateral maupun multilateral, subyek-subyek hukum dalam perjanjian internasional terdiri dari negara-negara dan lembaga-lembaga internasional.
- Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional ialah perjanjian yang diselenggarakan antar bangsa bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antar bangsa yang menghasilkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakannya.
- Rifhi Siddiq
Perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subyek hukum internasional. Masing-masing subyek hukum telah menyepakati hal-hal yang ada dalam pesetujuan tersebut.
- John O’Brien
Perjanjian internasional merupakan perjanjian antara negara-negara di level internasional.
- Accademy of Sciences of USSR
Menurut Accademy of Sciences of USSR, perjanjian Internasional ialah suatu persetujuan yang antara dua atau lebih negara-negara yang dijelaskan secara formal mengenai pemantapan,pembatasan dan perubahan hak-hak dan kewajiban mereka.
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional ialah persetujuan yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui keberadaannya secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
- Konfrensi Wina 1969
Perjanjian internasional dibahas dalamKonferensi Wina 1969. Dalam konferensi tersebut komisi hukum internasional memberikan penjelasan mengenai pengertian perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diselenggarakan oleh dua negara atau lebih dengan tujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Oleh karena itu, perjanjian internasional memiliki peran dalam mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
- UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional merupakan perjanjian dalam nama dan bentuk tertentu. Perjanjian ini dibuat secara tertulis serta menghasilkan timbulnya hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Demikian ulasan mengenai pengertian Perjanjian Internasional menurut para ahli. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat bagi Anda dalam memahami definisi Perjanjian Internasional dari sudut pandang yang berbeda.
Artikel Lainnya :