Pengertian Perkawinan Dalam Islam

Pengertian Perkawinan Dalam Islam – Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia, sakinah (tentram, penuh cinta dan kasih sayang (mawahdah wa rahmah) dan untuk mendapatkan keturunan yang saleh dan salihah.

Perkawinan atau pernikahan ialah akad yang antara seorang laki-laki dan perempuan atas dasar rela sama rela yang merubah status dan menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, serta melahirkan hak dan kewajiban menurut hukum islam. Nikah adalah termasuk sunnah nabi saw, sebagaimana sabda beliau berikut ini :

“nikah itu termasuk sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka bukan termasuk golonganku.” (HR. Ibnu Majah)

Hukum Pernikahan

1. Jaiz (boleh), ini merupakan asal hukum nikah

2. Sunnah, yaitu bagi orang yang sudah berkeinginan untuk menikah dan sudah mampu, secara lahir maupun bathin

3. Wajib, yaitu bagi orang yang sudah mampu lahir dan bathin serta takut akan terjatuh pada perbuatan yang keji (perzinaan)

4. Makruh, yaitu bagi orang yang belum mampu memberi nafkah

5. Haram, yaitu bagi orang yang berniat menyakiti atau berbuat jahat pada perempuan yang akan dikawin

Meminang / Melamar

Pengertian Perkawinan Dalam Islam – Meminang atau melamar dalam bahasa arab dikenal dengan khitbah, yaitu pernyataan dari pihak laki-laki kepada pihak gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya, untuk dijadikan sebagai istri atau sebaliknya dari pihak perempuan pada pihak laki-laki untuk dijadikan suami.

Peminangan tidak boleh dilakukan terhadap seorang wanita yang sudah dalam pinangan laki-laki lain, atau terhadap janda yang masih berada dalam masa iddah.

Nabi saw bersabda : ” Orang mukmin sesama mukmin adalah bersaudara, maka tidak halal bagi orang mukmin meminang (perempuan) yang telah dipinang oleh saudaranya, hingga nyata-nyata ia telah meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Muslim)

Dalam melaksanakan peminangan itu si laki-laki boleh milhat perempuan yang akan dipinangnya. Bahkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang dipinang itu hukumnya sunnah.

Nabi saw bersabda :

“Apabila seseorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat perempuan itu, maka hendaklah ia melihatnya, hingga bertambah keinginannya untuk mengawininya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Rukun Nikah

1. Calon suami dan calon istri

2. Wali dari pihak perempuan, dengan syarat islam, baligh, berakal sehat dan merdeka

3. Dua orang saksi laki-laki

4. Sighat (akad), yaitu ijab dari wali perempuan dan qabul dari mempelai laki-laki atas kesediannya menikahi perempuan tersebut.

Mahar

Mahar atau maskawin adalah pemberian sesuatu yang berguna dan bermanfaat dari pihak mempelai laki-laki pada mempelai perempuan. Mengenai besar kecilnya mas kawin ini, tidak ada ketentuan secara pasti. tetapi pemberian mas kawin wajib dibayar oleh mempelai laki-laki pada mempelai perempuan baik kontan atau ditangguhkan (diakhirkan).

Walimah (Resepsi Pernikahan)

Mengadakan walimah atau upacara tasyakuran (resepsi pernikahan) atas terlaksananya perkawinan, sesuai dengan kemampuan, hukumnya sunnah, bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan wajib. Resepsi pernikahan perlu dilakukan agar amsyarakat tahu bahwa pernikahan benar-benar terjadi anatara kedua mempelai, sehingga tidak timbul dugaan-dugaan yang buruk.

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa nabi saw bersabda, abdurraman bin auf sewaktu dia menikah : “Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan memotong seekor kambing.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Demikianlah Pengertian Perkawinan Dalam Islam semoga bermanfaat bagi kita semua.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Pinjam Meminjam Menurut Islam

Related Posts