Pengertian Sumber Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Sumber Hukum Internasional Menurut Para Ahli – Definisi Sumber Hukum Internasional sangat menarik untuk diulas. Merupakan dasar kekuatan yang mengikat hukum internasional, sumber hukum internasional bisa berarti dasar terciptanya hukum internasional.

Istilah sumber hukum internasional mempunya makna formal dan materil. Sumber hukum dalam arti materiil berfokus pada isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formal lebih berfokus bentuk aturan hukumnya. Untuk lebih memahami dengan jelas, berikut ini uraian mengenai pengertian sumber hukum internasional:

  • Konvensi Den Hag

Berdasarkan hasil konverensi wina,  sumber hukum Internasional dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider berdasarkan sifat daya ikatnya. Sumber hukum primer merupakan sumber hukum paling utama. Tanpa keberadaan sumber hukum yang lain, sumber hukum ini mampu berdiri sendiri. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum yang memiliki daya ikat bagi hakim dalam menetapkan perkara jika didukung sumber hukum primer. Berbeda dengan sumber hukum primer, keberadaan sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri.

  • Starke

Menurut Strake, pengertian sumber hukum internasional dapat dilihat dari 2 makna yang berbeda

 

  • Sumber hukum (dalam arti materiil) diartikan sebagai isi/materi berupa bahan-bahan penting yang digunakan para ahli hukum internasional untuk memutuskan hukum yang berlaku dalam suatu situasi atau peristiwa tertentu.
  • Sumber hukum (dalam arti formal) berarti hukum yang ditetapkan berperan sebagai kaidah. Dalam pemahaman ini sumber hukum lebih berfokus pada bentuk/wadah aturan hukumnya.
  • Grotius

Menurut Grotius sumber hukum internasional ialah dasar kekuatan yang mengikat hukum internasional berdasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.

  • Dominikus

Dominikus mengungkapkan bahwa sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai faktor atau kekuatan (politik, sosial, ekonomi, teknis, dan psikologi) yang berperan membantu proses  pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan dalam kehidupan masyakarakat Internasional.

  • Muhammad Saleh

Muhammad Saleh mengunhgkapkan bahwa Sumber hukum internasional adalah dasar-dasar yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam mengambil keputusan mengenai persoalan hubungan internasional. Pengertian Sumber Hukum Internasional Menurut Para Ahli.

  • Brierly,

Menurut Brierly, sumber hukum internasional merupakan sumber hukum paling utama dan mempunyai otoritas tinggi yang berperan dalam memutuskan suatu persoalan internasional oleh Mahkamah Internasional

  • Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa sumber-sumber Hukum Internasional terdiri dari
Pengertian Sumber Hukum Internasional Menurut Para Ahli

  • Perjanjian-perjanjian Internasional
  • Kebiasaan-kebiasaan Internasional
  • Prinsip-prinsip Hukum Umum
  • Keputusan-keputusan pengadilan
  • Menurut UU Pasal 38 ayat 1

Dalam UU Pasal 38 ayat 1 sumber hukum internasional dapat dikelompokkan atas dua golongan sebagai berikut:

  • Sumber-sumber utama yang terdiri atas kebiasaan-kebiasaan internasiona prinsip-prinsip Hukum Umum dan perjanjian-perjanjian Internasional.
  • Sumber-sumber tambahan terdiri atas keputusan-keputusan pengadilan

Demikianlah ulasan mengenai pengertian sumber hukum internasional menurut para ahli, semoga penjelasan tersebut memberikan manfaat bagi Anda

Artikel lainnya :

Related Posts