Pengertian Sumber Hukum Internasional

Pengertian Sumber Hukum Internasional – Pengertian sumber hukum internasional menurut beberapa ahli berbeda-beda, dan sumber hukum internasional sendiri merupakan yang terpenting untuk menegakkan hukum internasional di dunia ini.

Dengan banyaknya negar-negara yang berdiri maka juga harus ada batasan negara atau ada sumber hukum internasionalnya agar semuanya bisa terkendali dan terorganisir. Disini kami akan membahas tentang sumber hukum internasional menurut para ahli.

Yang pertama pengertian sumber hukum internasional menurut Starke, menurut Starke sendiri sumber hukum Internasional dapat dilihat dengan dua makna yang berbeda yaitu sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil.

Dalam arti formal sumber hukum yaitu lebih mengfokuskan dalam bentuk atau wadah aturan hukumnya jadi sumber hukum ini sama dengan kaidah. Sedangkan dalam arti materiil sumber hukum yaitu sebagai materi yang penting yang digunakan para ahli hukum internasional untuk memutuskan hukum yang diberlakukan dalam suatu situasi dan kondisi tertentu.

Sedangkan menurut Grotius bahwa sumber hukum internasional itu berasal dari Tuhan, sehingga dasar kekuatan yang mengikat hukum internasional tersebut berdasarkan hukum alam.

Sedangkan pengertian sumber hukum Internasional menurut Muhammad Saleh yaitu Mahkamah Internasional dalam mengambil keputusannya menggunakan dasar-dasar persoalan yang ada.

Menurut Dominikus sumber hukum internasional sebagai kekuatan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, psikologis dan teknis. Karena tujuan sumber hukum internasional ini untuk melindungi kehidupan masyarakat internasional.

Menurut Brierly sumber hukum Internasional mempunyai pengertian bahwa sumber hukum sendiri mempunya otoritas yang tinggi serta yang paling utama. Sebab dalam memutuskan persoalan internasional oleh Mahkamah Internasional menggunakan sumber hukum Internasional. Menurut Kusuma Atmadja sumber hukum Internasional itu terdiri dari prinsip-prinsip hukum umum, perjanjian-perjanjian Internasional, kebiasaan-kebiasaan Internasional, keputusan-keputusan pengadilan serta menurut Undang-Undang pasal 38 ayat 1.

Menurut Pengertian sumber hukum internasional menurut para ahli ini berbeda-beda dan sesuai pendapatnya. Akan tetapi dalam konteksnya bahwa sumber hukum Internasional ini merupakan dasar terciptanya hukum Internasional. Sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa atau persoalan antar negara dan melindungi masyarakat Internasional. Jika tidak ada sumber hukum Internasional maka negara dari berbagai belahan dunia ini akan mengalami tindakan kekerasan atau tindakan yang tidak adil. Hukum Internasional itu ada karena kesepakatan dari berbagai negara untuk melindungi negaranya masing-masing. Jika hukum Internasional tidak ada maka tidak akan terjalin hubungan antar negara yang membatasi negara tersebut untuk melakukan tindakan yang dilanggar seperti kekerasan dalam negara. Dengan adanya hukum internasional yang jelas maka terjalin hubungan yang erat antar negara atau bangsa-bangsa yang lain. Sumber hukum Internasional sebagai sumber yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan antar bangsa-bangsa melalui Mahkamah Internasional dan dapat mendamaikan perselisihan antar bangsa-bangsa.

Artikel Lainnya :

Related Posts