Rukun Dan Tata Cara Haji Serta Umroh

Rukun Dan Tata Cara Haji Serta Umroh – Berikut akan kami jelaskan mengenai rukun haji dan umroh, wajib haji dan umroh serta tata cara haji dan umroh. Semoga bermanfaat dan bila ada kekhilafan semoga dimaafkan.
Rukun Haji
Rukun Haji ialah hal hal yang harus (wajib) dikerjakan dalam ibadah haji. Adapun rukun haji ialah sebagai berikut :

  1. Niat Haji
  2. Mengerjakan Ihram
  3. Wuquf di Arafah, yaitu berhenti dan berdiri tegak beberapa jam di padang arafah pada tanggal 9 dzulhijah. Waktunya mulai tergelincirnya matahari, sekitar jam 15:00 sampai waktu terbenamnya matahari
  4. Thawaf, mengelilingi kabah 7 kali
  5. Sya’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwa sebanyak 7 kali
  6. Mencukur atau menggunting rambut kepala, sekurang-kurangnya 3 helai rambut
  7. Tertib, yaitu mengerjakan rukun-rukun haji secara berurutan

Wajib Haji

  1. Ihram dari Miqat. Bagi tiap-tiap kelompok sudah ada ketentuan masing-masing. Miqat zamani, yaitu sejak bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijah kurang lebih 2 bulan 10 hari
  2. Bermalam di muzdalifah, atau sudah hadir disana sesudah tengah malam (jam 24:00) pada tanggal 9 dzulhijjah atau malam hari raya qurban
  3. Melontar jumratul aqabah yang dikerjakan pada hari raya qurban, dilakukan dengan batu kecil sebanyak 7 buah
  4. Bermalam di mina, yaitu pada tanggal 11 sampai dengan 13 dzulhijjah (hari tasyrik)
  5. Melontar 3 jumrah, yaitu jumrah uqba, jumratul wustha dan jumrah shurgra. Ketiga-tiganya dilakukan pada tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah, masing-masing dengan 7 buah batu
  6. Thawaf Wada yaitu thawaf untuk pamitan, kebalikan dari thawaf qudum
  7. Menjauhi segala hal yang diharamkan

Wajib haji ini adalah perlu dikerjakan, tetapi nilainya tidak setingkat dengan rukun haji. Rukun haji menentukan sah dan tidak sah nya ibadah haji, namun wajib haji tidak mengurangi sahnya haji jika terpaksa ditinggalkan dan perbuatan itu dapat diganti dengan membayar denda (dam).

Cara Ihram

  1. Melafalkan niat ihram
  2. Mengenakan pakaian ihram, yaitu pakaian putih tanpa dijahit. Bagi laki-laki tidak boleh menutup kepala, sedang bagi wanita tidak boleh menutup muka dan tangan. Selama ibadah haji pakaian tersebut tetap dipakainya. Mulai tempat berada masing-masing pakaian ihram dipakai selama haji. Alas kaki boleh dipakainya

Selama ihram dilarang nikah, menikahkan dan melamar serta berburu.

Miqat (Tempat Ihram)

Ada beberapa kelompok (pos) dari jama’ah haji. Berarti bagi masing-masing kelompok punya tempat start pakaian ihram, yaitu :

  1. Mekkah, bagi orang yang tinggal di mekkah, mulai ihram dari rumah masing-masing (tempat) penginapannya
  2. Dzulhulaifah, jamaah haji dari madinah, mulai pakai pakaian ihram di kota dzulhulaifah
  3. Juhfah, yaitu miqatnya jamaah yang datang dari negara syam, mesir, maghribia dan negara-negara sekitarnya. Mereka mulai ihram dari kota itu, saat ini dinamakan kota rabigh
  4. Yalamlam, yaitu miqatnya jamaah yang datang dari negara-negara asia selatan dan tenggara. Misalnya indonesia, yaman, india dan sebagainya. Jadi bila kendaraan sudah merapat dengan pegunungan itu, mereka wajib mengenakan ihram
  5. Qarnu, Ialah miqat orang-orang yang datang dari najd, hijaz dan sebgainya
  6. Dzatuirqin, yaitu miqatnya orang-orang dari iraq, turki dan sebagainya
  7. bagi penduduk yang tinggal di antara miqat-miqat itu, ihramnya dimulai dari rumah masing-masing

Thawaf

Thawaf ialah mengelilingi kabah sebanyak 7 kali putaran, mulai dari arah hajar aswad, sedangkan kabah harus berada di sisi kirinya. Thawaf termasuk rukun haji, maka harus dikerjakan. Orang yang thawaf harus suci dari hadas dan najis baik pada badan maupun pakaian dan menutup aurat.

Macam-Macam Thawaf

  1. Thawaf Qudum, yaitu thawaf ketika baru tiba atau datang
  2. Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji
  3. Thawaf Tahallul, Yaitu thawaf penghalalan barang haram karena ihram
  4. Thawaf nazar, yaitu thawaf yang dinazarkan
  5. Thawaf Sunnah, yaitu thawaf tambahan yang diutamakan saja
  6. Thawaf Wada’ yaitu thawaf ketika akan meninggalkan mekkah

Cara Sa’i

Sa’i adalah lari -lari kecil antara bukit shafa dan bukit marwah. Adapaun syarat sa’i yaitu :

  1. Niat Sa’i
  2. Hendaklah dimulai dari bukit shafa dan diakhiri dibukit marwah
  3. Sa’i dikerjakan sebanyak tujuh kali
  4. Waktu mengerjakan sa’i hendaklah sesudah thawaf baik thawaf rukun atau thawaf qudum.

Cara Umroh

Umroh disebut juga haji kecil. Hukumnya fardhu ain atas muslim yang mampu dan dapat dikerjakan kapan saja. Adapun cara umroh yaitu :

  1. Niat
  2. Ihram
  3. Thawaf
  4. Sa’i
  5. Bercukur atau menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut

Beberapa Sunnah Haji

  1. Haji Ifrad
  2. Membaca Talbiyah
  3. Berdoa sesudah membaca talbiyah
  4. Membaca doa dan zikir sewaktu thawaf
  5. Shalat dua rakaat setelah thawaf
  6. Masuk Ka’bah
  7. Thawaf Qudum
  8. Thawaf Wadha’

Beberapa Larangan Haji

  1. Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit sewaktu ihram
  2. Bagi laki-laki sewaktu ihram dilarang memakai tutup kepala
  3. Bagi perempuan dilarang menutup muka dan dua telapak tangan
  4. Dilarang memakai harum-haruman sewaktu ihram bagi laki-laki maupun perempuan
  5. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain
  6. Dilarang memotong kuku
  7. Dilarang mengadakan pernikahan
  8. Dilarang bersetubuh
  9. Dilarang berburuh dan membunuh binatang darat yang halal dimakan

Tahallul (Penghalalan Hal Yang Dilarang)

Penghalalan beberapa larangan itu ada tiga perkara, yaitu :

  1. Melontar jumroh ‘aqobah pada hari raya
  2. bercukur atau menggunting rambut
  3. Thawaf yang diiringi dengan sa’i, jika ia belum sa’i sesudah thawaf qudum

Apabila telah dikerjakan dua perkara diantara tiga perkara diatas (tahallul pertama) maka menjadi halal baginya beberapa larangan, berikut ini :

  1. Memakai pakaian berjahit
  2. Menutup kepala untuk laki-laki dan menutup muka untuk perempuan
  3. Memakai harum-haruman dan memotong rambut jika belum bercukur
  4. Memotong kuku
  5. Berburu dan membunuh binatang liar

Rukun Dan Tata Cara Haji Serta Umroh – Dan jika tiga perkara tersebut (semuanya) telah dikerjakan, maka apa yang dilarang selain yang disebutkan telah disebutkan itu menjadi halal, yakni setelah tahallul kedua.

Beberapa Jenis Denda (Dam)

  1. Dam Tamatty dan qiran artinya orang yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu atau qiran, ia wajib membayar denda. adapun denda wajib itu ialah :
    (a) Menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban.
    (b) Jika tidak sanggup menyembelih kambing, maka ia wajib puasa sepuluh hari, tiga hari wajib dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari wajib dilaksanakan sesudah kembali ke negerinya. Meninggalkan ihram dari tempatnya dendanya disamakan dengan denda tamattu, begitu pula halnya dengan meninggalkan melontar jumrah, bermalam di muzdalifah atau mina, thawaf wada dan ketinggalan hadir di padang arafah.
  2. Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan berikut :
    (a)Bercukur atau mengilangkan tiga helai rambut atau lebih.
    (b) Memotong kuku.
    (c) Memakai pakaian berjahit.
    (d) memakai harum-haruman.
    (e) Berminyak rambut.
    (f) bersetbuh sesudah tahallul pertama.
    Denda (dam) kesalah dan pelanggaran tersebut, boleh memilih antara tiga perkara yaitu :
    – Menyembelih seekor kambing untuk qurban
    – Puasa tiga hari
    – Bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
  3. Dam karena bersetubuh yang membatalkan haji dan umrah, yaitu apabila terjadi sebelum tahallul pertama, maka dendanya adalah sebagai berikut :
    a. menyembelih unta jika mampu
    b. Jika tidak mampu, maka harus menyembelih sapi atau kerbau
    c. Jika tidak mampu maka harus menyembelih 7 ekor kambing, semua penyembelihannya harus di tanah haram
    d. Apabila tidak dapat, maka dihitung harganya unta lalu dibelikan makanan dan disedekahkan kepada orang miskin
    e. Jika tidak dapat, maka harus puasa dimana saja, dalam tiap-tiap satu gantang dari harga unta tadi harus melakukan puasa satu hari.
  4. Dam karena terlambat. Orang yang terhalang di jalan, tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umroh baik terhalang di tanah halal atau di tanah haram sedang tidak ada jalan lain, maka hendaklah ia tahallul dan menyembelih seekor kambing ditempat terlambat itu dan mencukur rambut kepalanya, keduanya dilakukan dengan niat tahallul (penghalalan yang haram).
  5. Dam membunuh binatang buruan. Dendanya ialah menyembelih binatang jinak seharga bintang liar yang dibunuhnya jika ada yang menyamai dan menyerupainya, atau dihitung harganya lalu dibelikan makanan dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram atau puasa sebanyak harga binatang tersebut, tiap-tiap seperempat gantang makanan berpuasa satu hari. Menyembelih binatang dan bersedekah makan harus dilakukan di tanah haram, sedangkan untuk berpuasa boleh dimana saja.

Demikian lah penjelasan dan artikel tentang Rukun Dan Tata Cara Haji Serta Umroh.

Artikel lainnya :

  • Pengertian Haji Dan Umroh

 

Related Posts