Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan

Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan – Dalam islam ada yang disebut dengan hukum waris, yang dimana itu membahas mengenai bagaimana, dan seperti apa pembagian harta warisan yang berdasarkan syariat islam.

Adapun penjelasannya adalah berikut ini, Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut :

a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara berserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka.

b. Pernikahan, yaitu akad yang sah menghalalkan berhubungan suami istri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya.

c. Wala‘,Yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu.
Semoga saja bahasan dari topik kali ini bisa menambah wawasan dan juga pengetahuan kita semua, khususnya yang berurusan dengan harta waris atau warisan. Dengan memahami mengenai penyebab mendapat harta warisan dalam islam ini, sekarang kita mngetahui hal apa saja yang menyebabkan kita mendapat harta warisan di dalam hukum islam. meski pada prakteknya, di dalam masyarakat indonesia ini proses implementasi dari hukum waris islam ini kurang populer, kebanyakan pembagian harta warisan ini dilakukan dengan cara hukum adat atau kebiasaan yang berlaku di dalam sebuah masyarakat itu. Namun tentunya jika kita adalah seorang muslim maka pembagian harta warisan dengan cara atau menggunakan hukum waris islam ini, lebih baik lagi karena sesuai dengan tuntunan atau ajaran agama yang kita anut. Apalagi jika kita hendak mengamalkan seluruh kegiatan/cara kita bertindak sesuai dengan ajaran agama islam, maka dalam pembagian hukum waris pun haruslah sesuai dengan ajaran yang ada di dalam agama islam, di masyarakat indonesia umumnya jarang sekali yang menguasai mengenai hukum waris islam ini, kebanyakan yang menguasainya adalah para ustadz/kyai. Memang, hukum waris islam ini dalam perhitungan nya cukup rumit, dan berbeda dengan hukum waris adat kebiasaan masyarakat yang dimana baik perempuan maupun laki-laki pembagian harta warisannya didasarkan pada kesamaan, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan. Sedangkan di dalam agama islam tidak seperti itu, ada perbedaan bagi anak perempuan dan anak laki-laki dalam mendapatkan bagian dari harta warisan, dan masih banyak lagi perbedaan lainnya.

Tentunya kita seringkali mendengar mengenai harta warisan ini bahkan tidak jarang ada yang sampai bertengkar gara gara memperebutkan harta warisan ini. Padahal itu tidak boleh dan juga sebenarnya cara pembagian harta warisan pun sudah diatur di dalam agama islam.

Itulah beberapa faktor atau Sebab-Sebab Menerima Harta Warisan.

Artikel Lainnya :

  • Syarat-Syarat Mendapatkan Harta Warisan

Related Posts