Shalat Jama dan Shalat Qashar

Shalat Jama dan Shalat Qashar – Selain shalat sunnah dan shalat wajib, ada juga Shalat Qashar dan Shalat Jama. Berikut penjelasan mengenai kedua shalat tersebut :

1. Shalat Qashar

Bagi orang yang berpergian (musafir) mendapatkan rukhshah (keringanan) boleh melakukan shalat wajib yang empat rakaat dengan jalan disingkat (qashar) menjadi dua, diantara dasar shalat qashar ialah firman Allah swt.
“Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu)..” (Q.S An-Nisa :101)
Diantara hadist yang menjelaskan tentang shalat qashar ini diriwayatkan dari anas :
“Sesungguhnya saya pernah shalat zhuhur empat rakaat bersama Nabi saw di madinah, dan shalat ashar dua rakaat ketika di dzil hulaifah” (H.R Bukhari dan Muslim)

Syarat-Syarat Shalat Qashar :

  • Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah (16 farsakh = 81km)
  • Perjalanan bukan karena kemaksiatan
  • Yang boleh di qashar hanya shalat empat rakaat dan bukan shalar qadha
  • Tidak boleh bermakmum pada orang yang bukan musafir

2. Shalat Jama

Shalat jama ialah melakukan dua shalat dalam satu waktu, baik pada waktu shalat yang pertama (jama taqdim) atau pada waktu shalat yang kedua (jama takhir). Seperti menjama shalat dzuhur dan ashar di waktu shalat dzuhur atau shalat maghrib dan isya dilakukan di waktu shalat maghrib, yang disebut dengan jama taqdim. Sedangkan bila shalat dzuhur dan isya dilakukan di waktu shalat ashar, atau shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu shalat isya, maka disebut dengan jama takhir.

Syarat-Syarat Shalat Jama :

  • Niat shalat jama dilakukan pada shalat pertama
  • Shalat dilakukan dengan tertib, yaitu dengan memulai shalat yang pertama, kemudian baru shalat yang kedua. Seperti shalat dzuhur lalu shalat ashar, shalat maghrib lalu shalat isya
  • Dilakukan secara berturut-turut tanpa dipisah dengan kegiatan lain antara kedua shalat yang dijama itu
  • Bepergian masih berlangsung sampai dengan takbiratul ihram pada shalat yang kedua
  • Waktu shalat masih cukup (belum habis hingga selesainya shalat kedua)
  • Menguatkan dugaan bahwa shalat yang pertama adalah sah

3. Shalat Jama Qashar

Bagi musafir yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat diatas boleh melakukan shalat jama dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulkan dan sekaligus meringkas dua shalat dalam satu waktu. Untuk lebih jelasnya pelaksanaan shalat jama dan qashar itu ialah :

  • Shalat dzuhur dengan jama taqdim dan qashar
  • Shalat Ashar dengan jama taqdim dan qashar
  • Shalat Dzuhur dengan jama takhir dan qashar
  • Shalat Ashar dengan jama takhir dan qashar
  • Shalat Maghrib dengan jama taqdim tanpa qashar
  • Shalat Isya dengan jama taqdim dan qashar
  • Shalat Maghrib dengan jama takhir tanpa qashar
  • Shalat isya dengan jama takhir dan qashar

Shalat Jama dan Shalat Qashar. Semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya :

  • Macam-macam makmum dalam shalat

Related Posts