Siapa yang bisa melangsungkan pernikahan?

Bagian 4 menyebutkan ‘Otoritas’ yang dapat meresmikan Pernikahan Kristen di India. Itu (Bagian 4) hanya menyebutkan otoritas dan tidak memperpanjang validitas pernikahan yang dikukuhkan oleh otoritas yang ditentukan tersebut. Oleh karena itu, perkawinan yang batal itu akan dinyatakan batal, sekalipun perkawinan itu dikuduskan oleh Gereja, otoritas yang ditentukan.

Bagian 4 mencantumkan otoritas berikut untuk melangsungkan Pernikahan Kristen di India:

  1. Setiap orang yang telah menerima pentahbisan Episkopal (mengakui suatu tata tertib para Uskup) yaitu, Pelayan Gereja. Bagian 4 kemudian memperjelas bahwa pernikahan harus dikuduskan menurut aturan, ritus, upacara dan kebiasaan Gereja di mana ia menjadi Pelayannya. Bagian 11 menetapkan bahwa tidak ada pendeta Gereja Inggris yang boleh melangsungkan pernikahan di tempat selain Gereja.
  2. Pendeta Gereja Skotlandia: Bagian 4 kemudian memperjelas bahwa Pendeta Gereja Skotlandia akan melangsungkan pernikahan hanya sesuai dengan aturan, ritus, upacara dan kebiasaan Gereja Skotlandia.
  3. Menteri Agama berizin berdasarkan Undang-Undang. Menteri Agama harus meresmikan perkawinan dalam Prosedur yang ditentukan dalam Bagian III – dari Bagian 12 sampai 26.

Bagian 12 – Pemberitahuan Tertulis, dalam bentuk yang ditentukan, ditentukan dalam Jadwal Pertama, harus diberikan kepada Menteri Agama oleh setiap orang yang hendak menikah untuk diresmikan oleh Menteri Agama tersebut. Dalam hal apa pun, Pemberitahuan itu perlu memuat di dalamnya (a) nama dengan nama belakang dan profesi atau kondisi, masing-masing orang yang bermaksud menikah, (6) tempat tinggal masing-masing, tetapi kedua orang tersebut harus tetap tinggal selama lebih dari satu bulan di tempat masing-masing, (c) lama tinggal masing-masing dan (d) gereja atau tempat tinggal pribadi di mana pernikahan akan dilangsungkan.

Bagian 13 – Menteri Agama kemudian diberi wewenang untuk meresmikan perkawinan. Menteri Agama atau Gereja yang menerima pemberitahuan tersebut harus mengumumkannya di tempat yang mudah dilihat di Gereja. Menteri Agama yang tidak berhak memimpin, memiliki pilihan untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan atau menyerahkannya kepada Menteri Agama yang berhak. Menteri Agama tersebut kemudian harus mengumumkan pemberitahuan itu di tempat yang mencolok di Gereja.

Bagian 14 – Jika perkawinan akan dilaksanakan di tempat pribadi, Menteri Agama harus meneruskannya kepada Panitera Perkawinan Daerah setempat, yang selanjutnya membubuhkannya di tempat yang mencolok.

Bagian 15 – Jika salah satu pihak dalam perkawinan masih di bawah umur, Menteri Agama yang menerima pemberitahuan mengirimkannya melalui pos atau cara lain kepada Panitera Perkawinan Distrik setempat atau Panitera Perkawinan Distrik Senior, kecuali, dalam waktu 24 jam, pemberitahuan dikembalikan oleh Menteri Perkawinan. Agama.

Bagian 16 – Pencatat Perkawinan atau Pencatat Perkawinan Senior, sebagaimana yang mungkin terjadi, setelah menerima salinan Pemberitahuan perkawinan yang dimaksudkan harus memperlihatkan Pemberitahuan itu di tempat yang mencolok di kantornya.

Bagian 17 – Pengantin wanita/pengantin laki-laki dapat mensyaratkan agar Surat Keterangan (setelah menerima Surat Pemberitahuan Nikah Nikah) diberikan kepadanya. Namun, Sertifikat tersebut tidak diterbitkan:

  1. Sampai dengan lewatnya waktu empat hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Nikah Nikah.
  2. Jika ada halangan yang sah dalam melangsungkan perkawinan.
  3. Tidak boleh ada larangan untuk menerbitkan Sertifikat.

Bagian 18 – Calon mempelai wanita/pengantin yang memberikan Pemberitahuan perkawinan harus secara pribadi menghadap Menteri dan membuat pernyataan khidmat bahwa:

(a) Tidak ada halangan dalam melangsungkan perkawinan sepanjang pengetahuan dan informasinya yang terbaik.

(b) Dalam hal salah satu atau keduanya belum dewasa, maka persetujuan dari orang yang berwenang untuk memberikan persetujuan telah diperoleh.

Bagian 20 – Undang-undang menanamkan kekuasaan pada orang yang berkompeten untuk memberikan Izin perkawinan anak di bawah umur untuk melarang pemberkatan perkawinan.

Bagian 21 – Apabila orang yang berwenang memberikan persetujuan menentang perkawinan anak di bawah umur, maka tidak ada Surat Keterangan (telah menerima pemberitahuan perkawinan yang dimaksud) yang diterbitkan.

Bagian 22 – Jika Menteri tidak yakin bahwa Persetujuan diperoleh, ia tidak akan mengeluarkan Sertifikat.

Bagian 23 – Jika mempelai (pemberitahuan tentang perkawinan yang dimaksudkan) meminta Surat Keterangan untuk menerima Surat Pemberitahuan tentang perkawinan yang dimaksud, Menteri berkewajiban untuk memastikan sebelum mengeluarkan Surat Keterangan apakah orang yang meminta Surat Keterangan telah memahami maksud dan efek dari Pemberitahuan. Jika calon mempelai yang meminta Akta belum memahami maksud Surat Pemberitahuan Nikah atau Akta tersebut, Menteri berkewajiban untuk menjelaskannya dalam bahasa yang dimengerti oleh calon mempelai yang memberikan Surat Pemberitahuan dan meminta Akta tersebut.

Serupa dengan ketentuan Bagian 41 dan 42 UU.

Dapat dicatat bahwa Bagian 5 memberi wewenang kepada Pemerintah Negara Bagian untuk memberikan izin kepada Menteri Agama untuk melangsungkan perkawinan. Slate juga diberi wewenang untuk mencabut Lisensi. Penerima Lisensi dapat melangsungkan pernikahan di dalam wilayah Negara saja. Pemberian dan pencabutan Lisensi harus diberitahukan dalam Berita Negara.

  1. Pencatat Nikah yang diangkat berdasarkan UU. Pencatat Perkawinan harus meresmikan perkawinan menurut prosedur yang ditentukan dalam Bagian 38 sampai 59. Bagian 7 memberikan wewenang kepada Pemerintah Negara Bagian untuk menunjuk satu atau lebih orang Kristen (dengan nama atau penunjukan di Gereja) sebagai Pencatat Perkawinan untuk melangsungkan perkawinan begitu juga Pemerintah Negara Bagian diberi wewenang untuk mencabut penunjukan, Pengangkatan akan berdasarkan distrik.

Orang yang diangkat dapat melangsungkan perkawinan di dalam wilayah distrik yang ditunjuknya. Pengangkatan dan pencabutan pengangkatan harus diberitahukan dalam Berita Negara. Jika yang diangkat lebih dari satu orang, maka salah satu dari yang diangkat akan diangkat sebagai Panitera Senior Pernikahan. Bagian 7 lebih lanjut menetapkan bahwa jika hanya ada satu pencatat nikah di Distrik dan jika (/) dia sakit 07) dia tidak hadir, atau 0/7) jabatan Pencatat Nikah kosong, maka Hakim Distrik akan bertindak sebagai Pencatat Nikah.

  1. Setiap orang yang diberi izin untuk memberikan Akta Nikah berdasarkan Undang-Undang. Bagian 60 sampai 75 menetapkan syarat-syarat di mana Akta Perkawinan dapat diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Bagian III Undang-undang. Bagian 9 memberikan kuasa kepada Pemerintah Negara Bagian untuk memberikan Lisensi kepada setiap orang Kristen (dengan nama atau Penunjukan di Gereja) yang memberinya wewenang untuk memberikan Sertifikat pernikahan, dalam kasus orang Kristen India. Begitu juga Negara diberi wewenang untuk mencabut Lisensi. Pemberian dan pencabutan Lisensi harus diberitahukan dalam Berita Negara.

Related Posts