5 Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial – Seperti yang kita tahu bahwa negara kita Indonesia ini menganut sistem pemerintahan peresidensial, maka dari itulah stidaknya Anda harus mengetahui setidaknya lima ciri ciri sistem pemerintahan presidensial ini.
Hal ini sangatlah penting untuk diketahui karena kita sebagai rakyat Indonesia harus mengetahui dan mengerti sistem pemerinatahan yang mengatur kehidupan bernegara yang kita tempat ini. Dengan mengetahui ciri-ciri dari pemerintahan presidensial ini juga akan menambah pengetahuan bagi Anda pula yang pasti tidak membawa kerugian bagi Anda.
Nah, maka dari itulah simak berikut ini adalah lima ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial yang harus Anda ketahui sebagai salah satu rakyat Indonesia yang sistem pemerinatahannya adalah sistem pemerintahan presidensial.
Berikut ini adalah lima ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial:
1. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang pertama adalah presiden disini menjabat menjadi dua hal sekaligus yakni sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dalam fungsinya sebagai kepala negara, presiden ini menjalankannya dengan secara simbolik mewakili negara dalam kegiatan kenegaraan dan masih banyak lagi. Sedangkan dalam fungsinya sebagai kepala pemerinatahan, predisen harus mengatur penyelengaraan negara.
2. Ciri-ciri kedua dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 6A ayat 1 yang mengharuskan presiden ini dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
3. Ciri-ciri nomer tiga dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah kekuasaan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang sama kuatnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada yang saling menjatuhkan antara kedua lembaga di atas.
4. Ciri-ciri keempat ini ada presiden bertanggung jawab kepada rakyat. Hal ini dikarenakan kedaulatan tertinggi di Indonesia ini berada di tangan rakyat. Terlebih lagi presiden ini dipilih langsung oleh rakyat pula.
5. Ciri-ciri kelima dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah terdapat keterangan masa jabatan dari presiden dan wakil presiden yang jelas. Hal ini diatur dalam dalm pasal 7 UUD 1945. Masa jabatan antara presiden dan wakil presiden ini berlangsung selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Sebelumnya di Indonesia pada masa orde lama belum ada aturan mennganai keljelasan masa jabatan antara presiden dan wakil presiden maka dahulu kaha presiden Suharto bisa berkuasa lama di Indonesia. Maka dari itulah karena sudah ada peraturan yang mengatur jelas mengenai masa jabatan ini, tidak ada jabatan presiden yang dipilih lebih dari dua kali.
Demikianlah itu tadi sedikit penjelasan mengenai lima ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang harus Anda ketahui. Tentunya tidak hanya ke 5 ciri-ciri di atas mengenai sistem pemerintahan presidensial saja yang perlu Anda ketahui tetapi semua ciri-ciri mengenai pemerintahan presidensial ini pula.
Artikel Lainnya :
- 3 Makna Kedaulatan Rakyat