Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Jepang – Jepang merupakan negara yang cukup besar dikawasan asia. Negar ini sudah termasuk negara maju yang memiliki kecanggihan teknologi yang telah diakui oleh duni, untuk itu pantas saja jika jepang merupakan salah satu negara yang cukup disegani oleh negara lain disekitarnya. Pada abad ke 7 sebelum masehi jepang sudah resmi dibentuk atau didirikan oleh seorang kaisar yaitu Kaisar Jimmu, yang merupakan negara kepulauan. Saat ini dijepang terdapat sebanyak 47 pemerintahan tingkat provinsi, dan kurang lebih 3300 pemerintahan tingkat daerah bawah. Dijepang pemilihan kepala pemerintah dipilih oleh warga atau rakyat melalui pemilihan seperti halnya pemilu jika diindonesia. Sehingga nantinya didapatkan peminpin daerah yang sesuai dengan kesepakatan pilihan rakyat yang akan dipinpin olehnya.
Mengetahui bentuk dan sistem pemerintahan jepang sebenarnya cukup menyenangkan. Bentuk pemerintahannya yaitu monarki konstitusional dimana kekuasaan kaisar jepang sangat dibatasi oleh aturan aturan yang dibuat. Sementara itu sistem pemerintahan jepang yaitu menjalankan sistem yang sama dengan system negara inggris yaitu parlementer. Undang undang atau konsitusi di jepang mulai diberlakukan pada tahun 1947, dua tahun setelah negara indonesia merdeka. Undang undang yang dibuat oleh negara jepang menganut tida prinsip dasar diantaranya yaitu kedaulatan rakyat , hormat terhadap hak asasi manusia dan penolakan perang. Dalam pemerintahan jepang juga dikenal sebutan badan legislatif yang disebt parlemen yaitu merupakan badan eksekutif yang terbentuk dari anggota kabinet, kemudian badan yudikatif yang bertugas sebagai badan pengadilan hukum negara jepang.
Jika inggris kekuasaan tertinggi dipegang oleh raja dan ratu, maka di jepang kekuasaan tertinggi berada ditangan kaisar. Fungsi kaisar di jepang tidak lain hanya merupakan simbol kedaulatan yang juga hanya dijadikan sebagai kepala negara saja dimana kaisar tersebut dipilih hanya untuk tuntutan kebutuhan negara atau hanya bentuk seremonial saja. Selain itu kekuasaan dan kedudukan kaisar jepang semuanya telah diatur dalam UUD negara yaitu sebagai sebuah simbol pemersatu rakyat.
Nah, untuk itu secara garis besar pemerintahan negara jepang dijalankan oleh para mentri kabinet yang dikepalai oleh sorang perdana mentri. Dimana undang undang dasar negara dibuat oleh badan parlemen yang merupakan sebagai badan tertinggi negara. Sama halnya dengan sistem pemerintahan inggris, dimana di jeang juga dibuat dua majelis yaitu majelis tinggi dan majelis rendag. Majelis tinggi terdiri dari kurang lebih 242 anggota sedangkan majelis rendah terdiri dari 480 anggota. Dimana para kabinet akan memilih satu perdana mentri untuk membentuk kabinet dan menjalankan pemerintahan, dan natinya para kabinet akan bekerja atau bertugas sesuai arahan dan tugas yang diberikan oleh perdana mentri. Demikian uraian mengenai bentuk dan sistem pemerintahan jepang.
Artikel Lainnya :
- Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Inggris