Kedudukan Hukum Waris Islam Di Indonesia

Kedudukan Hukum Waris Islam Di Indonesia -Hukum kewarisan islam di indonesia merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris.

Kompilasi hukum islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres no.1 tahun 1991 yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih islam.

Oleh karena itu dalam setiap pembagian waris di indonesia bisa merujuk kepada ketentuan atau hukum yang mengatur mengenai harta waris dan cara pembagian warisan.

Kedudukan Hukum Waris Islam Di Indonesia

Dibawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris islam menurut kompilasi hukum islam.Apabila gambarnya kurang jelas, silahkan klik kanan pada gambar dan pilih opsi open in new tab.

Dan silahkan dilihat dibawah ini adalah gambar2 mengenai hal yang sudah disinggung di atas.

Itulah tadi mengenai pembahasan kedudukan hukum waris islam di indonesia.

  • Note Sebab/Hubungan : Perkawinan (yang masih terikat status) dan Nasab/Hubungan Darah

Dari penjelasan diatas semoaga bisa membuat kita semakin paham akan kedudukan dari hukum waris islam itu sendiri di negara kita, indonesia ini. Sehingga kita menjadi tahu dan paham akan posisi dari hukum waris islam di dalam, utamanya dengan hukum waris yang telah diatur oleh undang undang. Tentunya hukum waris islam dan hukum waris yang ada di indonesia/adat pastilah berbeda, apalagi indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, yang pastilah setiap suku bangsa/daerah tersebut memiliki cara atau adat kebiasaan tersendiri dalam pembagian warisan. Namun pada umumnya kebanyakan yang dipakai adalah hukum waris adat, contohnya seperti pembagian harta warisan untuk laki-laki dan perempuan, jika dalam islam berbeda maka di dalam adat kebiasaan hukum waris indonesia seringkali disamakan saja jumlah nya baik untuk anak perempuan ataupun untuk anak laki-laki dengan alasan untuk menghindari terjadinya kecemburuan atau pertengkaran di dalam keluarga. Tentunya itu semua kembali ke diri masing-masing dari pemilik harta waris, mau membagikan harta warisan nya dengan cara hukum islam atau dengan hukum barat maupun dengan hukum waris adat. selama itu masih dalam koridor yang berlaku baik dalam agama islam,adat ataupun barat, selama tidak melanggar hukum yang berlaku maka tidak apa-apa. anda juga bisa mencari artikel mengenai perbedaan dari ketiga hukum waris diatas di blog ini, karena kami telah menuliskannya. Dan itu lah pembahasan mengenai Kedudukan Hukum Waris Islam Di Indonesia ini.

Semoga apa yang ada di dalam tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan juga menambah pengetahuan serta wawasan baru untuk kita semua. Sekian terima kasih dan semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya :

  • Dasar-Dasar Hukum Waris Islam