3 Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya – Pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya koperasi, bukan? Ya, koperasi sudah sangat familiar di telinga kita. Koperasi merupakan suatu kumpulan orang atau individu yang mana memiliki tujuan yang sama, diikat oleh suatu organisasi yang mana berasaskan kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
Seperti yang kita ketahui bahwa adanya koperasi ini, para anggotanya dapat terbebas dari namanya renternir yang meminjamkan uang dengan biaya atau bunga yang cukup tinggi. Setiap anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha atau pinjaman lainnya dapat memanfaatkan pinjaman dari koperasi.
Para anggota pun yang membutuhkan kebutuhan pokok bisa juga membeli di koperasi dengan harga yang cukup lebih murah. Dengan demikian, tentunya koperasi memberikan peluang yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga sosial anggota koperasi khususnya masyarakat pada umumnya. Singkatnya koperasi yang ada di Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1947. Munculnya ide-ide koperasi dikenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja pada 1896.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa koperasi didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian rakyat, khususnya bagi para anggotanya. Koperasi menerapkan prinsip atau berasaskan kekeluargaan dan juga kegotongroyongan. Maka, adanya koperasi tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langsung saja, kita bahas mengenai 3 manfaat koperasi bagi anggotanya antara lain yaitu:
- Mempunyai jaringan luas: Anggota koperasi pastinya akan mendapatkan jaringan yang luas dalam mengembangkan usaha mereka. Selain itu, para anggota bisa memperoleh pinjaman yang dapat digunakan sebagai modal. Pinjaman tersebut bisa didapatkan dari koperasi yang ada di perkantoran dan atau instansi. Nah, bagi anggota koperasi yang mempunyai produk tertentu dapat menjual produknya di koperasi.
- Memperkokoh perekonomian anggota: Sifat dari koperasi sendiri memainkan peranan penting untuk menggalang dan memperkokoh perekonomian masyarakat atau khususnya para anggotanya. Dengan begitu, koperasi menjadi perusahaan yang dikelola dengan cara demokratis.
- Bisa memperoleh Penghasilan Tambahan: Setiap anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilan. Nah, sisa dari hasil usaha yang diperoleh dari koperasi, dapat dikembalikan kepada anggotanya yang mana sesuai dengan jasa dan juga aktivitas yang dilakukan di dalam koperasi.
Itulah seputaran masalah 3 manfaat koperasi bagi anggotanya. Nah, setiap anggota dari koperasi pada akhir tahun mendapatkan keuntungan yang disebut sebagai SHU atau sisa hasil usaha. Pembagian adari SHU inilah bersumber dari anggota SHU. SHU itu sendiri diperoleh dari 25% dari usaha anggotanya dan juga 60% SHU berasal bukan dari usaha anggota koperasi. Besar atau kecilnya SHU diterima oleh anggota tergantung dari aktif atau tidaknya anggota itu dalam simpan pinjam di koperasinya. Jadi, bagaimana ingin segera bergabung ke dalam koperasi, bukan? Bergabunglah dalam koperasi dan dapatkan keuntungan menjadi anggotanya.
Artikel Lainnya :
- 10 Kegunaan Energi Matahari