Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Objek Pajak Penghasilan (PPh) – Objek PPh adalah penghasilan itu sendiri. Penghasilan sebagai objek PPh diartikan secara luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Untuk lebih memahami mengenai objek pajak penghasilan atau disingkat PPh ini, mari kita uraikan pembahasan mengenai hal tersebut secara lebih terperinci dan juga lebih mendalam, sehingga kita bisa memahaminya dengan betul-betul dan membuat pengetahuan dan juga wawasan akan objek pajak penghasilan menjadi bertambah.

Apa saja kah yang termasuk ke dalam penghasilan? Mari kita lanjut tentang bahasan ini menurut ketentuan dari Undang Undang yang berlaku di indonesia. Karena ketika berbicara mengenai pajak, maka kita harus berpegangan pada undang-undang yang mengatur mengenai pajak tersebut.

Objek Pajak Penghasilan (PPh), menurut ketentuan UU no. 7 tahun 1983 yang terlah diperbaharui oleh UU no. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat (1) yang termasuk ke dalam penghasilan yaitu sebagai berikut :

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau pun jasa yang diterima atau diperoleh termasuk ipah, gaji, honorarium, tunjangan, bonus, gratifikasi, komisi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang undang ini.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan juga penghargaan.
  3. Laba Usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen, dengan nama dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian selisih hasil usaha koperasi.
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  9. Sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  13. Premi asuransi iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri atas wajib pajak yang menjalan usaha atau pekerjaan bebas.
  14. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  15. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  16. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  17. Surplus bank indonesia.

Dan demikian lah bahasan mengenaiĀ Objek Pajak Penghasilan (PPh) ini.

Semoga bahasan atau penjelasan mengenai objek pajak penghasilan diatas bisa bermanfaat untuk kita semua, sehingga bisa lebih menumbuhkan kesadaran akan kewajiban untuk membayar pajak. Sekian dan terima kasih.

Artikel Lainnya :

  • Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian Negara

Related Posts