Pembagian Air Untuk Thaharah Menurut Islam

Thaharah, atau bersuci, adalah salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang berkaitan dengan kebersihan dan kesucian. Dalam konteks ibadah, thaharah menjadi syarat utama untuk melaksanakan berbagai ritual, seperti shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Salah satu komponen penting dalam thaharah adalah penggunaan air. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendetail tentang pembagian air untuk thaharah menurut Islam, jenis-jenis air yang digunakan, serta syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan penggunaannya.

1. Pengertian Thaharah

Thaharah berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih atau suci. Dalam konteks agama, thaharah merujuk pada keadaan bersih dari hadas (keadaan tidak suci) dan najis (kotoran). Thaharah sangat penting dalam Islam karena Allah memerintahkan umat-Nya untuk menjaga kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

2. Pembagian Air untuk Thaharah

Dalam Islam, air yang digunakan untuk thaharah dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan sifat dan penggunaannya. Berikut adalah pembagian air untuk thaharah:

a. Air Mutlak (Air Murni)

Air mutlak adalah air yang suci dan dapat menyucikan. Air ini tidak tercampur dengan zat lain yang dapat mengubah sifatnya. Air mutlak dapat digunakan untuk berbagai keperluan thaharah, seperti wudhu dan mandi besar (ghusl). Air mutlak dibagi menjadi dua jenis:

  1. Air Hujan: Air yang turun dari langit sebagai hujan. Air hujan dianggap suci dan dapat digunakan untuk thaharah.
  2. Air Sumber: Air yang berasal dari sumber alami, seperti sungai, danau, atau mata air. Air ini juga dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci.
  3. Air Sumur: Air yang diambil dari sumur yang bersih dan tidak tercemar. Air sumur juga termasuk dalam kategori air mutlak.
  4. Air Laut: Air laut juga dianggap suci dan dapat digunakan untuk thaharah, meskipun ada beberapa pendapat yang membahas tentang kehalalan air laut untuk digunakan dalam wudhu.

b. Air Musta’mal (Air yang Digunakan)

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk thaharah, seperti air wudhu atau air mandi. Menurut mayoritas ulama, air musta’mal tetap suci dan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti menyiram tanaman atau membersihkan sesuatu, asalkan tidak ada najis yang tercampur di dalamnya. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan air musta’mal untuk thaharah selanjutnya.

c. Air Najis

Air najis adalah air yang telah tercemar oleh najis, seperti air yang terkena kotoran atau benda-benda yang dianggap najis. Air ini tidak dapat digunakan untuk thaharah dan harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan. Dalam hal ini, najis dapat berasal dari berbagai sumber, seperti darah, kotoran hewan, atau benda-benda yang terkontaminasi.

3. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Air untuk Thaharah

Dalam menggunakan air untuk thaharah, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

a. Keberadaan Air

Air yang digunakan untuk thaharah harus ada dan dapat diakses. Jika tidak ada air, maka seseorang dapat menggunakan tayammum sebagai pengganti thaharah dengan debu yang bersih.

b. Kebersihan Air

Air yang digunakan harus bersih dan tidak tercemar oleh najis. Jika air telah tercemar, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan.

c. Sifat Air

Air yang digunakan untuk thaharah harus merupakan air mutlak. Air yang telah dicampur dengan zat lain yang mengubah sifatnya, seperti air yang dicampur dengan bahan kimia atau zat berbahaya, tidak dapat digunakan untuk thaharah.

d. Niat

Niat adalah aspek penting dalam thaharah. Seseorang harus berniat untuk bersuci sebelum menggunakan air untuk wudhu atau mandi. Niat ini tidak perlu diucapkan secara lisan, tetapi harus ada dalam hati.

4. Prosedur Thaharah dengan Air

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan thaharah dengan air:

a. Wudhu

  1. Niat: Niat untuk bersuci dari hadas kecil.
  2. Mencuci Tangan: Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan.
  3. Berkumur: Mengambil air dengan tangan dan berkumur.
  4. Mencuci Hidung: Menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
  5. Mencuci Wajah: Mencuci wajah dari dahi hingga dagu dan dari telinga ke telinga.
  6. Mencuci Tangan: Mencuci kedua tangan hingga siku, dimulai dari tangan kanan.
  7. Mengusap Kepala: Mengusap sebagian kepala dengan tangan yang basah.
  8. Mencuci Kaki: Mencuci kedua kaki hingga pergelangan kaki, dimulai dari kaki kanan.

b. Mandi Besar (Ghusl)

  1. Niat: Niat untuk bersuci dari hadas besar.
  2. Mencuci Tangan: Mencuci kedua tangan.
  3. Mencuci Kemaluan: Membersihkan kemaluan dari najis.
  4. Mandi: Mandi dengan air yang cukup untuk membasahi seluruh tubuh, dimulai dengan mencuci kepala dan kemudian seluruh tubuh.

5. Kesimpulan

Pembagian air untuk thaharah dalam Islam mencakup berbagai jenis air yang memiliki sifat dan fungsi tertentu. Air mutlak adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk thaharah, sedangkan air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dan tetap suci. Air najis adalah air yang tercemar dan tidak dapat digunakan untuk thaharah. Memahami pembagian air dan syarat penggunaannya sangat penting bagi setiap Muslim untuk menjaga kesucian dan kebersihan dalam menjalankan ibadah. Dengan demikian, thaharah menjadi bagian integral dari kehidupan seorang Muslim, mencerminkan komitmen mereka terhadap kebersihan dan kesucian dalam beribadah kepada Allah.

Updated: 07/12/2024 — 10:54