Pengertian Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah Non Bank – Lembaga keuangan non bank syariah ialah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dengan secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana-dana yang berasal dari masyarakat kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat untuk tujuan kegiatan-kegiatan yang produktif namun dengan ketentuan-ketentuan yang syariah.

Lembaga keuangan bukan bank syariah mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari segi pemenuhan prinsip oleh dewan syariah MUI. Adapun fungsi daripada lembaga keuangan non bank syariah itu sendiri ialah memberikan jasa perantara pemilik modal serta pasar utang yang memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana atau uang dari investor. Lembaga keuangan syariah non bank juga memiliki beberapa prinsip yang diterapkannya antara lain akad tabarru’ dan akad tijari, saling tolong menolong, menghindari unsur gharar maysir dan riba, dan investasi hanya pada efek perusahaan dimana kegiatan usahanya sesuai dengan syariah islam.

Lembaga keuangan syariah non bank di Indonesia juga memiliki beberapa macam lembaga antara lain  perusahaan asuransi syariah (takaful),  reksadana syariah, koperasi pondok pesantren dan baitul maal wattamwil, pasar modal syariah, lembaga ziswaf, dan pegadaian syariah (rahn). Pertama, perusahaan asuransi syariah. Menurut definisi dari Dewan Syariah Nasional bahwa asuransi syariah ialah suatu badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk saling tolong menolong dan melindungi diantara sejumlah orang dengan melalui investasi yang berbentuk aset atau taba’rru dengan memberikan pola pengembalian untuk resiko tertentu yang akan dihadapinya dengan ketentuan yang syariah. Kedua, reksadana syariah. Pengertian Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.

Pada umumnya, reksadana didefinisikan sebagai wadah yang digunakan dengan tujuan untuk menghimpun uang yang berasal dari masyarakat yang selanjutnya akan diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek seperti obligasi, saham, atau valuta asing oleh Manajer Investasi. Sedangkan pengertian reksadana syariah ialah reksadana dimana kebijakan dan pengelolaan investasinya menganut pada sistem yang syariah.

Ketiga, pasar modal syariah. Prinsip pada pasar modal syariah ini berbeda dengan pasar modal yang konvensional. Pasar modal syariah menerapkan sistem yang syariah seperti misalnya saham atau surat berharga dengan prinsip syariah. Sedangkan kriteria saham yang syariah ialah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip yang syariah. Keempat, lembaga ziswaf. Lembaga ziswaf ialah suatu lembaga yang ada dalam sistem keuangan islam, pasalnya islam memberikan dorongan kepada umanya untuk menjadi sukarela dalam melakukan amal atau disebut dengan volunteer.  Dana dari lembaga ziswaf ini hanya diperuntukkan kepentingan sosial atau yang sudah ditetapkan menurut syariah islam seperti misalnya zakat. Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian lembaga keuangan syariah non bank dan penjelasannya. Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi untuk anda.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Lembaga Keuangan Internasional