Perbedaan Pajak Dengan Retribusi, Iuran dan Sumbangan

Perbedaan Pajak Dengan Retribusi, Iuran dan Sumbangan – definisi, arti atau pengertian dan contoh nya dari ke empat hal diatas, akan dibahas di tulisan kali ini, satu lagi yaitu bea masuk dan bea keluar. dibahasan sebelumnya sudah di jabarkan mengenai berbagai macam hal yang berhubungan dengan pajak, maka kini adalah sudah saatnya untuk mengetahui perbedaan pajak dengan iuran retribusi atau pun sumbangan.

Apa kah perbedaan dari ke empat hal tersebut? Tentu sangat penting sekali bagi kita untuk mengetahui perbedaan dari ke 4 hal diatas, sehingga bila nanti ditanya mengenai ke empat hal tersebut maka kita bisa membedakannya, jangan sampai kita tidak tahu sama sekali mengenai perbedaan dari 4 macam hal tadi. Karena jika kita tidak mengetahui perbedaannya maka kita bisa salah sangka dan salah kira, serta juga jadi tidak mengerti mana yang wajib untuk dibayar dan mana yang tidak wajib dibayar (sukarela). Adapun pengertian dari pajak adalah iuran yang diperoleh dari rakyat untuk kas negara yang berdasarkan undang-undang (bisa dipaksakan) dan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk kepentingan umum. Itulah arti atau definisi dari pajak. Dan berikut adalah Perbedaan Pajak Dengan Retribusi, Iuran dan Sumbangan :

1. Retribusi : retribusi merupakan pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan juga nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya karcis parkir dan jasa pelabuhan.

2. Iuran : iuran merupakan pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, tidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok atau golongan. Pembayar iuran dianggap telah turut menikmati jasa atau fasilitas tersebut, misalnya : iuran sampah, iuran kebersihan pasar dan iuran penerangan.

3. Sumbangan : Sumbangan merupakan pungutan yang ditujukan kepada golongan tertentu yang bisa dilaksanakan oleh pemerintah, misalnya sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah.

4. Bea Masuk dan Bea Keluar : Bea masuk dan beak keluar ialah biaya yang dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, tembakau, gula dan cukai roko.

Begitulah bahasan mengenai perbedaan dari ke empat hal diatas. Tentunya penulis berharap apa yang ditulis dan dibagikan di tulisan ini bisa bermanfaat untuk semua pembaca. Semoga setelah membaca mengenai perbedaan dari retribusi, pajak, iuran, sumbangan dan bea masuk serta bea keluar maka wawasan kita akan bertambah dan juga kesadaran kita untuk taat membayar pajak, mulai tumbuh di dalam diri masing-masing karena pendapatan negara dari sektor pajak sangat lah besar, dan pendapatan tersebut juga kemudian akan digunakan untuk membangun atau membuat fasilitas umum. Demikian uraian Perbedaan Pajak Dengan Retribusi, Iuran dan Sumbangan.

Artikel Lainnya :

  • Unsur-Unsur Pajak