Regulasi adalah suatu sistem peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga lainnya untuk mengatur dan mengawasi suatu kegiatan atau industri. Karakteristik dari regulasi adalah sebagai berikut.
Pertama, regulasi memiliki tujuan untuk mengatur dan mengawasi suatu kegiatan atau industri. Regulasi dibuat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan atau industri agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Kedua, regulasi memiliki sifat yang mengikat. Regulasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang terkait. Pihak yang tidak mematuhi regulasi dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
Ketiga, regulasi memiliki proses pembuatan yang transparan dan akuntabel. Proses pembuatan regulasi harus transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak dapat memahami dan mengetahui isi dan tujuan dari regulasi.
Keempat, regulasi memiliki sifat yang fleksibel. Regulasi harus dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Regulasi yang tidak fleksibel dapat menjadi ketinggalan zaman dan tidak efektif lagi.
Kelima, regulasi memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi kepentingan masyarakat. Regulasi dapat melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang tidak seimbang, produk yang tidak aman, dan lain-lain.
Keenam, regulasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keadilan dan kesetaraan. Regulasi dapat menjamin bahwa semua pihak diperlakukan secara adil dan setara, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil.
Ketujuh, regulasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Regulasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan atau industri dengan mengatur dan mengawasi proses-proses yang terjadi.
Dalam keseluruhan, regulasi adalah suatu sistem peraturan dan ketentuan yang sangat penting dalam mengatur dan mengawasi suatu kegiatan atau industri. Regulasi memiliki karakteristik yang unik dan sangat penting dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjamin keadilan dan kesetaraan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.