Sektor usaha dalam perekonomian suatu negara terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu sektor formal dan sektor informal. Sektor usaha informal mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan secara mandiri, tanpa regulasi ketat, dan tanpa perlindungan hukum yang jelas seperti yang dimiliki sektor usaha formal.
Sektor usaha informal sering kali muncul sebagai solusi bagi masyarakat yang sulit mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Dengan modal kecil dan fleksibilitas tinggi, sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi bagian penting dalam ekonomi, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
Artikel ini akan membahas pengertian sektor usaha informal, ciri-cirinya, jenis-jenisnya, serta contoh konkret dari berbagai sektor usaha informal yang berperan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Pengertian Sektor Usaha Informal
A. Definisi Sektor Usaha Informal
Sektor usaha informal adalah kegiatan ekonomi yang tidak memiliki izin usaha resmi, tidak terikat dengan peraturan ketenagakerjaan, dan tidak dikenakan pajak sebagaimana sektor formal.
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Keith Hart (1971) yang mengamati bahwa di negara-negara berkembang banyak pekerja yang tidak memiliki pekerjaan tetap di sektor formal, sehingga mereka mencari nafkah melalui pekerjaan yang bersifat fleksibel dan tidak terikat regulasi pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, sektor usaha informal meliputi pedagang kaki lima, ojek pangkalan, warung kelontong, pekerja bangunan lepas, serta berbagai pekerjaan jasa dan produksi rumahan lainnya.
Contoh Ilustratif
Seorang pedagang gorengan di pinggir jalan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, tetapi tetap bisa menjalankan usahanya dan mendapatkan penghasilan setiap hari. Usaha ini termasuk dalam sektor usaha informal.
2. Ciri-Ciri Sektor Usaha Informal
Sektor usaha informal memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari sektor formal:
A. Tidak Terikat Regulasi Pemerintah
- Usaha informal umumnya tidak memiliki izin usaha, NPWP, atau pencatatan resmi dalam sistem pajak pemerintah.
- Tidak ada standar ketat terkait gaji, jam kerja, atau perlindungan tenaga kerja.
Contoh Ilustratif
Tukang tambal ban yang membuka usaha di pinggir jalan tidak perlu izin usaha dari pemerintah dan tidak membayar pajak usaha seperti perusahaan besar.
B. Modal Kecil dan Teknologi Sederhana
- Sebagian besar usaha informal dimulai dengan modal terbatas dan menggunakan alat atau bahan yang sederhana.
- Tidak memerlukan investasi besar seperti pabrik atau peralatan canggih.
Contoh Ilustratif
Seorang penjahit rumahan hanya membutuhkan mesin jahit sederhana untuk menerima pesanan dari pelanggan tanpa harus memiliki toko fisik.
C. Tenaga Kerja Tidak Tetap dan Tidak Terdokumentasi
- Banyak pekerja di sektor informal tidak memiliki kontrak kerja resmi, gaji tetap, atau tunjangan.
- Sering kali pekerja dibayar harian atau berdasarkan hasil kerja.
Contoh Ilustratif
Pekerja bangunan yang dipekerjakan untuk proyek rumah sering kali dibayar harian, tanpa kontrak kerja yang jelas.
D. Fleksibel dan Mudah Beradaptasi
- Pelaku usaha informal bisa berpindah tempat atau mengubah jenis usaha dengan cepat.
- Tidak ada batasan jam kerja tetap, sehingga mereka bisa bekerja sesuai kebutuhan.
Contoh Ilustratif
Seorang pedagang kaki lima yang biasanya menjual es doger di siang hari bisa beralih menjual mi instan di malam hari sesuai permintaan pelanggan.
E. Tidak Memiliki Jaminan Sosial atau Perlindungan Hukum
- Pekerja di sektor informal tidak memiliki jaminan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, atau dana pensiun.
- Rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan atau pendapatan karena persaingan, perubahan ekonomi, atau kebijakan pemerintah.
Contoh Ilustratif
Seorang pengamen di jalanan tidak memiliki gaji tetap dan bisa kehilangan penghasilan jika polisi menertibkan aktivitasnya.
3. Jenis-Jenis dan Contoh Sektor Usaha Informal
Sektor usaha informal sangat beragam dan mencakup berbagai bidang ekonomi. Berikut beberapa jenis usaha informal beserta contohnya:
A. Perdagangan Kecil dan Kaki Lima
Sektor ini mencakup penjualan barang secara langsung kepada konsumen, baik di tempat tetap maupun berpindah-pindah.
Contoh:
- Pedagang kaki lima (penjual gorengan, warung kopi, tukang bakso keliling).
- Pedagang asongan (menjual tisu, minuman, atau makanan ringan di jalan).
- Warung kelontong kecil yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Contoh Ilustratif
Seorang ibu rumah tangga membuka warung kecil di depan rumahnya yang menjual sembako dan makanan ringan untuk tetangga sekitar.
B. Jasa Transportasi dan Angkutan Umum
Banyak pekerja informal bergerak di sektor transportasi tanpa terikat dengan perusahaan besar.
Contoh:
- Ojek pangkalan dan ojek online (ojol).
- Sopir angkot atau becak.
- Jasa angkut barang dengan gerobak dorong.
Contoh Ilustratif
Seorang tukang ojek pangkalan bekerja tanpa aturan jam tetap dan hanya mendapatkan penghasilan berdasarkan jumlah penumpang yang ia antar setiap hari.
C. Jasa Kecil dan Pekerjaan Rumahan
Banyak usaha jasa informal berkembang di masyarakat tanpa perlu izin usaha resmi.
Contoh:
- Tukang cukur keliling atau barbershop kecil.
- Tukang jahit rumahan.
- Tukang pijat tradisional atau jasa bekam.
Contoh Ilustratif
Seorang tukang cukur membuka lapak sederhana di pinggir jalan dan melayani pelanggan tanpa perlu membayar pajak usaha atau sewa toko.
D. Konstruksi dan Tenaga Kerja Lepas
Sektor konstruksi sering kali menggunakan tenaga kerja harian tanpa kontrak resmi.
Contoh:
- Tukang bangunan dan buruh harian.
- Tukang kayu dan tukang las.
- Tukang gali sumur atau tukang pipa.
Contoh Ilustratif
Seorang tukang bangunan dipekerjakan untuk proyek rumah selama satu bulan dan mendapatkan upah harian, tetapi tanpa tunjangan atau jaminan kesehatan.
E. Pengolahan dan Industri Rumahan
Banyak usaha produksi kecil dilakukan secara mandiri di rumah.
Contoh:
- Usaha kerajinan tangan (tas anyaman, batik, souvenir).
- Industri makanan rumahan (kue, keripik, abon, jamu tradisional).
- Percetakan dan sablon kaos skala kecil.
Contoh Ilustratif
Seorang ibu membuat keripik singkong di rumah dan menjualnya ke warung-warung sekitar tanpa harus memiliki izin usaha resmi.
4. Peran Sektor Usaha Informal dalam Ekonomi
Meskipun tidak memiliki regulasi yang jelas, sektor usaha informal memiliki kontribusi besar dalam perekonomian:
- Menyerap banyak tenaga kerja, terutama bagi mereka yang sulit mendapatkan pekerjaan di sektor formal.
- Memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mencari penghasilan tambahan.
- Meningkatkan daya beli masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa dengan harga lebih murah.
- Menjadi solusi ekonomi saat terjadi krisis, karena usaha informal mudah beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar.
Contoh Ilustratif
Saat pandemi COVID-19, banyak pekerja formal kehilangan pekerjaan. Sebagai alternatif, mereka membuka usaha informal seperti jualan makanan online, menjadi kurir, atau menjadi tukang ojek online untuk tetap mendapatkan penghasilan.
Kesimpulan
Sektor usaha informal adalah bagian penting dari perekonomian yang mencakup berbagai jenis usaha seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, tukang bangunan, pengrajin, dan jasa kecil lainnya.
Meskipun memiliki kelebihan seperti fleksibilitas dan modal kecil, sektor ini juga menghadapi tantangan seperti tidak adanya jaminan sosial, ketidakstabilan pendapatan, dan kurangnya perlindungan hukum.
Dengan peran besarnya dalam menyerap tenaga kerja dan mendukung ekonomi rakyat, sektor usaha informal tetap menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.