Isi Deklarasi Djuanda dan Dampaknya bagi Indonesia

Deklarasi Djuanda adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah maritim Indonesia. Diumumkan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja, deklarasi ini menetapkan bahwa perairan di sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi bagian dari kedaulatan negara.

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah laut Indonesia masih mengikuti hukum kolonial Belanda, yang hanya mengakui laut sejauh 3 mil dari garis pantai masing-masing pulau. Akibatnya, banyak perairan di antara pulau-pulau Indonesia yang dianggap sebagai laut bebas, sehingga kapal asing dapat berlayar tanpa izin.

Dengan Deklarasi Djuanda, Indonesia mengubah konsep perbatasan lautnya menjadi negara kepulauan (archipelagic state), di mana seluruh perairan di antara pulau-pulau diakui sebagai bagian dari wilayah kedaulatan nasional. Deklarasi ini kemudian menjadi dasar bagi pengakuan hukum laut internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Artikel ini akan membahas secara mendalam isi Deklarasi Djuanda, latar belakang pembentukannya, serta dampaknya terhadap kedaulatan dan maritim Indonesia.


1. Latar Belakang Deklarasi Djuanda

Sebelum Deklarasi Djuanda, hukum laut yang berlaku di Indonesia masih mengikuti Ordonansi Hindia Belanda 1939, yang menetapkan batas laut hanya 3 mil dari garis pantai tiap pulau. Akibat aturan ini:

  • Laut di antara ribuan pulau di Indonesia dianggap sebagai laut internasional, sehingga kapal asing bebas berlayar tanpa izin.

  • Kedaulatan Indonesia menjadi lemah, karena banyak kapal asing melakukan pencurian ikan, penyelundupan, bahkan eksploitasi sumber daya alam tanpa bisa dicegah secara hukum.

  • Kesatuan wilayah Indonesia tidak terjamin, karena wilayah perairan tidak dianggap sebagai bagian dari negara secara keseluruhan.

Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan maritimnya. Oleh karena itu, pada 13 Desember 1957, Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri RI saat itu mendeklarasikan perubahan konsep wilayah laut Indonesia demi memperkuat kedaulatan negara.


2. Isi Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda secara resmi menyatakan bahwa:

  1. Indonesia menganut konsep negara kepulauan (archipelagic state), di mana perairan di antara pulau-pulau di dalam wilayah Indonesia menjadi bagian dari kedaulatan nasional.

  2. Wilayah laut Indonesia dihitung berdasarkan prinsip garis lurus yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau terluar Indonesia (garis pangkal lurus), bukan lagi batas laut 3 mil dari setiap pulau.

  3. Indonesia berhak mengatur dan menjaga perairan yang berada di dalam garis pangkal tersebut, termasuk sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Dengan deklarasi ini, Indonesia secara sepihak menetapkan bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia bukan lagi laut bebas, melainkan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara.

Contoh ilustratif:

Sebelum Deklarasi Djuanda, perairan di antara Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku dianggap sebagai laut internasional. Kapal asing bisa berlayar tanpa izin dan mengambil sumber daya laut di sana. Setelah Deklarasi Djuanda, wilayah tersebut diakui sebagai perairan Indonesia, sehingga kapal asing harus mendapatkan izin sebelum melintas atau melakukan kegiatan ekonomi.


3. Perjuangan Internasional untuk Mengakui Deklarasi Djuanda

Setelah Deklarasi Djuanda diumumkan, Indonesia menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap konsep negara kepulauan.

Tantangan yang dihadapi:

  • Banyak negara Barat, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, menolak konsep negara kepulauan karena mereka ingin tetap memiliki akses bebas ke perairan Indonesia.

  • Beberapa negara tetangga khawatir bahwa konsep ini akan mengubah batas laut mereka dan mempengaruhi kepentingan ekonomi mereka.

  • Dibutuhkan upaya diplomasi panjang agar Deklarasi Djuanda dapat diterima dalam hukum internasional.

Indonesia terus memperjuangkan konsep negara kepulauan di forum internasional, termasuk dalam berbagai konferensi hukum laut PBB. Akhirnya, pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, prinsip negara kepulauan yang diperjuangkan dalam Deklarasi Djuanda resmi diakui dan diterapkan secara global.

Contoh ilustratif:

Sebelum pengakuan internasional, kapal asing masih bebas masuk ke perairan antara Sumatra dan Jawa. Setelah UNCLOS 1982 mengakui konsep negara kepulauan, Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur perairan tersebut, termasuk menetapkan zona ekonomi eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis pantai.


4. Dampak Deklarasi Djuanda terhadap Indonesia

Setelah pengakuan Deklarasi Djuanda, Indonesia mengalami banyak perubahan dalam aspek hukum, ekonomi, dan keamanan maritim.

A. Kedaulatan Maritim Indonesia Semakin Kuat

Deklarasi Djuanda memastikan bahwa semua perairan di dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi bagian dari kedaulatan nasional. Ini berarti bahwa:

  • Kapal asing tidak dapat melintas atau beraktivitas di perairan Indonesia tanpa izin.

  • Pemerintah Indonesia memiliki kontrol penuh atas sumber daya laut di dalam wilayahnya.

  • Perbatasan laut Indonesia menjadi lebih jelas dan terdefinisi dengan baik.

B. Perlindungan Sumber Daya Alam

Dengan diakuinya konsep negara kepulauan, Indonesia dapat mengelola sumber daya lautnya secara lebih efektif. Ini berdampak pada sektor perikanan, pertambangan laut, serta eksplorasi minyak dan gas di perairan Indonesia.

Contoh ilustratif:
Indonesia kini dapat melindungi kawasan perairan seperti Laut Natuna dari pencurian ikan oleh kapal asing, yang sebelumnya sulit dikendalikan karena perairan ini dianggap laut internasional.

C. Peningkatan Keamanan dan Pertahanan Laut

Sebelum Deklarasi Djuanda, banyak wilayah laut di Indonesia tidak bisa dikontrol dengan baik, sehingga rawan terhadap penyelundupan, perdagangan ilegal, dan ancaman militer. Setelah konsep negara kepulauan diakui:

  • Angkatan Laut Indonesia dapat lebih efektif menjaga wilayah perairan.

  • Patroli keamanan laut dapat ditingkatkan untuk mencegah masuknya kapal asing secara ilegal.

  • Pelanggaran batas laut dapat ditindak dengan hukum internasional.

D. Dampak terhadap Hubungan Internasional

Dengan adanya pengakuan terhadap Deklarasi Djuanda dalam UNCLOS 1982, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki pengaruh besar dalam hukum laut internasional. Indonesia juga dapat:

  • Menjalin kerja sama maritim dengan negara-negara lain dalam keamanan, perdagangan, dan lingkungan laut.

  • Menjadi pemimpin dalam organisasi maritim internasional dan memainkan peran dalam penyusunan kebijakan hukum laut global.

Contoh ilustratif:

Indonesia sering menjadi tuan rumah konferensi internasional tentang hukum laut, termasuk dalam negosiasi terkait Laut China Selatan, di mana banyak negara bertikai mengenai batas laut mereka.


Kesimpulan

Deklarasi Djuanda adalah langkah monumental dalam memperjuangkan kedaulatan laut Indonesia. Dengan deklarasi ini, Indonesia berhasil:

  1. Menetapkan konsep negara kepulauan, di mana laut di antara pulau-pulau menjadi bagian dari wilayah nasional.

  2. Memperjuangkan pengakuan internasional, yang akhirnya diterima dalam UNCLOS 1982.

  3. Meningkatkan kedaulatan, keamanan, dan ekonomi maritim dengan mengontrol penuh perairan Indonesia.

Deklarasi ini tidak hanya menjadi fondasi hukum laut Indonesia tetapi juga menjadi warisan penting dalam diplomasi dan hukum maritim dunia. Tanpa Deklarasi Djuanda, Indonesia mungkin tidak akan memiliki kendali penuh atas lautnya seperti yang ada saat ini.