3 Isi Deklarasi Djuanda

3 Isi Deklarasi Djuanda – Kali ini akan dibahas mengenai sejarah dan juga 3 isi dalam deklarasi Djuanda. Pengetahuan ini sangat penting karena sebagai bangsa Indonesia tidak boleh melupakan sejarah bangsa agar terus semangat menjadi bagian negeri ini serta bahu membahu mempertahankan apa yang sudah dimiliki.

Deklarasi Djuanda ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu yaitu Djuanda Kartawidjaja. Djuanda, pada tanggal 13 Desember 1957 memiliki keberanian untuk menggemparkan dunai melalui pernyataannya terkait laut Indonesia.

Deklarasi itu langsung direspon oleh dunia internasional termasuk PBB karena berisi pernyataan yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia baik yang berada di dalam, disekitar dan diantara pulau pulau di Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah NKRI. Hal ini berbeda dengan pengertian tanah air oleh penjajah Belanda sebelumnya yang memiliki arti tanah dan air yang ada di daratan saja.

Namun pada waktu itu, Djuanda memiliki pemikiran jauh bahwa laut yang berada di sekitar dan di dalam wilayah Indonesia pun adalah hak dari negara Indonesia. Keberanian ini sempat ditolak oleh banyak negara terutama terkait kekayaan alam bawah laut yang akan menjadi milik Indonesia sendiri.

Namun akhirnya, pada tahun 1982 Indonesia mendapatkan pengakutan dunia pada konvensi PBB. Semenjak saat itu, secara sah Indonesia berhak akan perairan seluruhnya yang ada di dalam NKRI. Sudah tahukah anda akan Isi dari Deklarasi Juanda? Berikut ini adalah penjelasan mengenai 3 isi deklarasi Djuanda yang sempat menghebohkan dunia:

  • Sejak munculnya deklarasi ini, Indonesia adalah negara kepulauan dan memiliki motif tersendiri sebagai negara kesatuan
  • Pulau pulau yang ada dalam kawasan nusantara adalah satu negara Indonesia
  • Peninjauan kembali ketentuan ordonansi 1939 yang tidak sesuai dengan apa yang dipahami Indonesia mengenai negara kesatuan. Dengan deklarasi ini, Indonesia menyatakan diri memperjelas bentuk dari NKRI yang tidak terpisah pisah walau kepulauan, memperjelas batas wilayah dari NKRI, dan berhak atas wilayah pelayaran laut yang melintas NKRI agar NKRI tetap aman.

Semenjak Deklarasi Djuanda dicetuskan, laut menjadi penghubung antar-bangsa, antar-pulau di Indonesia yang sah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa antara darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Djuana telah berani menentang pengertian lama dari Belanda yang hanya membatasi kedaulatan laut di Indonesia yang merupakan negara kepulauan ini. Dengan munculnya deklarasi ini, Indonesia berhak atas semua laut termasuk selat yang menghubungkan antar pulau. Dalam Deklarasi Djuanda ini pulalah mengandung konsep negara maritim. Semenjak saat itu, lahirlah konsep Indonesia sebagai negara maritime yang termasuk terbesar di dunia. Yang lebih penting, saat ini pemerintah beserta seluruh bangsa Indonesia harus ikut andil dalam mempertahankan kedaulatan terutama kedaulatan laut yang telah susah payah direbut pada waktu itu, 3 Isi Deklarasi Djuanda.

Artikel Lainnya :

  • 5 Tugas dan Wewenang Menteri