Pengeluarannya adalah (i) Biaya khusus dan (ii) Biaya penyelamatan

Pengeluaran tersebut adalah (i) Biaya khusus dan (ii) Biaya penyelamatan.

  1. Biaya Khusus

Jika polis memuat klausula “Menuntut dan Buruh”, perikatan yang diadakan dengan demikian dianggap sebagai tambahan terhadap kontrak asuransi dan tertanggung dapat memperoleh kembali dari penanggung setiap biaya yang dikeluarkan dengan semestinya sesuai dengan klausul tersebut.

Klausul tersebut mensyaratkan penanggung untuk membayar setiap biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung atau agennya secara layak untuk mencegah atau meminimalkan kerugian atau kerusakan atas obyek yang diasuransikan oleh bahaya yang diasuransikan. Fitur penting dari klausa adalah sebagai berikut:

  1. Biaya harus dikeluarkan untuk kepentingan objek yang diasuransikan. Biaya yang dikeluarkan untuk keuntungan bersama akan menjadi bagian dari rata-rata umum.
  2. Pengeluaran harus wajar dan dikeluarkan oleh “tertanggung, faktornya, pegawainya atau wakilnya” dan ketentuan ini secara efektif mengecualikan biaya penyelamatan.
  3. Mereka dapat dipulihkan hanya jika terjadi untuk mencegah atau meminimalkan kerugian dari bahaya yang ditanggung oleh polis.

Sue dan Buruh :

Tuntutan dan biaya tenaga kerja adalah jenis biaya tertentu. Mereka dikeluarkan sebelum tujuan yaitu biaya rekondisi dan mengikuti kerugian atau kerusakan, sedangkan biaya tertentu dapat dikeluarkan ketika kerugian dalam ancaman akan segera terjadi tetapi dihindari dengan biaya untuk tujuan itu. Dalam arti sebenarnya dan aktual menuntut dan tenaga kerja adalah semacam biaya tertentu.

Biaya tambahan :

Biaya tambahan adalah biaya pembuktian klaim misalnya biaya survey. Ini dibayarkan hanya jika kerugian dibayarkan berdasarkan polis. Jika biaya tambahan dibayarkan oleh tertanggung, perlindungan asuransi diberikan. Misalnya penjualan, biaya dan biaya lelang yang dikeluarkan dalam membuang kargo yang rusak.

  1. Biaya Penyelamatan:

Bagian 65 dari Undang-undang mendefinisikan biaya penyelamatan sebagai biaya yang dapat dipulihkan berdasarkan hukum maritim yang dilihat atau terlepas dari kontrak. Ini adalah remunerasi atau imbalan yang dibayarkan menurut hukum maritim kepada salvos yang secara sukarela dan terlepas dari kontrak memberikan layanan untuk menyelamatkan atau menyelamatkan harta benda di laut yaitu lambung kapal, kargo dan muatan.

Tidak ada imbalan atas jasa atau pembayaran atas kerugian atau pengeluaran yang dapat diklaim oleh para salver bila jasa tidak berhasil dan harta benda hilang sama sekali.

Adjuster Rata-Rata:

Penyesuaian kerugian rata-rata umum dipercayakan kepada seorang pengatur rata-rata. Pengetahuan khusus ­dan reputasi untuk ketidakberpihakan yang ketat memastikan bahwa temuan mereka dapat diterima oleh semua pihak. Biaya adjuster diperbolehkan dalam rata-rata umum. Ini juga diperbolehkan dalam kerugian rata-rata tertentu.

Related Posts