Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau biasa disingkat dengan KKN ini telah jelas dalam UU No 28 Tahun 1999, sudahkah anda mengetahui nya? Seiring dengan perkembangan pembangunan di indonesia maka kita tentunya telah sering mendengar mengenai makin meningkatnya korupsi di bumi pertiwi ini.
Berbagai macam cara dan upaya untuk memberantas KKN telah dilakukan, baik itu melalui pembentukan kelembagaan pemberantas korupsi yaitu KPK (komisi pemberantasan korupsi) atau juga melalui berbagai kebijakan peraturan perundang undangan. Akan tetapi kesemuanya itu ternyata belum bisa mengurangi korupsi yang semakin banyak dan meningkat di kehidupan bermasyarakat maupun kenegaraan indonesia. Seperti apa dan juga bagaimana pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme ini, marilah kita pelajari ulasanya berikut ini.
Jika kita berbicara mengenai korupsi, kolusi dan nepotisme maka tidak akan beres dalam satu atau dua hari, karena virus KKN ini sudah menyebar sangat banyak di indonesia. Korupsi, kolusi dan nepotisme ini sangat lah merugikan indonesia, karena segala anggaran yang tadinya bertujuan untuk memajukan indonesia malah dimakan oleh para koruptor. Berikut adalah Pengertian Korupsi Kolusi dan Nepotisme menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme :
- Korupsi merupakan penggelapan atau penyelewengan harta milik dari perusahaan atau pun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.
- Kolusi merupakan Kerja sama atau permufakatan melawan hukum antar penyelenggara negara atau juga antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan masyarakat, negara atau orang lain.
- Nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggaraan melawan hukum yang dimana itu menguntungkan kepentingan kroni atau keluarganya diatas dari kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Demikian itulah pengertian dari KKN berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun 1999. Perilaku dari KKN ini sangat lah merusak di dalam segala tatanan kehidupan, karena selain merugikan secara materi, juga perilaku KKN ini merusak moral, sifat dan perilaku dari masyarakat.
Yang pada akhirnya banyak proyek atau pengerjaan yang dilakukan dengan asal-asalan atau tidak benar, karena uang proyek nya telah dikorupsi. Jalann jadi cepat rusak, karena bahan bahan untuk membuat jalan yang tadinya kualitas A menjadi kualitas C karena uang nya di KKN. Maka dari itu sebagai warga negara yang baik, kita harus melawan perilaku dari KKN ini agar indonesia bisa bangkit dan menjadi negara besar. Kita lihat saja negara negara superpower yang ada di dunia, rata rata KKN di negaranya tidak lah sebanyak dengan yang ada di negara berkembang. banyak buktinya, negara yang bisa lepas dari keterpurukan karena berhasil menghilangkan sikap dan perilaku KKN ini. Begitulah penjelasan tentang Pengertian Korupsi Kolusi dan Nepotisme ini, semoga bermanfaat bagi dan untuk kita semua.
Artikel Lainnya :
- 7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan