Cara Penyusunan APBN dan APBD

Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah proses yang melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan rencana keuangan pemerintah untuk periode satu tahun anggaran.

Keduanya bertujuan mengelola sumber daya secara efisien dan efektif demi kepentingan publik. Proses penyusunan dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan berjenjang, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Contoh Ilustratif:
Bayangkan pemerintah sebagai manajer keuangan dari sebuah perusahaan besar. Ia harus merancang anggaran dengan bijak berdasarkan pendapatan yang diperkirakan dan pengeluaran yang dibutuhkan, memastikan semuanya seimbang dan bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah-Langkah Penyusunan APBN (Tingkat Nasional)

1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

Tahapan awal dimulai dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah, yang menjadi arah kebijakan pembangunan nasional. RKP disusun oleh Bappenas berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Contoh Ilustratif:
Seperti seorang arsitek yang menggambar denah rumah sebelum pembangunan dimulai, pemerintah terlebih dahulu menetapkan apa saja yang ingin dicapai dalam setahun ke depan.

2. Penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN oleh Kementerian Keuangan

Berdasarkan RKP, Kementerian Keuangan menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN yang memuat estimasi pendapatan, belanja, defisit atau surplus, dan pembiayaan.

Contoh Ilustratif:
Kemenkeu seperti tim keuangan perusahaan yang menyusun laporan proyeksi pemasukan dan pengeluaran agar semua divisi tahu batas anggaran mereka.

3. Penyampaian RAPBN ke DPR

Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN dalam pidato kenegaraan di hadapan DPR setiap tanggal 16 Agustus.

Contoh Ilustratif:
Ini seperti CEO yang mempresentasikan rencana keuangan tahun depan kepada dewan direksi untuk ditinjau dan dibahas.

4. Pembahasan RAPBN oleh DPR bersama Pemerintah

DPR bersama pemerintah membahas dan menyetujui anggaran. Proses ini melibatkan komisi-komisi di DPR yang membahas anggaran per sektor.

Contoh Ilustratif:
Seperti rapat anggaran antara manajemen dan setiap divisi di perusahaan untuk menentukan berapa banyak dana yang dibutuhkan dan apa prioritasnya.

5. Pengesahan RAPBN menjadi UU APBN

Setelah pembahasan selesai, DPR menyetujui RAPBN menjadi UU APBN paling lambat tanggal 31 Oktober sebelum tahun anggaran dimulai.

Contoh Ilustratif:
Setelah anggaran disetujui oleh semua pihak, rencana kerja mulai bisa dijalankan, sama seperti perusahaan yang mulai melaksanakan proyek setelah menerima persetujuan anggaran.

6. Pelaksanaan dan Evaluasi APBN

Pelaksanaan APBN dilakukan oleh kementerian/lembaga yang telah mendapat alokasi dana, dengan pengawasan dari BPK dan DPR. Evaluasi dilakukan setiap triwulan dan akhir tahun.

Contoh Ilustratif:
Seperti departemen keuangan perusahaan yang rutin mengevaluasi laporan pengeluaran tiap kuartal untuk memastikan penggunaan dana sesuai rencana.

Langkah-Langkah Penyusunan APBD (Tingkat Daerah)

1. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)

Proses penyusunan APBD diawali dengan penyusunan RKPD, yang menjadi pedoman perencanaan pembangunan tahunan daerah. RKPD disusun oleh Bappeda berdasarkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Contoh Ilustratif:
Sama halnya dengan pusat, pemerintah daerah juga membuat cetak biru tentang apa saja yang ingin mereka capai di tahun mendatang di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

2. Penyusunan KUA dan PPAS

Setelah RKPD selesai, kepala daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama tim anggaran pemerintah daerah. Dokumen ini kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD.

Contoh Ilustratif:
KUA dan PPAS ibarat peta jalan yang menunjukkan berapa besar anggaran yang tersedia dan ke mana saja akan dialokasikan. Ini menjadi dasar bagi tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menyusun rencana kerja dan anggaran mereka.

3. Penyusunan Rancangan APBD oleh Kepala Daerah

Berdasarkan KUA dan PPAS, kepala daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Contoh Ilustratif:
Seperti kepala kantor yang menyusun proposal anggaran akhir berdasarkan diskusi dengan semua departemen, agar setiap unit kerja bisa mendapatkan porsi anggaran yang sesuai.

4. Pembahasan dan Persetujuan DPRD

Rancangan APBD kemudian diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Proses ini melibatkan dengar pendapat publik dan diskusi terbuka.

Contoh Ilustratif:
Diskusi ini seperti rapat pleno perusahaan besar di mana semua divisi memberi masukan, keberatan, dan usulan sebelum rencana keuangan disahkan.

5. Pengesahan APBD menjadi Perda

Setelah disetujui oleh DPRD, Rancangan APBD disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini biasanya dilakukan paling lambat akhir tahun berjalan.

Contoh Ilustratif:
Ini seperti pengesahan peraturan baru oleh dewan komisaris perusahaan sebelum anggaran resmi digunakan.

6. Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pertanggungjawaban

Pelaksanaan APBD dilakukan oleh SKPD masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh inspektorat daerah dan BPK. Di akhir tahun, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Contoh Ilustratif:
Seperti tim akuntan yang membuat laporan tahunan penggunaan anggaran, laporan ini menjadi bahan evaluasi apakah penggunaan dana daerah sudah tepat sasaran dan efisien.

Partisipasi Publik dalam Penyusunan APBN dan APBD

Salah satu prinsip penting dalam penyusunan anggaran adalah partisipatif, artinya melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

Musrenbang adalah forum konsultasi publik yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota untuk menampung aspirasi warga.

Contoh Ilustratif:
Seperti rapat warga di tingkat RT/RW yang membahas apa saja kebutuhan lingkungan—misalnya perbaikan jalan atau saluran air—yang kemudian diusulkan ke tingkat lebih tinggi untuk dianggarkan.

2. Forum Konsultasi Publik dan Hearing DPR/DPRD

Masyarakat juga dapat memberikan masukan saat hearing atau forum diskusi terbuka yang diadakan oleh DPR atau DPRD dalam rangka penyusunan anggaran.

Contoh Ilustratif:
Kelompok tani yang hadir dalam hearing DPRD untuk meminta bantuan alat pertanian baru sedang menjalankan hak partisipatif mereka dalam penyusunan APBD.

Kesimpulan

Penyusunan APBN dan APBD adalah proses penting yang menjamin bagaimana negara dan daerah merencanakan serta membelanjakan uang rakyat secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Prosesnya melibatkan analisis kebutuhan, perencanaan, penghitungan pendapatan dan belanja, serta dialog antara eksekutif dan legislatif.

Keterlibatan masyarakat melalui musrenbang dan forum konsultasi menjadi elemen krusial untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Dengan proses yang baik, APBN dan APBD tidak hanya menjadi dokumen keuangan, tapi juga cerminan dari keadilan sosial dan arah pembangunan bangsa.