Cara Penyusunan APBN dan APBD

Cara Penyusunan APBN dan APBD – Tentu ada proses atau mekanisme dalam penyusunan dan penetapan apbd atau apbn. Setelah sebelumnya membahas mengenai tujuan dan juga fungsi dari apbn/apbn ini maka selanjutnya yang bisa kita pelajari adalah tentan bagaimana proses atau cara atau mekanisme dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Karena dengan mempelajari hal ini maka bila ternyata mekanisme yang dilakukan tidak sesuai maka kita bisa mengetahui nya dan bisa melakukan protes ke pemerintah, baik itu pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat. Lalu bagaimana cara untuk menyusun APBN dan APBD ini? Sudah kah anda mengetahui nya? bila belum maka teruskanlah untuk membaca artikel ini sampai selesai. mari kita bahas hal ini secara rinci.

Proses penyusunan APBN bisa dikelompokan ke dalam 2 tahapan, yaitu : (1) Proses pembicaraa pendahuluan antara pemerintah dan DPR dari bulan februari sampai dengan pertengahan agustus. (2) Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN, dimulai pertengahan agustus sampai dengan bulan desember. Cara Penyusunan APBN dan APBD.

Langkah – langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini :

  1. Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
  2. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
  3. DPR membahas RAPBN dengan tujuan : diterima atau ditolak.
  4. Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.

Langkah- penyusunan APBD adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.
  2. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yan diajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnnya.
  3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.

Demikian itu lah proses atau mekanisme penyusunan APBN dan APBD ini. Semoga setelah mempelajari mengenai mekanisme untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah ini maka ilmu dan wawasan yang kita miliki akan bertambah khususnya mengenai keuangan. Yaitu tentang bagaimana cara dan proses penyusunan APBN atau pun APBD berlangsung.

Mempelajari Cara Penyusunan APBN dan APBD tentu lah pasti akan memberikan manfaat untuk kita karena kita akan mendapat pengetahuan baru tentang penyusunan APBD/APBN.

Artikel Lainnya :

  • Tujuan Penyusunan APBN dan APBD