Jenis-Jenis Pajak dan Contohnya

Jenis-Jenis Pajak dan Contohnya – Macam macam pajak berdasarkan sifatnya, golongan dan pihak yang memungutnya. Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara, karena uang dari hasil pajak pun digunakan untuk membiayai negara dan digunakan untuk hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan orang banyak, misalnya fasilitas umum seperti jalan.

Maka dari itu perlu sekali untuk menumbuhkan sikap peduli terhadap pajak dan rajin membayar pajak, karena keuntungan dari membayar pajak pun kita sendiri yang merasakannya.

Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan. Jenis-Jenis Pajak dan Contohnya.

1. Berdasarkan Pihak yang memungut

a) Pajak negara

Pajak negara ialah pajak yang di ambil oleh pemerintah pusat memulai dirjen pajak dan kantor pelayanan pajak dibawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan pembangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.

b) Pajak Daerah

Pajak daerah ialah pajak yang proses pemungutannya dilakukan oleh pemda (pemerintah daerah), baik Pemerintah Daerah Tingkat 1 maupun Pemerintah Daerah Tingkat II, pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-maing dalam menentukan subjek pajak, objek, maupun tarif pajak daerah. Pajak ini dugunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara Pemerintah Daerah Tingkat 1 dengan tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

Perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah dapat kalian lihat pada tabel 16.2.

 2. Berdasarkan Sifatnya

a) Pajak Subjetif

Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdaarkan diri wajib pajak, mialnya Pajak Penghasilan (PPH).

b) Pajak Objektif

Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Berdasarkan Golongan

a) Pajak Langsung

Pajak langsung merupakn pajak yang harus di tanggung/dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajaklangsung yaitu Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak kendaraan bermotor (PKB).

b) Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung merupkan pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tapi bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pamakai atau konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras. Jenis-Jenis Pajak dan Contohnya.

Artikel Lainnya :

  • 4 Peran Pemerintah Menanggulangi Masalah Ketenagakerjaan