Pengertian Rekonsiliasi Nasional

Pengertian Rekonsiliasi Nasional – Ada yang pernah dengar mengenai istilah rekonsilii nasional? Mungkin kebanyakan dari anda atau sebagaian besar dari anda masih asing dengan istilah di atas. Mungkin juga sebgaian dari anda juga mengetahui tentang istilah tersebut.

Lalu apa sebenarnya rekonsiliasi nasional tersebut? untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah lebih baiknya jika anda mengetahui dan memahami apa itu rekonsiliasi. Rekonsiliasi merupakan salah satu tindakan atau aktivitas yang dilakukan untuk memulihkan atau memperbaiki suatu keadaan yang genting atau kurang baik menjadi keadaan yang baik dan tertata seperti sedia kala.

Sampai di sini mungkin anda sudah bisa menebak dan menerka-nerka tentang apa itu sebenarnya rekonsiliasi nasional. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan lengkpanya, langsung saja simak ulasan dan penjelasannya di bawah ini.

Berdasarkan ulasan singkat mengenai rekonsiliasi di atas, jika dikaitkan dengan nasional yakni rekonsiliasi nasional, dapat disimpulkan bahwa pengertian rekonsiliasi nasional adalah suatu tindakan atau aktivitas yang dilakukan untuk memulihkan atau memperbaiki keadaan negara yang kurang baik ataupun yang kurang tertata agar lebih baik lagi seperti awal dan sesuai fungsi dan tujuan awalnya masing-masing.

Dengan penjelasan tersebut, apakah rekonsiliasi nasional memiliki kelompok dan lembaga yang bertugas untuk hal tersebut? jawabannya adalah ada. lembaga yang bertugas untuk melakukan usaha rekonsiliasi untuk negara adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional atau yang biasa disebut dengan KKRN. KKRN adalah sebuah lembaga atau komisi yang secara resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi.

Dalam sebuah lembaga atau komisi tentunya juga memiliki tujuan pokok dan fungsi di dalamnya. tugas pokok dan fungsi tersebut pun pastinya juga masih berkisar untuk memulihkan kembali situasi negara agar menjado lebih baik dan sesuai dengan tujuan negara yang sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

Diantaranya adalah menerima aduan seuatu yang bisa merugikan salah sat pihak, melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap aduan ataupun masalah yang ada, memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohinan amnesti, menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah yang sah dalam hal pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi, serta bertanggung jawab langsung kepada DPR, presiden, dan Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu KKRN juga harus menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang dengan pihak terkait yang memiliki masalah dan juga kepada DPR, MA, serta presiden.

Itulah sedikit ulasan dan penjelasan mengenai pengertian rekonsiliasi nasional yang harus anda ketahui untuk menambah pengetahuan dan informasi untuk anda. semoga dengan adanya ulasan dan penjelasan di atas itu pun bisa memberikan manfaat kepada anda yang mencari informasi tersebut. selamat membaca, semoga bermanfaat, dan jangan pernah berhenti untuk belajar.

Artikel Lainnya :

  • Contoh Energi Potensial Pegas