Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli – Anda tentunya sering mendengar tentang bereapa perusahaan terkemuka dan terkenal, bukan? Artikel kali ini tidak akan mengkaji tentang perusahaan-perusahaan terbesar dan sukses.

Akan tetapi, artikel kali ini akan membahas tentang apa itu perusahaan. Namun sebelumnya, akan lebih baik jika anda menyadari bahwa perusahaan itu merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang berskala besar. Kehidupan selalu berkaitan dengan ekonomi. Ekonomi yang baik dapat digunakan sebagai penunjang taraf kehidupan manusia. Setiap orang tentunya menginginkan kehidupan ekonomi yang baik dan mencukupi. Segala upaya dan usaha pun dillakukan untuk mendapatkan peningkatan ekonomi. Salah satu usaha yang banyak dilakukan oleh masyarakat kelas ekonomi atas adalah dengan mendirikan suatu perusahaan. Tentunya ini membutuhkan modal awal yang cukup besar. Jika anda ingintahu lebih banyak tentang perusahaan, maka jangan lewatkan tulisan berikut ini.

Pengertian tentang perusahaan yang pertama dikemukakan oleh Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff. Beliau mengatakan bahwa perusahaan adalah semuaperbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan pengahsilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian. Pengertian tentang perusahaan yang kedua dikemukakan oleh Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya yang bertajuk pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia. Beliau mengatakan bahwa perusahaan adalah tempat terjadinya perubahan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut lagi, beliau mengatakan bahwa perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Pengertian perusahaan menurut para ahli yang selanjutnya dikemukakan oleh Mr. M. Polak. Beliau mengatakan bahwa perusahaan adalah adanya perhitungan-perhitungan tentang laba dan rugi yang dapat diperkirakan, dan segalanya dicatat di pembukuan. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentanng wajib daftar perusahaan Pasal 1 b. dikatakan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Nah itulah sekelumit informasi tentang perusahaan yang berhasil dihimpun khusus untuk anda, jika anda adalah seseorang yang memiliki modal besar dan ingin memiliki usaha sendiri, maka jangan ragu untuk mendirikan suatu perusahaan.

Mulailah dari bisnis yang merupakan hobi anda sendiri. Dengan demikian, anda bisa menaikkan taraf ekonomi anda dan orang-orang yang ada di sekeliling anda. Satu hal yang terpenting dari usaha kecil ini adalah kegigihan dan kerja keras. Karena, setiap usaha tanpa kerja keras adalah sia-sia. Jangan mudah menyerah dan putus asa. Karena setiap usaha yang mulia pasti ada hasilnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan wawasan anda tentang pengertian perusahaan menurut para ahli. Sampai jumpa pada artikel menarik lainnya dan salam sukses.

Artikel Lainnya :

  • Pengertian Usaha Kecil Menurut Para Ahli