Hukum adalah suatu sistem peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga lainnya untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah sebagai berikut.
Pertama, hukum memiliki sifat yang mengikat. Hukum memiliki kekuatan yang mengikat dan harus ditaati oleh semua orang dalam suatu masyarakat. Pelanggaran terhadap hukum dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman.
Kedua, hukum memiliki sifat yang umum. Hukum berlaku untuk semua orang dalam suatu masyarakat, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, atau lainnya.
Ketiga, hukum memiliki sifat yang tertulis. Hukum tertulis dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau kode yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Keempat, hukum memiliki sifat yang pasti. Hukum memiliki kepastian dalam arti bahwa hukum tersebut telah ditetapkan dan tidak dapat diubah secara sembarang.
Kelima, hukum memiliki sifat yang adil. Hukum harus adil dan tidak membedakan orang dalam suatu masyarakat. Hukum harus memperlakukan semua orang dengan sama dan tidak memihak kepada siapa pun.
Keenam, hukum memiliki sifat yang fleksibel. Hukum dapat berubah dan berkembang seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Ketujuh, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mempertahankan keamanan dan ketertiban dalam suatu masyarakat. Hukum membantu mempertahankan keamanan dan ketertiban dengan mengatur perilaku manusia dan menghukum pelaku kejahatan.
Kedelapan, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak asasi manusia. Hukum membantu melindungi hak asasi manusia dengan mengatur perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak kesamaan.
Dalam keseluruhan, hukum adalah suatu sistem peraturan yang sangat penting dalam mengatur dan mengawasi perilaku manusia dalam suatu masyarakat. Hukum memiliki karakteristik yang unik dan sangat penting dalam mempertahankan keamanan dan ketertiban, melindungi hak asasi manusia, dan mengatur perilaku manusia.