Pengertian Usaha Mikro Menurut Para Ahli dan Perannya dalam Perekonomian

Usaha mikro merupakan bagian dari sektor ekonomi yang memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di berbagai negara, terutama di Indonesia, usaha mikro menjadi tulang punggung perekonomian karena jumlahnya yang sangat besar dan tersebar luas di berbagai daerah.

Secara umum, usaha mikro dapat didefinisikan sebagai bisnis dengan skala kecil yang biasanya dikelola secara perorangan atau keluarga, memiliki aset dan omzet yang terbatas, serta menggunakan tenaga kerja yang relatif sedikit. Namun, definisi ini dapat bervariasi tergantung pada perspektif berbagai ahli dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara.

Artikel ini akan membahas pengertian usaha mikro menurut beberapa ahli serta bagaimana usaha mikro memainkan peran penting dalam perekonomian masyarakat.

Pengertian Usaha Mikro Menurut Para Ahli

1. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008

Di Indonesia, usaha mikro memiliki definisi resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam undang-undang ini, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sebagai contoh, seorang pedagang gorengan yang memiliki modal usaha di bawah Rp50 juta, menggunakan peralatan sederhana, dan berjualan di pinggir jalan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

2. Menurut Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia memberikan definisi usaha mikro sebagai unit usaha yang memiliki aset atau modal kecil, biasanya dengan jumlah pekerja tidak lebih dari 5 orang, serta memiliki keterbatasan dalam akses terhadap pembiayaan dan teknologi.

Sebagai ilustrasi, seorang pengrajin sepatu rumahan yang hanya mempekerjakan anggota keluarganya dan belum memiliki akses ke perbankan dapat dikategorikan sebagai usaha mikro. Bisnis ini berjalan dengan modal terbatas dan mengandalkan pemasaran dari mulut ke mulut atau media sosial.

3. Menurut International Finance Corporation (IFC)

IFC, bagian dari Grup Bank Dunia yang fokus pada pengembangan sektor swasta, mendefinisikan usaha mikro sebagai bisnis yang memiliki kurang dari 10 karyawan dan membutuhkan modal yang relatif kecil untuk operasionalnya.

Sebagai contoh, seorang pemilik warung makan yang hanya mempekerjakan beberapa pegawai untuk memasak dan melayani pelanggan bisa dikategorikan sebagai usaha mikro karena jumlah pekerjanya sedikit dan modal yang digunakan juga tidak terlalu besar.

4. Menurut Joseph Schumpeter

Schumpeter, seorang ekonom terkenal, mendefinisikan usaha mikro sebagai bisnis kecil yang memiliki potensi untuk tumbuh melalui inovasi. Menurutnya, usaha mikro sering kali menjadi sumber inovasi yang kemudian berkembang menjadi usaha yang lebih besar jika dikelola dengan baik.

Sebagai contoh, seorang penjual kue rumahan yang menciptakan resep baru dan menarik perhatian pelanggan melalui media sosial dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar seiring bertambahnya permintaan pasar.

5. Menurut Zimmerer dan Scarborough

Menurut Zimmerer dan Scarborough, usaha mikro adalah bisnis kecil yang memiliki skala operasi terbatas, modal yang rendah, serta lebih mengandalkan keterampilan pemiliknya daripada struktur organisasi yang kompleks.

Sebagai ilustrasi, seorang tukang cukur yang membuka usaha pangkas rambut di rumahnya dengan peralatan sederhana dan tanpa karyawan tambahan dapat dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia mengandalkan keahlian pribadi untuk menjalankan usahanya tanpa perlu sistem manajemen yang rumit.

Ciri-Ciri Usaha Mikro

1. Modal Usaha Terbatas

Sebagian besar usaha mikro dimulai dengan modal kecil, sering kali berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman dari keluarga. Usaha ini jarang memiliki akses ke modal besar dari perbankan atau investor besar.

Sebagai contoh, seorang penjual nasi uduk yang memulai bisnisnya dengan modal Rp5 juta untuk membeli peralatan memasak dan bahan baku adalah contoh usaha mikro dengan modal terbatas.

2. Dikelola oleh Individu atau Keluarga

Usaha mikro umumnya bersifat mandiri, di mana pemiliknya juga menjadi pekerja utama dalam bisnis tersebut. Mereka menangani berbagai aspek usaha, mulai dari produksi, pemasaran, hingga keuangan.

Sebagai contoh, seorang pembuat batik rumahan yang mengelola sendiri proses produksi dan penjualannya melalui media sosial adalah contoh usaha mikro yang dijalankan secara mandiri.

3. Skala Produksi Kecil

Karena keterbatasan modal dan sumber daya, usaha mikro memiliki kapasitas produksi yang kecil dan sering kali hanya memenuhi permintaan lokal atau pelanggan setia.

Misalnya, seorang pembuat kerajinan tangan yang hanya bisa memproduksi 10–20 barang per minggu karena keterbatasan tenaga kerja dan bahan baku adalah contoh usaha mikro dengan skala produksi kecil.

4. Pasar yang Terbatas

Sebagian besar usaha mikro melayani komunitas atau lingkungan sekitar karena keterbatasan dalam pemasaran dan distribusi.

Sebagai contoh, seorang penjual sayur keliling yang hanya beroperasi di beberapa perumahan terdekat adalah contoh usaha mikro dengan pasar yang terbatas.

5. Menggunakan Teknologi Sederhana

Usaha mikro umumnya menggunakan peralatan atau teknologi sederhana karena keterbatasan dana dan sumber daya manusia.

Misalnya, seorang penjahit yang masih menggunakan mesin jahit manual tanpa sistem otomatisasi adalah contoh usaha mikro yang menggunakan teknologi sederhana.

Peran Usaha Mikro dalam Perekonomian

1. Menciptakan Lapangan Kerja

Usaha mikro menyerap banyak tenaga kerja, terutama di sektor informal. Di Indonesia, jutaan orang bergantung pada usaha mikro sebagai sumber penghasilan utama mereka.

Sebagai contoh, seorang pemilik usaha warung makan yang mempekerjakan dua atau tiga orang karyawan telah membantu mengurangi angka pengangguran dalam skala kecil.

2. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat

Dengan modal kecil, usaha mikro dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi pemiliknya dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Sebagai ilustrasi, seorang ibu rumah tangga yang menjalankan bisnis katering kecil-kecilan dapat membantu perekonomian keluarganya tanpa harus meninggalkan rumah.

3. Mendorong Inovasi dan Kreativitas

Banyak usaha mikro yang berinovasi dalam produk dan layanan mereka untuk menarik lebih banyak pelanggan.

Sebagai contoh, seorang pengusaha kuliner yang menciptakan varian baru dari makanan tradisional dengan sentuhan modern dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saingnya.

4. Mendukung Perekonomian Daerah

Usaha mikro sering kali berkontribusi pada perekonomian lokal dengan menggunakan bahan baku dari sekitar dan menjual produknya kepada masyarakat setempat.

Misalnya, seorang pengrajin anyaman yang menggunakan bahan baku dari desanya membantu menggerakkan ekonomi lokal tanpa harus bergantung pada pemasok luar.

Kesimpulan

Usaha mikro memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, baik di tingkat individu, komunitas, maupun nasional. Dengan modal yang kecil, usaha mikro mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.

Berbagai ahli memberikan definisi yang berbeda tentang usaha mikro, tetapi secara umum mereka sepakat bahwa usaha ini beroperasi dengan skala kecil, dikelola secara mandiri, dan memiliki keterbatasan dalam modal serta akses ke pasar yang lebih luas.

Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan lembaga keuangan, usaha mikro memiliki potensi untuk berkembang menjadi bisnis yang lebih besar dan memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian. Oleh karena itu, keberadaan usaha mikro harus terus didukung dan dikembangkan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.