Apartheid – Konsep, sejarah, sebab dan akibat

Apartheid – Konsep, sejarah, sebab dan akibat

Relevant Data:

  1. Tahun 1948: Partai Nasionalis memenangkan pemilihan umum dan mulai menerapkan kebijakan apartheid.
  2. Nelson Mandela: Pemimpin anti-apartheid yang ditahan selama 27 tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 1990. Ia kemudian menjadi Presiden Afrika Selatan yang pertama yang dipilih secara demokratis pada tahun 1994.
  3. Sharpeville Massacre (1960): Peristiwa di mana pasukan keamanan Afrika Selatan menembaki demonstran yang protes terhadap undang-undang apartheid. Menyebabkan tewasnya 69 orang dan menjadi titik balik dalam perlawanan terhadap apartheid.
  4. Soweto Uprising (1976): Demonstrasi murid-murid yang menentang pengajaran dalam bahasa Afrikaans di sekolah-sekolah mereka. Dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem apartheid.

Explanation:
Apartheid adalah sistem kebijakan rasial yang diterapkan oleh pemerintahan Afrika Selatan pada tahun 1948. Sistem ini didasarkan pada pemisahan rasial yang ketat, dengan tujuan menjaga supremasi ras kulit putih. Orang-orang kulit hitam dan warna dijajah dan diabaikan dalam hal hak-hak politik, sosial, dan ekonomi. Mereka ditempatkan dalam daerah terpisah yang disebut “homelands” atau “bantustans”, sedangkan orang kulit putih memegang kekuasaan penuh dan mendapatkan hak-hak yang lebih besar.

Apartheid menyebabkan diskriminasi sistemik dan ketidakadilan yang meluas di Afrika Selatan. Orang kulit hitam dan warna dilarang memasuki daerah-daerah yang ditetapkan untuk orang kulit putih, mereka tidak memiliki hak untuk memiliki tanah, dan dipaksa hidup dalam kemiskinan. Pendidikan, akses ke layanan kesehatan, dan peluang ekonomi juga terbatas bagi mereka.

Namun, pada tahun 1990, setelah tekanan internasional yang kuat dan perlawanan dalam negeri yang gigih, pemerintahan Afrika Selatan akhirnya mengakhiri kebijakan apartheid. Nelson Mandela, tokoh penting dalam perlawanan anti-apartheid, dibebaskan dari penjara setelah 27 tahun dan kemudian terpilih sebagai Presiden pada tahun 1994.

Meskipun apartheid telah berakhir, dampaknya masih terasa di Afrika Selatan hingga saat ini. Negara ini masih menghadapi tantangan dalam membangun kesetaraan rasial dan mengatasi ketidakadilan yang telah terjadi selama puluhan tahun.

Resources:

  1. Buku: “Long Walk to Freedom” oleh Nelson Mandela
  2. Film: “Cry Freedom” (1987) disutradarai oleh Richard Attenborough
  3. Artikel: “Apartheid in South Africa: Laws, End & Facts” oleh History.com
  4. Jurnal: “Apartheid and Social Justice in South Africa” oleh David M. Smith dan John Solomos (dalam “The Sage Handbook of Nations and Nationalism”)
Apartheid adalah sistem kebijakan rasial yang diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Sistem ini didasarkan pada pemisahan rasial yang ketat, di mana orang kulit putih memiliki hak-hak yang lebih besar dibandingkan dengan orang-orang kulit hitam dan warna. Apartheid telah menyebabkan diskriminasi sistemik, ketidakadilan, dan ketegangan sosial di negara tersebut.

Apartheid memberikan hak istimewa politik, ekonomi dan sosial kepada penduduk kulit putih yang minoritas.

Apa itu apartheid ?

apartheid Itu adalah sistem segregasi rasial yang diterapkan di Afrika Selatan pada abad ke-20. Melalui sistem ini, populasi minoritas kulit putih tetap mendapatkan hak-hak politik, ekonomi dan sosial, dan hak-hak serta kebebasan penduduk lainnya diingkari.

Sejak tahun 1948, Partai Nasional Afrikaner mengambil alih pemerintahan Afrika Selatan dan menetapkan undang-undang berbeda yang memperdalam kesenjangan antara kulit putih, kulit hitam, dan ras lain yang mendiami negara tersebut. Partai ini melarang perkawinan dan hubungan seksual antara orang-orang yang berbeda ras, menetapkan pemisahan geografis antara perumahan dan pekerjaan, serta membagi penggunaan layanan publik, seperti transportasi atau akses ke rumah sakit.

Setelah puluhan tahun melakukan perlawanan dan dalam konteks krisis politik-ekonomi, pada tahun 1990 undang-undang yang diskriminatif mulai dihapuskan. Nelson Mandela dan pemimpin oposisi lainnya dibebaskan dari penjara dan transisi politik menuju demokrasi multiras dimulai.

Ini mungkin membantu Anda: Persamaan hak

Pengertian

Apartheid adalah sistem segregasi rasial yang diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga awal 1990-an. Sistem ini memisahkan penduduk berdasarkan ras, memberikan hak istimewa kepada minoritas kulit putih dan menindas mayoritas kulit hitam serta kelompok rasial lainnya. Artikel ini akan mengulas sejarah, dampak, dan warisan apartheid.

Konteks sejarah apartheid

Tenaga kerja imigran memungkinkan untuk menurunkan biaya produksi industri pertambangan.

Menjelang akhir abad ke-19, terdapat negara kolonial Inggris dan Belanda yang berbeda di kawasan Afrika Selatan. Dengan “Perang Anglo-Boer” (1880-1881 dan 1899-1901), Kerajaan Inggris dan para pemukim dari Belanda, yang juga disebut Afrikaner , mempermasalahkan kendali politik dan ekonomi atas wilayah tersebut.

Pada tahun 1886, tambang emas ditemukan di pegunungan Witwatersrand. Hal ini menyebabkan para pengusaha Randlord yang berkecimpung di industri berlian berinvestasi dalam pengembangan industri pertambangan di wilayah tersebut. Imigran dari seluruh Afrika dan Asia mulai berdatangan untuk bekerja sebagai penggali emas, penambang, penggali emas, atau pemilik toko.

Tenaga kerja imigran memungkinkan untuk menurunkan biaya produksi industri pertambangan, itulah sebabnya pemukiman di kawasan produksi emas dirangsang. Di sisi lain, hingga saat itu, mayoritas penduduk kulit hitam setempat bekerja di bidang pertanian kecil-kecilan.

Latar Belakang

Sistem apartheid secara resmi dimulai setelah Partai Nasional (National Party) memenangkan pemilu pada tahun 1948 di Afrika Selatan. Namun, praktik segregasi rasial sudah ada sebelumnya selama masa kolonialisme dan pemerintahan Inggris.

Kebijakan dan Hukum Apartheid

Pemerintah apartheid menerapkan berbagai undang-undang untuk memisahkan ras-ras yang berbeda. Beberapa undang-undang penting antara lain:

  • Undang-Undang Registrasi Penduduk (Population Registration Act) 1950: Mengklasifikasikan semua warga negara berdasarkan ras.
  • Undang-Undang Kawasan Kelompok (Group Areas Act) 1950: Memisahkan tempat tinggal berdasarkan ras.
  • Undang-Undang Pendidikan Bantu (Bantu Education Act) 1953: Menyediakan pendidikan yang berbeda dan berkualitas rendah untuk orang kulit hitam.
  • Undang-Undang Larangan Pernikahan Campuran (Prohibition of Mixed Marriages Act) 1949: Melarang pernikahan antara orang kulit putih dan non-kulit putih.
  • Undang-Undang Imoralitas (Immorality Act) 1950: Melarang hubungan seksual antar-ras.

Penindasan dan Perlawanan

Apartheid menyebabkan penindasan yang sistematis terhadap orang kulit hitam dan kelompok non-kulit putih lainnya. Mereka dipaksa tinggal di wilayah yang terpisah dan kurang berkembang, menerima pendidikan dan pelayanan kesehatan yang buruk, serta memiliki akses terbatas ke pekerjaan dan fasilitas publik.

Perlawanan terhadap apartheid datang dari berbagai kelompok, baik di dalam maupun di luar Afrika Selatan. Organisasi seperti African National Congress (ANC), dipimpin oleh tokoh seperti Nelson Mandela, memainkan peran penting dalam perjuangan melawan apartheid. Mereka melakukan berbagai bentuk protes, termasuk demonstrasi, boikot, dan kampanye internasional untuk menuntut sanksi terhadap pemerintah Afrika Selatan.

Apartheid sebagai sebuah ideologi

Apartheid dimulai sebagai ideologi rasis Afrika Selatan, yang umum di kalangan pemukim kulit putih Afrikaner asal Belanda , yang menyatakan bahwa ras kulit putih harus membimbing kelompok ras lain agar dapat hidup damai dan beradab. Mereka percaya bahwa evolusi dan perkembangan suatu negara bergantung pada ras-ras yang tetap terpisah, menjalankan fungsi yang berbeda-beda, dan tertata dengan akses yang berbeda terhadap sumber daya, barang, dan hak.

Ideologi Afrika Selatan ini tidak memiliki teksnya sendiri, tetapi kita dapat menemukan asal usulnya dalam teori rasis pada pertengahan abad ke-19, yang menyatakan bahwa ras kulit hitam dan kuning (mengacu pada orang-orang asal oriental) adalah ras yang lebih rendah. varietas ras kulit putih, dalam spesies manusia.

Beberapa eksponen rasisme pada saat itu adalah:

  • Joseph Gobineau. Dengan karyanya Essay on the Inequality of Human Races (1855) ia mengklasifikasikan ras.
  • Karl Vogt. Melalui Readings of Man (1864), ia menghubungkan ras kulit hitam dengan kera.
  • Ernst Haeckel (1834-1919). Dia menyatakan dalam berbagai karyanya bahwa ras primitif (ras non-kulit putih) berada dalam tahap evolusi kekanak-kanakan dan harus diawasi oleh ras superior (ras kulit putih).

Segregasi pertama atau “mini- apartheid

Kebijakan segregasi pertama menciptakan lingkungan eksklusif bagi penduduk kulit putih.

Menjelang akhir abad ke-19, kebijakan pertama yang memisahkan penduduk muncul. Di Johannesburg, misalnya, kawasan pemukiman dibangun untuk orang kulit putih yang lebih kaya, seperti keluarga Randlords dan investor lain di industri pertambangan, dan “permukiman kumuh” yang menjadi tempat tinggal penduduk lainnya.

Kebijakan segregasi merupakan upaya untuk menghentikan miscegenation, yang merupakan ciri khas lingkungan masyarakat. Kebijakan-kebijakan ini kemudian dilembagakan dalam apartheid.

Pada tahun 1910, berbagai negara bagian di kawasan ini (Cape Colony, Natal, Transvaal, dan Orange Free State) menandatangani Undang-Undang Persatuan dan diasosiasikan di bawah “Persatuan Afrika Selatan”. Meskipun diperintah oleh Kerajaan Inggris, orang Afrikaner Belanda memiliki pengaruh dan kekuatan politik yang besar di negara baru tersebut. Mereka menghalangi orang kulit hitam mendapatkan hak untuk memilih, akses terhadap administrasi publik dan kursi di Parlemen.

Pada saat itu, populasi negara ini terdiri dari 67,7% orang kulit hitam, 21% kulit putih, 8,8% ras campuran, dan 2,5% orang Asia.

Sepanjang paruh pertama abad ke-20, pemerintah Afrika Selatan, yang dipengaruhi oleh ideologi Afrikaaner, memberlakukan peraturan hukum yang, secara keseluruhan, sekarang dikenal sebagai “mini-apartheid”:

  • Hukum Pertanahan (1913):
    Undang-undang ini memaksa penduduk kulit hitam (yang mewakili 67,7% populasi) untuk hidup berdasarkan “reservasi”, yang mencakup 8,7% dari luas tanah negara. Selain itu, undang-undang melarang mereka menyewa lahan pertanian, sehingga mencegah mereka bekerja sebagai petani bagi hasil, petani, atau petani. Dengan demikian, orang kulit putih secara sah memperoleh seluruh tanah subur dan, pada gilirannya, menghasilkan banyak pengangguran.
  • Hukum Wilayah Asli/Perkotaan (1923):
    Undang-undang ini meletakkan dasar bagi segregasi pemukiman dan geografis. Kota Johannesburg direorganisasi melalui pemindahan paksa seluruh lingkungan dan otoritas kota di seluruh negeri diberi wewenang untuk mendirikan daerah terpisah bagi orang kulit putih, kulit hitam, dan ras campuran.

Dengan undang-undang ini, partai Afrikaner berusaha mengendalikan pergerakan penduduk non-kulit putih dan akses mereka terhadap sumber daya yang mereka anggap penting.

Pelembagaan apartheid

Dengan pelembagaan apartheid, penggunaan layanan dan ruang publik terpecah. (Sumber: Arsip AAM)

Pada tahun 1948, Partai Nasional yang dipimpin oleh Daniel F. Malan, dari inti Afrikaner, mengambil alih kekuasaan, yang selama kampanyenya menyatakan perlunya memperdalam segregasi rasial untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara. Sejak itu, berbagai undang-undang disahkan yang semakin membatasi kebebasan dan hak seluruh penduduk non-kulit putih. Kita dapat mengelompokkan undang-undang ini ke dalam kelompok berikut:

  • Hukum segregasi sipil :

UU Larangan Perkawinan Campuran (1949), UU Amoralitas (1950), UU Pendaftaran Penduduk (1950).

Melalui peraturan tersebut, hubungan seksual dan perkawinan antara orang yang berbeda ras dilarang. Penggolongan hukum orang dilakukan menurut warna kulit dan keturunan darah.

  • Hukum segregasi spasial :

Undang-Undang Pengelompokan Wilayah (1950), Undang-Undang Penduduk Asli [tambahan dan amandemen] (1952, 1956), Undang-undang Pelayanan Publik Terpisah (1953), Undang-Undang Relokasi Penduduk Asli (1954).

Ruang tempat tinggal, area transit dan akses terhadap layanan publik dibatasi untuk setiap kelompok etnis. Lebih jauh lagi, diskriminasi memberikan hak istimewa bagi penduduk kulit putih, dengan menetapkan bahwa kualitas fasilitas atau ruang yang disediakan untuk setiap kelompok tidak perlu disamakan.

Daerah perkotaan diperuntukkan bagi penduduk kulit putih. Seluruh penduduk non-kulit putih harus membawa “kartu masuk” yang menyebutkan wilayah transit resmi dan berisi izin sementara untuk memasuki wilayah kulit putih.

  • Undang-undang segregasi tenaga kerja :

Undang-Undang Perburuhan Asli (1953), Undang-Undang Amandemen Perburuhan Kulit Hitam (1954).

Partisipasi orang kulit hitam dalam pemogokan buruh dilarang dan pedoman peraturan untuk konflik perburuhan dengan penduduk kulit hitam ditetapkan.

  • Hukum segregasi politik :

UU Penindasan Komunisme (1951), UU Promosi Pemerintahan Mandiri Bantu (1959), UU Walikota Bantu (1960), UU Anti Terorisme (1967).

Partai dan ekspresi komunis dilarang. Lebih jauh lagi, dengan undang-undang ini, setiap tindakan protes dan perlawanan terhadap rezim dianggap sebagai ekspresi komunis dan oleh karena itu, dapat ditindas. Pemerintah Afrika Selatan juga dapat menangkap siapa pun yang dianggap berbahaya secara politik. Partisipasi perwakilan kulit hitam di Parlemen juga dihilangkan.

Undang-Undang Pemerintahan Sendiri menetapkan pembentukan sepuluh “bantustan” sebagai negara baru di dalam negara, di mana setiap orang yang ditugaskan harus menetap. Pembagian ini melegitimasi gagasan bahwa penduduk kulit hitam tidak memiliki hak kewarganegaraan bagi pemerintah Afrika Selatan.

  • Undang-undang segregasi pendidikan dan sosial :

UU Pendidikan Bantu (1953) , UU Penyuluhan Pendidikan Universitas (1959).

Institusi dan program pendidikan khusus diciptakan “untuk sifat dan kebutuhan orang kulit hitam,” dengan tujuan mempersiapkan orang kulit hitam untuk menerima subordinasi pada sistem segregasi dan untuk bekerja di bidang pekerjaan yang diperuntukkan bagi penduduk kulit hitam. Orang kulit hitam dilarang masuk universitas yang diperuntukkan bagi orang kulit putih.

Perlawanan terhadap apartheid

Perlawanan terhadap apartheid terus berlanjut dan mengambil bentuk yang berbeda-beda. (Sumber: Arsip AAM)

Perlawanan terhadap apartheid terus berlanjut dan mengambil bentuk yang berbeda-beda, hingga pada akhir abad ke-20 berhasil mendelegitimasi dan menggulingkan ideologi dan basis kekuasaan yang mempertahankannya sebagai sebuah pemerintahan.

Dari ekspresi politik dan normatif rasis yang pertama, perlawanan dan protes muncul di kalangan penduduk kulit hitam. Pada tahun 1912, Kongres Nasional Penduduk Asli Afrika Selatan didirikan, yang kemudian menjadi Kongres Nasional Afrika (ANC) dan memimpin perjuangan melawan undang-undang segregasi. Selama dekade pertama, perlawanan berlangsung secara damai dan terfokus pada aksi protes dan penolakan publik terhadap tindakan rasis.

Dengan naiknya Partai Nasional Afrikaner ke tampuk kekuasaan dan memburuknya kondisi kehidupan masyarakat non-kulit putih, gerakan anti-rasis pun meluas.

Pada tahun 1955, berbagai partai politik dan kelompok sipil menandatangani Piagam Kebebasan, sebuah deklarasi prinsip-prinsip dasar dan tuntutan masyarakat: Afrika Selatan yang non-rasis, bersatu dan demokratis. Pemerintah menuduh para penandatangannya adalah komunis dan menangkap para pemimpin politik kulit hitam.

Pada tahun 1960, demonstrasi damai di Sharpeville dipadamkan dan 69 orang kulit hitam dibunuh oleh polisi. Pemerintah melarang ANC dan organisasi politik lainnya.

Sejak saat itu, gerakan perlawanan terorganisir secara sembunyi-sembunyi dan mulai menggunakan kekerasan sebagai metode protes. Pada tahun 1963, konflik terus meningkat dan pemerintah mengumumkan “Keadaan Darurat,” yang memungkinkan penangkapan orang tanpa perintah pengadilan: 18.000 pemimpin kulit hitam dan pengunjuk rasa ditangkap, termasuk Nelson Mandela, pemimpin ANC.

Arena internasional mulai mengkritik dan memberikan sanksi atas kebijakan rasis Afrika Selatan. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Deklarasi Menentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial pada tahun 1963. Namun, dalam konteks Perang Dingin, tindakan internasional melawan apartheid menjadi terbatas. Kehadiran inti komunis di selatan benua tersebut, yang didukung oleh Uni Soviet dan Kuba, berarti bahwa selama beberapa dekade Amerika Serikat mendukung pemerintahan Partai Nasional Afrikaner.

Selama tahun 1970-an, konflik bersenjata di negara tersebut meningkat; Protes berlipat ganda dan respons represif pemerintah meningkat. Pada tahun 1976, pembantaian Soweto merenggut nyawa 566 orang kulit hitam, termasuk anak-anak, di tangan polisi.

Kekalahan apartheid

Nelson Mandela dikenal secara internasional karena mendedikasikan hidupnya untuk memerangi apartheid.

Terpecahnya blok komunis pada akhir tahun 1980an mengubah pandangan internasional. Negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat, berhenti mendukung pemerintah apartheid dan mulai menerapkan tindakan isolasi politik dan ekonomi di Afrika Selatan. Beberapa negara Barat melarang perusahaan mereka melakukan bisnis di negara tersebut dan sanksi ekonomi ditetapkan oleh PBB.

Berbagai komite olahraga internasional melarang partisipasi Afrika Selatan selama kebijakan rasis tersebut tidak dicabut; Pertandingan Olimpiade, FIA, FIFA, Piala Davis, dan Dunia Rugbi mengecualikan negara tersebut dari kompetisi mereka.

Perekonomian Afrika Selatan memasuki krisis yang diperparah dengan anjloknya harga emas internasional. Pada tahun 1985, negara tersebut mengumumkan keadaan darurat dan politisi kulit putih Afrikaner di Partai Nasional menyadari bahwa apartheid menjadi sistem yang tidak berkelanjutan.

Presiden Pieter W. Botha memulai beberapa langkah untuk mengekang ketidakpuasan penduduk kulit hitam. Namun baru pada tahun 1989, di bawah kepemimpinan Presiden Frederik Le Klerk, Partai Nasional memulai transisi menuju Afrika Selatan yang tidak terdesegregasi.

Pada tahun 1990, proses penghapusan undang-undang yang diskriminatif dimulai. Kegiatan Kongres Nasional Afrika disahkan dan berbagai tahanan politik, termasuk Nelson Mandela, dibebaskan. Kemudian, negosiasi dimulai dengan perwakilan dari berbagai kelompok politik. Tahun berikutnya, semua undang-undang yang diskriminatif dicabut dan pembentukan konstitusi nasional yang baru disepakati.

Pada tahun 1993, Konstitusi baru menetapkan hak-hak dasar semua warga Afrika Selatan tanpa membedakan ras dan kebebasan berpartisipasi bagi seluruh penduduk dewasa dalam pemilihan presiden berikutnya. Tahun berikutnya, Nelson Mandela terpilih sebagai presiden.

Proses Menuju Demokrasi

Pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, tekanan internasional dan perlawanan domestik yang terus meningkat memaksa pemerintah Afrika Selatan untuk memulai proses reformasi. Pada tahun 1990, Presiden F.W. de Klerk mengumumkan pembebasan Nelson Mandela dari penjara dan pencabutan larangan terhadap ANC serta organisasi anti-apartheid lainnya.

Pemilu 1994

Pada tahun 1994, Afrika Selatan mengadakan pemilu demokratis pertama yang memungkinkan semua ras untuk memberikan suara. Nelson Mandela terpilih sebagai presiden, menandai berakhirnya resmi apartheid dan awal era baru bagi Afrika Selatan.

Penyebab apartheid

Sistem segregasi rasial secara resmi diterapkan di Afrika Selatan pada pertengahan abad ke-20 dan orang Afrikaner berhasil mempertahankannya selama empat dekade. Penyebab utama pelembagaan apartheid adalah:

  • Penyebaran ide-ide rasis di kalangan Afrikaner, pemilik alat produksi utama di negara tersebut.
  • Melemahnya kendali Inggris pasca terbentuknya Afrika Selatan sebagai negara kesatuan.
  • Penolakan hak politik dan pemilihan bagi penduduk kulit hitam ketika parlemen Afrika Selatan dibentuk pada tahun 1910.
  • Meningkatnya imigrasi pekerja dari negara-negara Afrika dan Asia lainnya.
  • Bangkitnya kekuasaan Partai Nasional pada tahun 1948 dan pelestariannya melalui penindasan kelompok perlawanan.

Dampak dari apartheid

Ketimpangan yang terjadi selama apartheid masih berdampak pada kehidupan masyarakat saat ini.

Segregasi rasial yang terjadi selama empat dekade telah menimbulkan kesenjangan dan kemiskinan di Afrika Selatan. Konsekuensi utama dari apartheid adalah:

  • Masyarakat Afrika Selatan menjadi masyarakat yang tidak setara secara struktural ; dengan akses yang berbeda terhadap hak, sumber daya dan layanan dasar.
  • Kemiskinan dan pengangguran, bahkan hingga saat ini, tetap lebih tinggi di kalangan penduduk kulit hitam.
  • Akibat ketimpangan akses terhadap pendidikan, hanya sebagian kecil pekerja profesional yang berkulit hitam.
  • Pengungsian paksa ini menghancurkan ikatan keluarga dan sosial, serta memiskinkan kualitas hidup jutaan orang.
  • Segregasi menyebabkan penindasan, penganiayaan, pemenjaraan, penyiksaan dan pengasingan orang-orang dari gerakan perlawanan.
  • Pemiskinan umum penduduk dan ketidakmungkinan mobilitas ekonomi dan sosial di kalangan penduduk kulit hitam menyebabkan krisis ekonomi nasional.
  • Isolasi internasional akibat penolakan terhadap apartheid dalam beberapa dekade terakhir memperburuk krisis ekonomi Afrika Selatan.

Sosial dan Ekonomi

Apartheid menciptakan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang mendalam. Orang kulit hitam dan kelompok rasial lainnya mengalami diskriminasi dalam hampir semua aspek kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Hal ini menyebabkan tingkat kemiskinan yang tinggi di kalangan masyarakat non-kulit putih.

Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pemerintah apartheid menggunakan kekerasan untuk menekan perlawanan, termasuk penangkapan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap aktivis anti-apartheid. Peristiwa seperti Pembantaian Sharpeville pada tahun 1960, di mana polisi menembak mati 69 pengunjuk rasa anti-apartheid, menggarisbawahi kekejaman rezim apartheid.

Isolasi Internasional

Afrika Selatan menjadi negara yang terisolasi secara internasional karena kebijakan apartheid. Banyak negara dan organisasi internasional memberlakukan sanksi ekonomi dan politik terhadap Afrika Selatan, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi di negara tersebut.

Pentingnya apartheid

Frederik Le Klerk memulai negosiasi untuk transisi menuju demokrasi majemuk.

  • Daniel F.Malan (1874-1959). Dia mengambil alih jabatan menteri dari tahun 1948 hingga 1954 untuk Partai Nasional dan menerapkan kebijakan yang meletakkan dasar bagi apartheid .
  • Johannes G. Strijdom (1893-1958). Dia adalah penerus D. Malan sebagai Perdana Menteri antara tahun 1958 dan 1958 dan melanjutkan pengembangan kelembagaan apartheid .
  • Hendrik Verwoerd (1901-1966). Perdana Menteri antara tahun 1958 dan 1966, dialah yang merancang beberapa kebijakan rasis di bawah pemerintahan sebelumnya, termasuk sistem pendidikan segregasi.
  • Pieter W. Botha (1916-2006). Dia memimpin Partai Nasional dan menjadi presiden antara tahun 1984 dan 1989. Di bawah kepemimpinannya, negosiasi mulai meninggalkan sistem rasis.
  • Frederik Le Klerk (1936-2021). Di bawah masa jabatannya sebagai presiden, antara tahun 1989 dan 1994, negosiasi dimulai untuk transisi menuju demokrasi Afrika Selatan yang bersatu dan multiras.

Tokoh penting perlawanan

Desmond Tutu adalah seorang pendeta dan pasifis yang memperjuangkan perjuangan anti-rasis.

  • Nelson Mandela (1918-2013). Dia adalah seorang aktivis perlawanan terhadap apartheid , pemimpin Kongres Nasional Afrika, tahanan politik antara tahun 1962 dan 1990 dan presiden Republik Afrika Selatan dari tahun 1994 hingga 1999. Dia dikenal, antara lain, karena bertaruh pada transisi damai antara sistem apartheid dan demokrasi majemuk. Di antara pengakuan lain atas perjuangannya untuk hak asasi manusia, ia menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1993.
  • Steve Biko (1946-1977). Dia adalah seorang aktivis dalam Gerakan Kesadaran Kulit Hitam pada tahun enam puluhan dan tujuh puluhan; dan sebuah referensi penting dalam perjuangan melawan apartheid ketika ANC bergerak di bawah tanah dan para pemimpin politiknya ditangkap atau diasingkan.
  • Joe Slovo (1926-1995). Seorang aktivis Partai Komunis yang terkait dengan ANC, ia bersama Mandela membentuk Umkhonto we Sizwe (“tombak bangsa” dalam bahasa Spanyol) sebagai sayap bersenjata ANC setelah pembantaian Sharpeville.
  • Desmond Tutu (1931-2021). Dia adalah seorang pendeta dan pasifis yang mengadvokasi tujuan anti-rasis sepanjang hidupnya; dan mengorganisir protes dan pemogokan terus-menerus. Ia diakui atas perjuangannya secara internasional dan pada tahun 1994 menerima Hadiah Nobel Perdamaian.

Lanjutkan dengan: Hak Pilih

Warisan Apartheid

Ketidaksetaraan yang Berkelanjutan

Meskipun apartheid secara resmi berakhir, warisannya masih terasa dalam bentuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Banyak orang kulit hitam Afrika Selatan masih hidup dalam kemiskinan dan memiliki akses terbatas ke pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Rekonsiliasi Nasional

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Truth and Reconciliation Commission) dibentuk untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia selama era apartheid dan mempromosikan rekonsiliasi nasional. Meskipun komisi ini membantu dalam proses penyembuhan, tantangan besar masih ada dalam menciptakan keadilan sosial bagi semua warga Afrika Selatan.

Pengaruh Global

Sejarah apartheid di Afrika Selatan telah menjadi simbol perjuangan melawan rasisme dan ketidakadilan di seluruh dunia. Pelajaran dari perjuangan anti-apartheid terus menginspirasi gerakan hak asasi manusia dan keadilan sosial di berbagai negara.

Kesimpulan

Apartheid adalah salah satu contoh paling mencolok dari kebijakan diskriminatif yang dilembagakan oleh negara. Meskipun sistem ini telah dihapuskan, dampaknya masih dirasakan oleh banyak orang di Afrika Selatan dan menjadi pengingat penting akan perlunya terus berjuang untuk keadilan dan kesetaraan di seluruh dunia.

Referensi:

  • Lefort, R. (1986). Afrika Selatan: sejarah krisis (Vol. 73). abad XXI.
  • Denegri, GA (2015). Afrika Selatan: jalan sulit menuju kebebasan. Hubungan Internasional .
  • Cadangan, R. (2004). Afrika Selatan: sepuluh tahun setelah Apartheid. Realitas: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora , (98), 243-252.
  • Barraza, HV (2014). BUDAYA KEKERASAN PADA FASE TERAKHIR APARTHEID: AFRIKA SELATAN, C. 1984-1994. Studi Asia dan Afrika , 255-300.

FAQs Apartheid

Apa itu Apartheid?

Apartheid adalah sistem kebijakan rasial yang diterapkan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Kata “apartheid” berasal dari bahasa Afrikaans dan berarti “pemisahan”. Sistem ini mengatur pemisahan rasial yang ketat antara orang Kulit Putih (Afrikaans, Inggris, dan Eropa) dan orang Kulit Hitam (termasuk suku asli Afrika dan kelompok etnis lainnya).

Apa tujuan dari kebijakan Apartheid?

Tujuan utama kebijakan Apartheid adalah untuk menjaga supremasi politik, ekonomi, dan sosial orang Kulit Putih di Afrika Selatan. Pemerintah Apartheid ingin memastikan bahwa orang Kulit Putih memiliki kendali penuh atas negara dan sumber daya yang ada, sementara orang Kulit Hitam diberikan status warga kelas dua dengan hak-hak terbatas.

Apa saja peraturan yang diterapkan dalam Apartheid?

Beberapa peraturan yang diterapkan dalam Apartheid antara lain:

  • Hukum Pendaftaran Penduduk: Orang di Afrika Selatan diwajibkan untuk mendaftarkan diri berdasarkan ras mereka. Ini digunakan untuk menentukan hak-hak dan kewajiban mereka.
  • Pemisahan Tempat Tinggal: Orang Kulit Hitam dan Kulit Putih dipisahkan ke dalam daerah pemukiman yang terpisah. Orang Kulit Hitam diwajibkan tinggal di wilayah yang ditentukan, yang seringkali berada di pinggiran kota dengan infrastruktur yang buruk.
  • Hukum Larangan Perkawinan Silang: Orang dari ras yang berbeda dilarang menikah atau memiliki hubungan romantis yang sah. Ini bertujuan untuk membatasi percampuran rasial.
  • Pemisahan Pendidikan: Sistem pendidikan dipisahkan berdasarkan ras, dengan sekolah-sekolah terpisah untuk orang Kulit Hitam dan Kulit Putih. Sekolah Kulit Hitam seringkali memiliki fasilitas yang buruk dan kurang mendapat dana.
  • Diskriminasi Pekerjaan: Orang Kulit Putih mendapatkan akses lebih mudah ke pekerjaan terbaik dan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang Kulit Hitam.

Apa dampak dari kebijakan Apartheid?

Kebijakan Apartheid memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat Afrika Selatan, di antaranya:

  • Pembatasan hak-hak dan kebebasan individu, terutama bagi orang Kulit Hitam.
  • Pembentukan kesenjangan sosial dan ekonomi yang besar antara ras, dengan orang Kulit Putih mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
  • Pemisahan keluarga dan komunitas, dengan banyak orang Kulit Hitam dipaksa meninggalkan rumah mereka untuk bekerja di daerah pemukiman yang ditentukan.
  • Diskriminasi dan kekerasan terhadap orang Kulit Hitam oleh aparat keamanan dan pendukung Apartheid.
  • Penghentian akses ke sumber daya dan layanan dasar bagi orang Kulit Hitam, termasuk pendidikan, perumahan, dan kesehatan.

Apakah Apartheid masih ada di Afrika Selatan?

Tidak, Apartheid diakhiri pada tahun 1994 setelah pemilihan umum pertama yang demokratis di Afrika Selatan. Nelson Mandela terpilih sebagai presiden pertama yang berasal dari suku asli Afrika. Namun, meskipun Apartheid telah berakhir, masih ada tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi oleh negara ini dalam memperbaiki ketidaksetaraan dan kesenjangan yang dihasilkan dari masa Apartheid.